Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2020/PN Sbr 1.Syaeful Ali
2.Sariman
KEPALA KEPOLISIAN RI CQ KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA CIREBON CQ KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR ASTANAJAPURA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2020/PN Sbr
Tanggal Surat Rabu, 05 Agu. 2020
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Syaeful Ali
2Sariman
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RI CQ KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA CIREBON CQ KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR ASTANAJAPURA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1.    Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan penangkapan terhadap diri Para Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;
3.    Menyatakan penahanan terhadap diri Para Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;
4.    Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
5.    Menghukum Termohon untuk mengeluarkan Para Pemohon dari tahanan;
6.    Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Para Pemohon dalam sekurang-kurangnya pada 10 media televisi nasional. 10 media cetak nasional, 4 harian media cetak lokal, 6 Tabloid Mingguan Nasional, 6 Majalah Nasional, 1 Radio Nasional dan 4 Radio lokal;
7.    Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada Termohon

 

Pihak Dipublikasikan Ya