Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2024/PN Sbr SATIMIN SUNADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Senin, 12 Feb. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1SATIMIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Salman Syafriadi ManaluSATIMIN
Tergugat
NoNama
1SUNADI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 400.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah menurut hukum Surat Perjanjian Bersama antara Pengugat dan Tergugat tertanggal 04 November 2023;
  3. Menyatakan demi hukum bahwa Tergugat telah melakukan Cidera Janji atau Wanprestasi;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp. 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah) dan kerugian immateriil karena tidak dapat melakukan usaha/bisnisnya akibat tindakan wanprestasi yang dilakukan Tergugat sejumlah Rp. 20.000.000,00 (Dua Puluh Juta Rupiah);
  5. Mengabulkan Permohonan Sita Jaminan Aset Tanah dan Bangunan milik Tergugat yang terletak di Blok Kapetakan Kidul, RT 007/ RW 002 Desa Kapetakan, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon;
  6. Menghukum Tergugat  untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat untuk setiap hari Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini sebesar Rp. 500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah).
  7. Menyatakan secara hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitveorbaar Bij Voorraad), meskipun Tergugat melakukan upaya hukum baik Banding, Kasasi, Maupun Verzet.
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

SUBSIDAIR

Atau, Apabila Pengadilan Negeri Sumber khususnya Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

 

Demikian Gugatan ini dibuat dan kami ajukan, Semoga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumber berkenan mengabulkannya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak