| Dakwaan |
--------Bahwa Terdakwa MOH. REZA DWI ALAN SYAH pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025 pukul 04.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di sebuah warung termasuk Dusun Pahing Rt. 01 Rw. 03 Desa Ambit Kec. Waled Kab. Cirebon atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang memeriksa dan mengadili, pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiap atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025 sekitar pukul 03.00 WIB Terdakwa berboncengan dengan KAIZ (DPO) dan SANJAY (DPO) berangkat dari tempat tongkrongan di Desa Pabuaran Lor Kec. Pabuaran Kab. Cirebon dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan No-Pol E-3350-OR milik KAIZ (DPO) dengan posisi Terdakwa yang mengendarai motor tersebut dan membawa 2 (dua) celurit dengan panjang 60 (enam puluh) cm milik KAIZ (DPO) untuk keliling mencari geng motor GBR akan tetapi dalam perjalanan tidak ditemukan sehingga KAIZ (DPO) mengajak Terdakwa dan SANJAY (DPO) berkeliling wilayah Waled mendatangi anak-anak yang sedang nongkrong untuk melakukan pencurian sambil diancam menggunakan senjata tajam celurit, kemudian sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah warung di Dusun Pahing Rt. 01 Rw. 03 Desa Ambit Kec. Waled Kab. Cirebon KAIZ (DPO) meminta berhenti karena melihat ada beberapa orang yang sedang nongkrong, kemudian terdakwa bersama dengan Sdr Kaiz (Dpo), Sdr. Sanjay (Dpo) bertehenti, dan terdakwa bertugas mengawasi lingkungan sekitar, lalu Sdr Kaiz (Dpo), Sdr. Sanjay (Dpo) masuk kedalam rumah dan membawa senjata tajam celuri dan mengancam sambil mengayunkan celurit ke arah Saksi FAJAR, Saksi DIKI dan Saksi REVAN,kemudian Saksi FAJAR, Saksi DIKI dan Saksi REVAN menyelamatkan diri dengan masuk ke dalam rumah kemudian KAIZ (DPO) memecahkan kaca pintu kulkas warung tersebut dengan senjata tajam celurit kemudian membawa gitar warna cream milik Saksi Fajar, handphone Infinix Smart 9 milik Saksi REVAN dan handphone Oppo 15 milik Saksi DIKI yang sedang dicharger di meja depan warung kemudian Terdakwa dengan KAIZ (DPO) dan SANJAY (DPO) pergi, akan tetapi ketika dalam perjalanan KAIZ (DPO) membuang gitar di sekitar pinggir jembatan Desa Karangsari setelah itu Terdakwa, KAIZ (DPO) dan SANJAY (DPO) pulang ke rumah masing-masing, sedangkan untuk 2 (dua) buah handphone dan 2 (dua) buah senjata tajam celurit yang digunakan saat melakukan pencurian dibawa oleh KAIZ (DPO).
- Bahwa atas kejadian tersebut Saksi FAJAR langsung melaporkan ke Polsek Waled pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025 sekitar pukul 12.19 WIB, selanjutnya ketika Saksi ARI ADRYANTO melakukan penyelidikan terkait perkara yang diadukan oleh Saksi FAJAR kemudian mendapatkan informasi dari Unit Reskrim Polsek Pabuaran bahwa telah mengamankan Terdakwa yang telah melakukan pencurian di sebuah warung di Dusun Pahing Rt. 01 Rw. 03 Desa Ambit Kec. Waled Kab. Cirebon, sehingga Saksi ARI ADRYANTO langsung mendatangi Polsek Pabuaran dan selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Pabuaran untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa, Saksi FAJAR mengalami kerugian Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), Saksi DIKI sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), Saksi REVAN sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat 2 ke
2 KUHP. |