Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2025/PN Sbr 1.CAERNA
2.karmina
3.Arkani
1.KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL)
2.PT.BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Senin, 17 Feb. 2025
Nomor Surat 18
Penggugat
NoNama
1CAERNA
2karmina
3Arkani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ramadi, SHCAERNA
2Ramadi, SHkarmina
3Ramadi, SHArkani
Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL)
2PT.BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1SUSI SUSANTI
2LESTARI WIDODO WILUJENG, SH. NOTARIS DAN PPAT
3Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional cq Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Jawa Barat cq Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon,
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan  Para PENGGUGAT untuk seluruhnya ;------------------------
2. Menyatakan bahwa pelaksanaan lelang hak tanggungan adalah tidak sah, dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat ;--------------------------------------------- 
3. Menyatakan bahwa pelaksanaan lelang hak tanggungan yang dilakukan oleh Para TERGUGAT adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;-------------------------- 
4. Menyatakan batal Pelaksanaan Lelang dan Risalah Lelang  Nomor.691/08.06/2024, tanggal 08-01-2025, serta Surat Surat yang diterbitkan oleh TERGUGAT-I  menyangkut lelang Objek Sengketa ;------------------
5. Menghukum Para  TERGUGAT  untuk membayar uang paksa (dwaang som) sebesar Rp.500.000.- (Lima seratus ribu rupiah) setiap harinya, terhitung mulai adanya putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan dipenuhinya isi putusan ini dengan baik .---------------------------------------------------
6. Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan.------------------------------------------------------------------------------------------------
7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara menurut Hukum.- 
Atau , 
Apabila  Majelis  Hakim  berpendapat  lain,  mohon  putusan  yang  seadil  adilnya (ex aequo et bono).----------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak