Dakwaan |
Bahwa Terdakwa MADYA YOGA PURNAMA Bin PURWANTO, pada hari yang sudah tidak diingat lagi antara bulan Januari 2023 sampai dengan April 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di PT. Long Rich Indonesia Desa Sidaresmi Kecamatan Pabedilan Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang mengadili perkara, melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan surat keputusan No 3982/LRI/SK/VT/2022 tanggal 13 Juni 2022 t erdakwa sebelumnya bekerja di PT Long Rich Indonesia sebagai HI(Hubungan Industrial), terdakwa bekerja sejak 13 Juni 2022, dan sebagaimana surat keputusan No 2004/LRI-HR/S.Kep/X/2023 bahwa terdakwa sudah tidak bekerja di PT. Long Rich Indonesia semenjak tanggal 31 Oktober 2023, kemudian pada bulan Januari 2023 terdakwa mengundang saksi Junaedi ke Pabrik PT. Long Rich Indonesia, kemudian saksi Junaedi datang ke PT. Long Rich Indonesia, kemudian saksi Junaedi datang ke PT. Long Rich Indonesia dan terdakwa membahas mengenai kerja sama untuk outsourcing karyawan sejumlah 1.200, selanjutnya saksi Junaedi menerima tawaran dari terdakwa tersebut dan saksi Junaedi kembali pulang ke Bekasi untuk mempersiapkan proposal tersebut. Selanjutnya pada bulan Januari terdakwa mengundang kembali saksi Junaedi datang ke PT. Long Rich Indonesia dan membahas mengenai teknis pengiriman karyawan dan terdakwa pada saat itu meminta uang senilai Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tetapi saksi Junaedi menjanjikan besoknya untuk uang senilai Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan pada bulan Februari 2023 terdakwa menelepon saksi Junaedi untuk datang kembali ke PT. Long Rich Indonesia dan terdakwa pada saat itu membahas mengenai SPK (Surat Perintah Kerja) yang mau habis limbahnya dan terdakwa pada saat itu menyampaikan “saya ada SPK yang mau habis di limbah kalau mau silahkan nanti kita urus surat-suratnya atau dokumen secara langsung”, untuk meyakinkan saksi Junaedi terdakwa bertemu dengan saksi Junaedi di Rumah Makan MaIyah dan terdakwa pada saat itu menyampaikan ada 100 (seratus) limbah yang akan diangkut termasuk barang-barang B3 dan saksi Junaedi percaya dan yakin pembicaraan terdakwa tersebut dan untuk meyakinkan saksi Junaedi terdakwa membawa saksi Junaedi ke PT. Long Rich Indonesia untuk melihat limbah tersebut sehingga saksi Junaedi semakin percaya dan yakin kepada terdakwa untuk SPK yang ditawarkan tersebut. Selanjutnya terdakwa meminta uang kepada saksi Junaedi, lalu saksi Junaedi memberikan uang kepada terdakwa dengan cara bertahap sebagai berikut :
No.
|
Tanggal Penyerahan Uang
|
Nominal Uang
|
1.
|
Februari 2023
|
Rp. 50.000.000,-
|
2.
|
Februarai 2023
|
Rp. 50.000.000,-
|
3.
|
03 Maret 2023
|
Rp. 20.000.000,-
|
4.
|
12 Maret 2023
|
Rp. 5.000.000,-
|
5.
|
17 Maret 2023
|
Rp. 5.000.000,-
|
6.
|
31 Maret 2023
|
Rp. 50.000.000,-
|
7.
|
03 April 2023
|
Rp. 2.000.000,-
|
8.
|
14 April 2023
|
Rp. 4.000.000,-
|
9.
|
April 2023
|
Rp. 100.000.000,-
|
- Sehingga total uang yang diserahkan oleh saksi Junaedi kepada terdakwa sebesar Rp. 286.000.000,- (dua ratus delapan puluh enam juta rupiah). Selanjutnya pada tanggal 1 Mei 2023 terdakwa menyuruh saksi Junaedi untuk datang ke PT. Long Rich Indonesia, kemudian terdakwa menyerahkan SPK limbah yang sudah ditandatangani dan dicap terdakwa sebagai HRD. Kemudian pada tanggal 10 Mei 2023 saksi Junaedi berangkat ke PT. Long Rich Indonesia, yang mana sudah disepakati oleh terdakwa dan saksi Junaedi bahwa pada tanggal 10 Mei pengangkutan limbah sebagaimana janji dari terdakwa, dan sesampainya di PT. Long Rich Indonesia saksi Junaedi menelepon terdakwa untuk memastikan bagaimana sistem pengambilan limbahnya tersebut dan pada saat itu terdakwa menyampaikan akan berkoordinasi dulu dengan Divisi tetapi sudah satu jam menunggu terdakwa tidak ada kabar kepada saksi Junaedi. Selanjutnya saksi Junaedi langsung lapor ke security dengan menujukan SPK No 002/AER.HAI/SPK/V/2023 tanggal 05 Mei 2021, kemudian saksi Tino datang menghampiri saksi Junaedi dan menanyakan dasar pengangkutan limbah kepada saksi Junaedi, lalu saksi Junaedi memperlihatkan SPK yang dibuat oleh terdakwa. Selanjutnya saksi Tino menyampaikan bahwa SPK tersebut tidak berlaku karena tidak ada kewenangan terdakwa untuk membuat SPK tersebut dan yang berhak untuk membuat SPK adalah Mister. Kemudian saksi Junaedi kembali keluar dari PT. Long Rich Indonesia dan sampai sekarang SPK limbah yang dijanjikan oleh terdakwa tidak ada.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Junaedi mengalami kerugian kurang lebih Rp. 286.000.000,- (dua ratus delapan puluh enam juta rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo pasal 64 Ayat 1 KUHP. ----------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa Terdakwa MADYA YOGA PURNAMA Bin PURWANTO, pada hari yang sudah tidak diingat lagi antara bulan Februari 2023 sampai dengan April 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Rumah Makan Ma Iyah Desa Pabedilan Kecamatan Pabedilan Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang mengadili perkara melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan surat keputusan No 3982/LRI/SK/VT/2022 tanggal 13 Juni 2022 t erdakwa sebelumnya bekerja di PT Long Rich Indonesia sebagai HI(Hubungan Industrial), terdakwa bekerja sejak 13 Juni 2022, dan sebagaimana surat keputusan No 2004/LRI-HR/S.Kep/X/2023 bahwa terdakwa sudah tidak bekerja di PT. Long Rich Indonesia semenjak tanggal 31 Oktober 2023, kemudian pada bulan Januari 2023 terdakwa mengundang saksi Junaedi ke Pabrik PT. Long Rich Indonesia, kemudian saksi Junaedi datang ke PT. Long Rich Indonesia,
- Bahwa berdasarkan surat keputusan No 3982/LRI/SK/VT/2022 taanggal 132 Juni 2022 terdakwa sebelumnya bekerja di PT Long Rich Indonesia sebagai HI( hubungan Industrial), terdakwa bekerja sejak 13 Juni 2022, dan sebagaimana surat keputusan No 2004/LRI-HR/S.Kep/X/2023 bahwa terdakwa sudah tidak bekerja di PT. Long Rich Indonesia semenjak tanggal 31 Oktober 2023, kemudian pada bulan Januari 2023 terdakwa mengundang saksi Junaedi ke Pabrik PT. Long Rich Indonesia, kemudian saksi Junaedi datang ke PT. Long Rich, kemudian saksi Junaedi datang ke PT. Long Rich Indonesia dan terdakwa kerja sama untuk outsourcing karyawan sejumlah 1.200, selanjutnya saksi Junaedi menerima tawaran dari terdakwa tersebut dan saksi Junaedi kembali pulang ke Bekasi untuk mempersiapkan proposal tersebut. Selanjutnya pada bulan Januari terdakwa mengundang kembali saksi Junaedi datang ke PT. Long Rich Indonesia mempersiapan dan membahas mengenai teknis pengiriman karyawan dan terdakwa pada saat itu meminta uang senilai Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tetapi saksi Junaedi menjanjikan besoknya untuk uang senilai Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan pada bulan Februari 2023 terdakwa menelepon saksi Junaedi untuk datang kembali ke PT. Long Rich Indonesia dan terdakwa pada saat itu membahas mengenai SPK (Surat Perintah Kerja) yang mau habis limbahnya dan terdakwa poda saat itu menyampaikan “saya ada SPK yang mau habis di limbah kalau mau silahkan nanti kita urus surat-suratnya atau dokumen secara langsung”. Selanjutnya terdakwa meminta uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan saksi Junaedi memberikan uang tunai sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), saksi Junaedi memberikan uang kepada terdakwa dengan cara bertahap sebagai berikut :
No.
|
Tanggal Penyerahan Uang
|
Nominal Uang
|
1.
|
Februari 2023
|
Rp. 50.000.000,-
|
2.
|
Februarai 2023
|
Rp. 50.000.000,-
|
3.
|
03 Maret 2023
|
Rp. 20.000.000,-
|
4.
|
12 Maret 2023
|
Rp. 5.000.000,-
|
5.
|
17 Maret 2023
|
Rp. 5.000.000,-
|
6.
|
31 Maret 2023
|
Rp. 50.000.000,-
|
7.
|
03 April 2023
|
Rp. 2.000.000,-
|
8.
|
14 April 2023
|
Rp. 4.000.000,-
|
9.
|
April 2023
|
Rp. 100.000.000,-
|
- Sehingga total uang yang diserahkan oleh saksi Junaedi kepada terdakwa sebesar Rp. 286.000.000,- (dua ratus delapan puluh enam juta rupiah). Selanjutnya pada tanggal 1 Mei 2023 terdakwa menyuruh saksi Junaedi untuk datang ke PT. Long Rich Indonesia, kemudian terdakwa menyerahkan SPK limbah yang sudah ditandatangani dan dicap terdakwa sebagai HRD. Kemudian pada tanggal 10 Mei 2023 saksi Junaedi berangkat ke PT. Long Rich Indonesia, yang mana sudah disepakati oleh terdakwa dan saksi Junaedi bahwa pada tanggal 10 Mei pengangkutan limbah sebagaimana janji dari terdakwa, dan sesampainya di PT. Long Rich Indonesia saksi Junaedi menelepon terdakwa untuk memastikan bagaimana sistem pengambilan limbahnya tersebut dan pada saat itu terdakwa menyampaikan akan berkoordinasi dulu dengan Divisi tetapi sudah satu jam menunggu terdakwa tidak ada kabar kepada saksi Junaedi. Selanjutnya saksi Junaedi langsung lapor ke security dengan menujukan SPK No 002/AER.HAI/SPK/V/2023 tanggal 05 Mei 2021, kemudian saksi Tino datang menghampiri saksi Junaedi dan menanyakan dasar pengangkutan limbah kepada saksi Junaedi, lalu saksi Junaedi memperlihatkan SPK yang dibuat oleh terdakwa. Selanjutnya saksi Tino menyampaikan bahwa SPK tersebut tidak berlaku karena tidak ada kewenangan terdakwa untuk membuat SPK tersebut dan yang berhak untuk membuat SPK adalah Mister. Kemudian saksi Junaedi kembali keluar dari PT. Long Rich Indonesia dan sampai sekarang SPK limbah yang dijanjikan oleh terdakwa tidak ada.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Junaedi mengalami kerugian kurang lebih Rp. 286.000.000,- (dua ratus delapan puluh enam juta rupiah).
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo pasal 64 Ayat 1 KUHP.------------------------------- |