| Dakwaan |
PERTAMA
-------- Bahwa terdakwa M. JORDI Bin (Alm) IBRAHIM, pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2026 sekira pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2026, bertempat di pinggir Jalan Raya Jamblang, Desa Tegal Wangi, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -----------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 05 Juli 2026 sekira pukul 18.30 WIB, saat Terdakwa dan BEJI (DPO) sedang berkumpul di sebuah warung tepi jalan di daerah Waru, Kabupaten Cirebon, Terdakwa menyampaikan bahwa dirinya belum dapat melunasi utang kepada BEJI (DPO), sehingga BEJI (DPO) menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa untuk menjualkan narkotika jenis Sabu, dan Terdakwa menyanggupi tawaran tersebut;
- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2026 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa bertemu dengan BEJI (DPO) di pinggir jembatan di daerah Kabupaten Cirebon, dan BEJI (DPO) menyerahkan 1 (satu) unit telepon genggam merek Poco warna hijau muda kepada Terdakwa untuk digunakan berkomunikasi dengan konsumen yang hendak membeli Sabu, sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa menghubungi BEJI (DPO) melalui aplikasi WhatsApp menggunakan telepon genggam merek Poco tersebut menanyakan keberadaan BEJI (DPO), lalu Terdakwa diperintahkan untuk mendatangi kost yang beralamat di Jalan Manau, Desa Tegal Wangi, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, setibanya Terdakwa di kost dimaksud, BEJI (DPO) menyerahkan 6 (enam) paket plastik klip bening berisi narkotika jenis Sabu di dalam amplop warna putih kepada Terdakwa untuk dijual kepada konsumen, yang kemudian oleh Terdakwa dibagi menjadi 3 (tiga) paket dengan harga jual Rp500.000,00 per paket yang disimpan di saku atas jaket yang dikenakan Terdakwa, dan 3 (tiga) paket dengan harga jual Rp300.000,00 (dapat dinaikkan menjadi Rp500.000,00 sesuai arahan BEJI (DPO)) yang disimpan di saku bawah jaket yang dikenakan Terdakwa;
- Bahwa sekira pukul 12.15 WIB, Terdakwa tiba di pinggir jembatan Tol Palikanci KM 196 dan menyerahkan 1 (satu) paket Sabu kepada seorang konsumen dengan harga Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan sekira pukul 12.40 WIB, Terdakwa tiba di pinggir jalan Tol Palikanci KM 194 dan menyerahkan 1 (satu) paket Sabu kepada seorang konsumen dengan harga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
- Sekira pukul 14.00 WIB, saat Terdakwa berada di pinggir Jalan Raya Jamblang, Desa Tegal Wangi, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon sedang menunggu konsumen berikutnya yang hendak membeli Sabu, Terdakwa bertemu dengan saksi DONI RAMDHAN dan saksi HADI SULASNO, yang merupakan petugas Kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat yang telah melakukan penyelidikan dan pengintaian atas dasar informasi masyarakat, melakukan penangkapan terhadap Terdakwa berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/106/VII/RES.4.2/2026/Ditresnarkoba, tanggal 07 Juli 2026;
- Bahwa dari hasil penggeledahan badan dan pakaian terhadap Terdakwa, ditemukan dan disita barang bukti berupa:
- 4 (empat) paket plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis Sabu di dalam amplop warna putih dengan berat netto keseluruhan 0,71 (nol koma tujuh satu) gram yang ditemukan di saku atas jaket yang dikenakan Terdakwa (merupakan sisa dari 6 paket yang diterima Terdakwa, setelah 2 paket telah diserahkan kepada konsumen);
- 1 (satu) unit telepon genggam merek Redmi warna coklat yang ditemukan di saku bawah jaket Terdakwa;
- 1 (satu) unit telepon genggam merek Poco warna hijau muda yang diamankan dari genggaman tangan kanan Terdakwa;
- Bahwa setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, Terdakwa dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih Bandung untuk dilakukan pemeriksaan urine, dengan hasil pemeriksaan urine Terdakwa dinyatakan POSITIF (+) mengandung zat Methamphetamine;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Jawa Barat dengan Surat Nomor: R-PP.01.01.25B.07.26.1770, tanggal 24 Juli 2026, barang bukti berupa 4 (empat) paket plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis Sabu tersebut dinyatakan POSITIF (+) merupakan Narkotika Golongan I jenis Sabu (Methamphetamine);
- Bahwa sebelumnya Terdakwa telah 2 (dua) kali menerima paket Sabu dari BEJI (DPO) untuk diserahkan kepada konsumen, yaitu pertama pada hari Minggu tanggal 28 Juni 2026 sekira pukul 15.00 WIB dan pukul 20.00 WIB masing-masing 1 paket, diserahkan kepada konsumen di pinggir jalan Tol Palikanci KM 196 dengan harga Rp300.000,00 per paket dan kedua pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa meneyrahkan 1 paket di pinggir jalan Tol Palikanci KM 196 dengan harga Rp500.000,00;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak, izin, atau kewenangan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau instansi yang berwenang untuk menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dimaksud;
-------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa terdakwa M. JORDI Bin (Alm) IBRAHIM, pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2026, bertempat di pinggir Jalan Raya Jamblang, Desa Tegal Wangi, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan tersebut, dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2026 sekira pukul 14.00 WIB, saat Terdakwa berada di pinggir Jalan Raya Jamblang, Desa Tegal Wangi, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon sedang menunggu konsumen berikutnya yang hendak membeli Sabu, Terdakwa bertemu dengan saksi DONI RAMDHAN dan saksi HADI SULASNO, yang merupakan petugas Kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat yang telah melakukan penyelidikan dan pengintaian atas dasar informasi masyarakat, melakukan penangkapan terhadap Terdakwa berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/106/VII/RES.4.2/2026/Ditresnarkoba, tanggal 07 Juli 2026;
- Bahwa dari hasil penggeledahan badan dan pakaian terhadap Terdakwa, ditemukan dan disita barang bukti berupa:
- 4 (empat) paket plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis Sabu di dalam amplop warna putih dengan berat netto keseluruhan 0,71 (nol koma tujuh satu) gram yang ditemukan di saku atas jaket yang dikenakan Terdakwa (merupakan sisa dari 6 paket yang diterima Terdakwa, setelah 2 paket telah diserahkan kepada konsumen);
- 1 (satu) unit telepon genggam merek Redmi warna coklat yang ditemukan di saku bawah jaket Terdakwa;
- 1 (satu) unit telepon genggam merek Poco warna hijau muda yang diamankan dari genggaman tangan kanan Terdakwa;
- Bahwa setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, Terdakwa dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih Bandung untuk dilakukan pemeriksaan urine, dengan hasil pemeriksaan urine Terdakwa dinyatakan POSITIF (+) mengandung zat Methamphetamine;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Jawa Barat dengan Surat Nomor: R-PP.01.01.25B.07.26.1770, tanggal 24 Juli 2026, barang bukti berupa 4 (empat) paket plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis Sabu tersebut dinyatakan POSITIF (+) merupakan Narkotika Golongan I jenis Sabu (Methamphetamine);
- Bahwa sebelum kejadian yang menjadi pokok perkara ini, Terdakwa telah 2 (dua) kali sebelumnya menerima paket Sabu dari BEJI (DPO) untuk diserahkan kepada konsumen, yaitu pada hari Minggu tanggal 28 Juni 2026 sekira pukul 15.00 WIB dan pukul 20.00 WIB;
- Bahwa masing-masing 1 paket, diserahkan kepada konsumen di pinggir jalan Tol Palikanci KM 196 dengan harga Rp300.000,00 per paket, serta pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026 sekira pukul 20.00 WIB 1 paket, diserahkan di pinggir jalan Tol Palikanci KM 196 dengan harga Rp500.000,00;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak, izin, atau kewenangan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau instansi yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dimaksud;
-------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------- |