Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
65/Pdt.G/2026/PN Sbr PT SICEPAT EKSPRES INDONESIA 1.PT DVA EXPRES INDONESIA
2.CV DVA EXPRESS INDONESIA
3.IAN DURIYAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 65/Pdt.G/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Selasa, 01 Sep. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT SICEPAT EKSPRES INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yudy SenjayaPT SICEPAT EKSPRES INDONESIA
Tergugat
NoNama
1PT DVA EXPRES INDONESIA
2CV DVA EXPRESS INDONESIA
3IAN DURIYAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

2. Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Sumber berwenang (kompetensi relatif) untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan dalam perkara gugatan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) ini;

 

3. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah melakukan wanprestasi terhadap seluruh tagihan invoice yang tidak tertagih;

 

4. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk secara tunai dan seketika serta sekaligus membayar kewajibannya kepada PENGGUGAT, yaitu sebesar sebesar Rp 806.792.637,00 (delapan ratus enam juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus tiga puluh tujuh Rupiah);

 

5. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar bunga kepada PENGGUGAT sebesar 6% (enam persen) dari sebesar yaitu sebesar Rp 48,407,558,00 (empat puluh delapan juta empat ratus tujuh ribu lima ratus lima puluh delapan Rupiah);

 

6. Menghukum para TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk dapat dilakukan eksekusi atas aset yang mengatasnamakan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III sebagai jaminan atas pelunasan total hutang dan bunga dengan dititipkan melalui Pengadilan Negeri Sumber; 

 

 

 

7. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar seluruh biaya dan pengeluaran atas atau terkait dengan perkara yang timbul dalam perkara ini, termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya hukum dan biaya jasa hukum yang timbul dalam perkara ini.

 

atau

 

Apabila Mejelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak