| Dakwaan |
Pertama
--------- Bahwa Terdakwa CAMADI Bin WARJUM (Alm) pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2026 bertempat di rumah yang beralamat Dusun II Rt 003 Rw 004 Desa Tambelang Kecamatan Karangsembung Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, percobaan melakukan tindak pidana terjadi jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari Tindak Pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri dan setiap orang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa CAMADI Bin WARJUM (Alm) yang sedang berada di rumahnya yang beralamat Dusun II Rt 003 Rw 004 Desa Tambelang Kecamatan Karangsembung Kabupaten Cirebon terdiam karena memiliki masalah ekonomi, kemudian terdakwa CAMADI Bin WARJUM (Alm) terdesak situasi karena tidak mempunyai uang terlintas pikiran untuk mengambil di rumah saksi KARNI Binti SARYONO (Alm) yang beralamat Dusun II Rt 004 Rw 003 Desa Tambelang Kecamatan Karangsembung Kabupaten Cirebon, kemudian sore harinya terdakwa CAMADI Bin WARJUM (Alm) mempersiapkan barang-barang atau perlengkapan yang akan dibawa pada malam hari yaitu 1 (satu) buah jas hujan parasut berwarna abu-abu bertuliskan REI ADVENTURE yang berwarna putih dan bergambar merah, 1 (satu) buah senjata tajam jenis golok berukuran 30 cm bergagang kayu warna hitam serta serangkai atau sarung yang terbuat dari plastik pralon yang berwarna putih bercorak cokelat, 1 (satu) buah kaos untuk penutup wajah;
- Bahwa awalnya pada pukul 22.00 WIB tiba-tiba mati lampu saksi KARNI Binti SARYONO (Alm) mengira sedang ada perbaikan listrik, dan terdakwa CAMADI Bin WARJUM (Alm) sudah berhasil membuka pintu rumah belakang saksi KARNI Binti SARYONO (Alm) dengan cara mencungkil atau dirusak menggunakan senjata tajam jenis golok berukuran 30 cm bergagang kayu warna hitam, terdakwa langsung mencari uang milik saksi KARNI Binti SARYONO (Alm), kemudian saksi KARNI Binti SARYONO (Alm) menyalakan lilin keluar dari kamarnya, saksi KARNI Binti SARYONO (Alm) melihat di balik pintu tersebut ada terdakwa CAMADI Bin WARJUM (Alm) yang memakai jas hujan menggunakan penutup wajah kemudian saksi KARNI Binti SARYONO (Alm) menghampiri terdakwa CAMADI Bin WARJUM (Alm) dan tiba-tiba pada saat saksi KARNI Binti SARYONO (Alm) mendekati pintu belakang terdakwa CAMADI Bin WARJUM (Alm) menodongkan senjata tajam jenis golok berukurang 30 cm bergagang kayu warna hitam kepada Saksi KARNI Binti SARYONO (Alm) dibarengi dengan mengucapkan “DIAM JANGAN BERISIK”, Saksi KARNI Binti SARYONO (Alm) reflek membela diri dengan cara berusaha merebut senjata tajam jenis golok dengan memegang bilahnya, sehingga terjadi tarik-menarik antara Saksi KARNI Binti SARYONO (Alm) dan terdakwa CAMADI Bin WARJUM (Alm), kemudian saksi KARNI Binti SARYONO (Alm) menggigit jari tangan sebelah kiri terdakwa CAMADI Bin WARJUM (Alm) tersebut mengalami luka, dan terdakwa CAMADI Bin WARJUM (Alm) menendang Saksi KARNI Binti SARYONO (Alm) sampai terpental dan jatuh, kemudian terdakwa CAMADI Bin WARJUM (Alm) berhasil melarikan diri lewat pintu belakang yang sudah dirusak atau dicungkil oleh terdakwa CAMADI Bin WARJUM (Alm), setelah kejadian saksi KARNI Binti SARYONO (Alm) menderita luka sayat atau sobek di tangan sebelah kanan dan luka sayat di sebelah kiri serta memar di bagian dada atas sebelah kiri akibat didorong hingga terjatuh.
- Bahwa perbuatan terdakwa CAMADI Bin WARJUM (Alm) mengakibatkan saksi KARNI Binti SARYONO (Alm) mengalami luka sobek akibat benda tajam di telapak tangan kanan dan telapak kiri, berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 000.1.10/10/Puskesmas Sindanglaut pada tanggal 09 Februari 2026 yang dikeluarkan di Lemahabang dibuat atas sumpah dokter dari jabatan dr. Hj. Eli Toyibah Kepala Puskesmas Sindanglaut
--------------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 17 Ayat (1) Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP-----------------------------------
Kedua
--------- Bahwa Terdakwa CAMADI Bin WARJUM (Alm) pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2026 bertempat di alamat Dusun II Rt 003 Rw 004 Desa Tambelang Kecamatan Karangsembung Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, percobaan melakukan tindak pidana terjadi jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari Tindak Pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri, Setiap orang yang melawan hukum pada malam hari dalam suatu rumah atau dalam perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, mengunakan perintah palsu , atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa CAMADI Bin WARJUM (Alm) yang sedang berada di rumahnya yang beralamat Dusun II Rt 003 Rw 004 Desa Tambelang Kecamatan Karangsembung Kabupaten Cirebon terdiam karena memiliki masalah ekonomi, kemudian terdakwa CAMADI Bin WARJUM (Alm) terdesak situasi karena tidak mempunyai uang terlintas pikiran untuk mengambil di rumah saksi KARNI Binti SARYONO (Alm) yang beralamat Dusun II Rt 004 Rw 003 Desa Tambelang Kecamatan Karangsembung Kabupaten Cirebon, kemudian sore harinya terdakwa CAMADI Bin WARJUM (Alm) mempersiapkan barang-barang atau perlengkapan yang akan dibawa pada malam hari yaitu 1 (satu) buah jas hujan parasut berwarna abu-abu bertuliskan REI ADVENTURE yang berwarna putih dan bergambar merah, 1 (satu) buah senjata tajam jenis golok berukuran 30 cm bergagang kayu warna hitam serta serangkai atau sarung yang terbuat dari plastik Pralon yang berwarna putih bercorak cokelat, 1 (satu) buah kaos untuk penutup wajah;
- Bahwa pada hari Senin tangal 02 Februari 2026 sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa CAMADI Bin WARJUM (Alm) sebelum masuk ke rumah saksi KARNI Binti SARYONO (Alm) yang beralamat Dusun II Rt 004 Rw 003 Desa Tambelang Kecamatan Karangsembung Kabupaten Cirebon dengan cara mematikan Kilometer supaya saksi KARNI Binti SARYONO (Alm) mengira kejadian tersebut adalah mati lampu dan mengganggu penglihatan saksi KARNI Binti SARYONO (Alm), kemudian terdakwa CAMADI Bin WARJUM (Alm) langsung menuju pintu belakang rumah saksi KARNI Binti SARYONO (Alm) lalu terdakwa CAMADI Bin WARJUM (Alm) pertama mengunakan ember yang disitu untuk membantu terdakwa CAMADI Bin WARJUM (Alm) agar dapat membuka pintu rumah belakang rumah saksi KARNI Binti SARYONO (Alm) tetapi usaha tersebut gagal, dan kemudian terdakwa CAMADI Bin WARJUM (Alm) pakai cara kedua dengan dirusak atau mencungkil pintu belakang rumah saksi KARNI Binti SARYONO (Alm) dengan menggunakan senjata jenis golok berukuran 30 cm bergagang kayu warna Hitam serta serangkai atau sarung yang terbuat dari plastik Pralon yang berwarna putih bercorak cokelat berhasil membuka pintu tersebut.
-----Perbuatan Terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf e dan huruf f Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. --------------------------------- |