Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
229/Pdt.P/2026/PN Sbr TITIN ROCHAYATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 229/Pdt.P/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Selasa, 22 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TITIN ROCHAYATI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MOCH JOHAN FATURROHMAN, SH.TITIN ROCHAYATI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Pemohon Titin Rochayati sebagai wali dari anak yang bernama Lita Anjani, NIK : 3209125912080001, Jenis Kelamin Perempuan, Lahir di Kota Cirebon pada tanggal 19 Desember 2008 dan Salamah Puji Asturi, NIK : 3209125610100001, Jenis Kelamin Perempuan, Lahir di Cirebon pada tanggal 16 Oktober 2010;

3. Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon Titin Rochayati yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama anaknya yang masih dibawah umur bernama : Lita Anjani Dan Salamah Puji Asturi untuk menjual Sebidang Tanah Sertipikat Hak Milik Nomor : 03196 luas 234 m2 (dua ratus tiga puluh empat meter persegi) yang terletak di Desa Pamengkang, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, tertulis atas nama Lita Anjani 19/12/2008 dan Salamah Puji Asturi 16/10/2010. Dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara : Rumah Milik Dede Suherman

Sebelah Timur : Tanah Kosong Developer

Sebelah Selatan : Rumah Milik Sukarsa

Sebelah Barat : Rumah Milik Dede Suherman & Turmini

Sepanjang hal tersebut untuk kepentingan terbaik anak;

4. Membebankan biaya yang timbul dari perkara ini menurut hukum;

 

Atau:-------------------------------------------------------------------------------------------------

Memberikan putusan yang seadil-adilnya sebagaimana Majelis Hakim yang terhormat menganggap patut dan adil.

 

Demikian atas terkabulnya permohonan izin jual ini pemohon menyampaikan ucapan terimakasih.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak