Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
276/Pid.Sus/2024/PN Sbr 2.JAMANURI
3.ASEP KURNIA
MUHAMAD ALIF KRIESNA PRAYOGA Bin TRISNAYAT Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 276/Pid.Sus/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3579/M.2.29.3/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JAMANURI
2ASEP KURNIA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD ALIF KRIESNA PRAYOGA Bin TRISNAYAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SUPARMAN,SH.MUHAMAD ALIF KRIESNA PRAYOGA Bin TRISNAYAT
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa MUHAMAD ALIF KRIESNA PRAYOGA Bin TRISNAYAT, pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekira pukul 03.00 WIB atau suatu waktu lain masih bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya masih tahun 2024 bertempat di Desa Asem Blok Dongkol Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon atau suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjatan penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

    • Bahwa pada tanggal 10 Agustus 2024 sekira pukul 02.00 WIB, Terdakwa berkumpul bersama dengan teman – temannya berangkat menuju perumahan Graha Keandra termasuk Desa Asem Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon untuk melakukan tawuran dengan kelompok “PEMBANGKANG“, saat itu Terdakwa berboncengan mengendarai sepeda motor milik Anak M. Surya Diraja dengan posisi Anak Rafli yang meengemudi sepeda motor Honda Beat Deluxe warna hitam tanpa plat nomor, Terdakwa duduk dibagian tengah dengan membawa senjata tajam jenis golok sedangkan Anak M. Surya Diraja duduk dibelakang dengan membawa senjata tajam jenis celurit;
    • Kemudian sekitar pukul 02.30 WIb ketika hendak sampai di jalan depan perumahan Graha Keandra Terdakwa dan teman – teman lainnya dikejar oleh pihak kepolisian yang pada saat itu sedang melakukan patroli.  Mengetahui adanya pihak kepolisian, Terdakwa bersama dengan teman-temannya tersebut kabur menuju ke arah Blok Dongkol Desa Asem, saat itu Terdakwa terjatuh dan diamankan oleh pihak kepolisian antara lain oleh Ryan Andriyansah, Jayusman Yosep Nababan berikut dengan senjata tajam yang Terdakwa bawa.
    • Adapun ketika diamankan pihak Kepolisian Resor Kota Cirebon, Terdakwa sedang menguasai dan membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis golok dan Terdakwa dalam membawa senjata tajam jenis golok tersebut adalah sebagai alat untuk melukai orang lain dan nyata-nyata tidak dipergunakan untuk pertanian atau untuk pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan pekerjaan yang sah atau nyata tidak untuk tujuan barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polresta Cirebon untuk proses lebih lanjut.

 

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang- Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah "Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 Nomor 17).  

Pihak Dipublikasikan Ya