| Dakwaan |
PERTAMA :
------- Bahwa Terdakwa AJI alias KAJOL bin Alm. SUPENDI, pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 pukul 00.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di halaman Hotel Fantasia di Blok Buah Mencil RT 02/05 Desa Patapan Kec. Beber Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah “Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 21.00 WIB NAYA (dalam pencarian) menghubungi Terdakwa melalui aplikasi WhatsApp untuk memesan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) gram, seharga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) kemudian Terdakwa memberikan nomor rekening SEABANK milik Terdakwa sendiri kemudian sekitar pukul 21.30 WIB NAYA (dalam pencarian) mengirimkan uang tersebut via transfer, setelah mendapatkan uang tersebut sekitar pukul 22.00 WIB Terdakwa menghubungi SAPOEL (dalam pencarian) melalui aplikasi WhatsApp untuk memesan sabu-sabu seharga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah), setelah Terdakwa mengirimkan uang tersebut kepada SAPOEL (dalam pencarian) melalui transfer tidak lama kemudian SAPOEL mengirimkan map atau peta lokasi tempat sabu-sabu tersebut disimpan yaitu di daerah Pasar Caplek Desa Bode Lor Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon, kemudian Terdakwa segera menuju ke tempat tersebut untuk mengambil paket sabu-sabu yang telah ditempel kemudian setelah berhasil mengambil paket sabu-sabu tersebut Terdakwa menuju ke Hotel Fantasia di Blok Buah Mencil RT 02/05 Desa Patapan Kec. Beber Kabupaten Cirebon untuk menyerahkan sabu-sabu pesanan NAYA (dalam pencarian) namun saat Terdakwa menunggu untuk bertemu dan menyerahkan narkotika jenis sabu kepada NAYA (dalam pencarian), Terdakwa didatangi oleh Saksi SUWARNO dan Saksi RINALDI, S.H. (keduanya merupakan anggota Kepolisian Satresnarkoba Polresta Cirebon).------------------------------------------------
- Bahwa Saksi SUWARNO dan Saksi RINALDI, S.H. mendapatkan informasi bahwa adanya dugaan penyalahgunaan narkotika sehingga dilakukan tindak lanjut dan mendapatkan ciri-ciri pelaku kemudian melakukan penyelidikan dengan mengikuti aktivitas orang tersebut yang kemudian diketahui adalah Terdakwa, sehingga pada Minggu tanggal 22 Februari 2026 pukul 00.15 WIB Saksi SUWARNO dan Saksi RINALDI, S.H. melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa di halaman Hotel Fantasia di Blok Buah Mencil RT 02/05 Desa Patapan Kec. Beber Kabupaten Cirebon dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dan dilakban merah, 1 (satu) buah pipet kaca, 2 (dua) buah selang karet kecil dan 1 (satu) unit handphone merk Realme warna biru yang digunakan oleh Terdakwa untuk memesan sabu-sabu dan berkomunikasi dengan pemesan sabu-sabu yaitu NAYA (dalam pencarian).---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan interogasi awal Terdakwa mendapatkan keuntungan berupa dapat menggunakan sabu secara gratis.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memperjualbelikan atau menjadi perantara untuk jual beli narkotika jenis sabu tersebut.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 28/13170/II/2026 pada tanggal 23 Februari 2026 yang ditandatangani oleh YULIANTO diketahui bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dan dilakban warna merah mempunya berat brutto 0,7 gram, dan berat netto 0,6 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 1145/NNF/2026 tanggal 06 April 2026 yang ditandatangani oleh Pemeriksa SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt. dan TRI WULANDARI, S.H. terhadap barang bukti berupa Kristal warna putih dengan berat netto 0,5843 gram adalah benar mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa AJI alias KAJOL bin Alm. SUPENDI, pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 pukul 00.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di halaman Hotel Fantasia di Blok Buah Mencil RT 02/05 Desa Patapan Kec. Beber Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------
- Bahwa pada hari dan tanggal yang telah disebutkan di atas, berdasarkan informasi yang diperoleh terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkotika sehingga dilakukan tindak lanjut dan mendapatkan ciri-ciri pelaku kemudian melakukan penyelidikan dengan mengikuti aktivitas orang tersebut yang kemudian diketahui adalah Terdakwa, sehingga pada Minggu tanggal 22 Februari 2026 pukul 00.15 WIB Saksi SUWARNO dan Saksi RINALDI, S.H. melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dan dilakban merah, 1 (satu) buah pipet kaca, 2 (dua) buah selang karet kecil dan 1 (satu) unit handphone merk Realme warna biru yang digunakan oleh Terdakwa untuk memesan sabu-sabu dan berkomunikasi dengan pemesan sabu-sabu yaitu NAYA (dalam pencarian).-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan hasil interogasi awal, Terdakwa mendapatkan narkotika tersebut dengan cara Terdakwa menghubungi SAPOEL (dalam pencarian) melalui aplikasi WhatsApp untuk memesan sabu-sabu seharga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah), setelah Terdakwa mengirimkan uang tersebut kepada SAPOEL (dalam pencarian) melalui transfer tidak lama kemudian SAPOEL mengirimkan map atau peta lokasi tempat sabu-sabu tersebut disimpan yaitu di daerah Pasar Caplek Desa Bode Lor Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon, kemudian Terdakwa segera menuju ke tempat tersebut untuk mengambil paket sabu-sabu yang telah ditempel kemudian setelah berhasil mengambil paket sabu-sabu tersebut Terdakwa menuju ke Hotel Fantasia di Blok Buah Mencil RT 02/05 Desa Patapan Kec. Beber Kabupaten Cirebon untuk menyerahkan sabu-sabu pesanan NAYA (dalam pencarian) namun sebelum Terdakwa bertemu dengan NAYA, Terdakwa didatangi oleh Saksi SUWARNO dan Saksi RINALDI, S.H. (keduanya merupakan anggota Kepolisian Satresnarkoba Polresta Cirebon).---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu tersebut.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 28/13170/II/2026 pada tanggal 23 Februari 2026 yang ditandatangani oleh YULIANTO diketahui bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dan dilakban warna merah mempunya berat brutto 0,7 gram, dan berat netto 0,6 gram.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 1145/NNF/2026 tanggal 06 April 2026 yang ditandatangani oleh Pemeriksa SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt. dan TRI WULANDARI, S.H. terhadap barang bukti berupa Kristal warna putih dengan berat netto 0,5843 gram adalah benar mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------
ATAU
KETIGA
------- Bahwa Terdakwa AJI alias KAJOL bin Alm. SUPENDI, pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Hotel Fantasia di Blok Buah Mencil RT 02/05 Desa Patapan Kec. Beber Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah “menyalahgunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa menggunakan narkotika terakhir kali pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 pukul 02.00 WIB bertempat di Hotel Fantasia di Blok Buah Mencil RT 02/05 Desa Patapan Kec. Beber Kabupaten Cirebon dengan cara Terdakwa menyiapkan 2 (dua) buah sedotan dari selang kecil dan botol mineral sebagai alat hisab atau bong kemudian Terdakwa memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam pipet kaca kemudian pipet kaca tersebut dibakar dan dihisap melalui sedotan sampai mengeluarkan asap seperti sedang merokok, Terdakwa menghisap narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 10 (sepuluh) kali dan setelahnya Terdakwa merasakan kesemutan di kepalanya dan badan Terdakwa menjadi lebih segar dan tidak mengantuk.-------------------
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Tes Narkoba Nomor 23-004/II/2026 yang dikeluarkan oleh UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon ditandatangani oleh Pemeriksa Saerah Nurhayati dan Kepala UPTD Labkesda Kabupaten Cirebon dr. Citra Setanggi atas nama Tn. AJI alias KAJOL bin SUPENDI adalah positif Metamphetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam mengonsumsi narkotika jenis sabu tersebut.---------------------
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------- |