Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
186/Pid.Sus/2025/PN Sbr 2.Ni Luh Khrisna Shanti Kusuma Devi
3.FEBRI EKA PRADANA, S.H.
ROBBY PURNOMO Als ROBI Bin H. HUSIN TAMRIN Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 186/Pid.Sus/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3960/M.2.29.3/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Luh Khrisna Shanti Kusuma Devi
2FEBRI EKA PRADANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROBBY PURNOMO Als ROBI Bin H. HUSIN TAMRIN Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

 

Bahwa Terdakwa ROBBY PURNOMO Als. ROBI Bin H. HUSIN TAMRIN (Alm) pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025  sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di pinggir jalan daerah Klender, Kecamatan Duren Sawit, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, akan tetapi berdasarkan ketentuan pasal 84 Ayat (2) KUHAP yakni terdakwa ROBBY PURNOMO Als. ROBI Bin H. HUSIN TAMRIN (Alm)  ditahan di Rumah Tahanan Negara di Polresta Cirebon dan sebagian besar saksi bertempat kediaman lebih dekat pada Pengadilan Negeri Sumber daripada Pengadilan Negeri Jakarta Timur sehingga Pengadilan Negeri Sumber berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada mulanya hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa ROBBY PURNOMO Als. ROBI Bin H. HUSIN TAMRIN (Alm) menemui seseorang bernama AGUS DEPOK (DPO) di pinggir jalan daerah Klender, Kecamatan Duren Sawit, Kota Administratif Jakarta Timur; --------
  • Bahwa Terdakwa ROBBY PURNOMO Als. ROBI Bin H. HUSIN TAMRIN (Alm) kemudian menanyakan kepada AGUS DEPOK (DPO) apakah punya narkotika jenis sabu yang dijawab oleh AGUS DEPOK (DPO) bahwa yang bersangkutan tidak punya kenalan bandar; ------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah Terdakwa ROBBY PURNOMO Als. ROBI Bin H. HUSIN TAMRIN (Alm) menyatakan hanya akan membeli sebanyak 2 (dua) gram, AGUS DEPOK (DPO) menyanggupi dan menelepon seseorang yang terdakwa tidak kenal; ---------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah AGUS DEPOK (DPO) menutup telepon, kemudian mengatakan bahwa tersedia narkotika jenis sabu yang 1 (satu) gramnya seharga Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah); ----------
  • Bahwa kemudian Terdakwa ROBBY PURNOMO Als. ROBI Bin H. HUSIN TAMRIN (Alm) menyetujui dengan memberikan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tunai yang langsung diterima AGUS DEPOK (DPO) di pinggir jalan daerah Klender Jakarta Timur dan AGUS DEPOK (DPO) langsung pergi dari tempat tersebut; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah kurang lebih 1 (satu) jam AGUS DEPOK (DPO) datang dengan membawa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang diterima oleh Terdakwa ROBBY PURNOMO Als. ROBI Bin H. HUSIN TAMRIN (Alm), dan setelah itu Terdakwa pulang ke rumah orang tuanya di Jalan Cipeujeuh Wetan Nomor 61 RT 027 RW 08, Desa Cipeujeuh Wetan, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon; --------------------------
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 pukul 08.00 WIB, bertempat di Jalan Cipeujeuh Wetan Nomor 61 RT 027 RW 08, Desa Cipeujeuh Wetan, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, Terdakwa ROBBY PURNOMO Als. ROBI Bin H. HUSIN TAMRIN (Alm) sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu dengan menggunakan alat hisap atau bong hingga akhirnya pada pukul 11.00 WIB dihampiri oleh 3 (tiga) orang anggota Sat Narkoba Polresta Cirebon yaitu AIPDA TURYADI, BRIPTU WAHIB ADRITIYA BIN KADILA,  dan BRIPTU FALLERY SALSABILA yang langsung mengamankan Terdakwa ROBBY PURNOMO Als. ROBI Bin H. HUSIN TAMRIN (Alm) dengan disaksikan oleh Saksi EMAN SUHERMAN BIN MASDI; -------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada diri Terdakwa ROBBY PURNOMO Als. ROBI Bin H. HUSIN TAMRIN (Alm) ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal bening diduga narkotika, 1 (satu) unit Handphone merek OPPO warna biru berikut simcard, 1 (satu) unit Handphone merek VIVO warna biru berikut simcard, 1 (satu) buah alat hisap sabu atau bong yang terbuat dari botol, 2 (dua) buah pipet kaca, 1 (satu) buah korek api gas, dan 1 (satu) buah dompet warna hijau yang ditemukan di kamar rumah orang tua Terdakwa ROBBY PURNOMO Als. ROBI Bin H. HUSIN TAMRIN (Alm) di Jalan Cipeujeuh Wetan Nomor 61 RT 027 RW 08, Desa Cipeujeuh Wetan, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon; --------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa ROBBY PURNOMO Als. ROBI Bin H. HUSIN TAMRIN (Alm) bersama dengan barang bukti diamankan oleh Anggota Sat Narkoba Polresta Cirebon guna proses lebih lanjut ------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor Laboratorium 1800/NNF/2025, tertanggal 26 Maret 2025 yang yang diperiksa dan ditandatangani oleh Plt. Kasubbidbaya Bidnarkobafor, Sandhy Santosa, S.farm. Apt, dan Tri Wulandari, S.H. dan diketahui oleh Kabidnarkobafor Parasian H. Gultom, S.I.K., M.Si disimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,8060 (nol koma delapan nol enam nol) gram adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Tes Napza Nomor : N – 007/III/25 tanggal 05 Maret 2025, hasil urine atas nama ROBBY PURNOMO Als. ROBI Bin H. HUSIN TAMRIN (Alm) yang diperiksa oleh Saenah Nurhayati dan diketahui oleh Plt. Kepala UPTD Labkesda Kabupaten Cirebon atas nama dr. CITRA SETANGGI dan diverifikasi oleh Agus Cahyono, S.ST, bahwa sampel urine milik Terdakwa ROBBY PURNOMO Als. ROBI Bin H. HUSIN TAMRIN (Alm) yang dimasukkan dalam wadah plastik menggunakan tes kit urine adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamine yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa ROBBY PURNOMO Als. ROBI Bin H. HUSIN TAMRIN (Alm) tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R I maupun Lembaga pemerintah lainnya yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA:

 

Bahwa Terdakwa ROBBY PURNOMO Als. ROBI Bin H. HUSIN TAMRIN (Alm) pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Cipeujeuh Wetan, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut :----------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 pukul 11.00 WIB, bertempat di Jalan Cipeujeuh Wetan Nomor 61 RT 027 RW 08, Desa Cipeujeuh Wetan, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, saat Terdakwa ROBBY PURNOMO Als. ROBI Bin H. HUSIN TAMRIN (Alm) sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu dengan menggunakan alat hisap atau bong, terdakwa dihampiri oleh 3 (tiga) orang anggota Sat Narkoba Polresta Cirebon yaitu AIPDA TURYADI, BRIPTU WAHIB ADRITIYA BIN KADILA,  dan BRIPTU FALLERY SALSABILA yang langsung mengamankan Terdakwa ROBBY PURNOMO Als. ROBI Bin H. HUSIN TAMRIN (Alm) dengan disaksikan oleh Saksi EMAN SUHERMAN BIN MASDI; ----
  • Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada diri Terdakwa ROBBY PURNOMO Als. ROBI Bin H. HUSIN TAMRIN (Alm) ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal bening diduga narkotika, 1 (satu) unit Handphone merek OPPO warna biru berikut simcard, 1 (satu) unit Handphone merek VIVO warna biru berikut simcard, 1 (satu) buah alat hisap sabu atau bong yang terbuat dari botol, 2 (dua) buah pipet kaca, 1 (satu) buah korek api gas, dan 1 (satu) buah dompet warna hijau yang ditemukan di kamar rumah orang tua Terdakwa ROBBY PURNOMO Als. ROBI Bin H. HUSIN TAMRIN (Alm) di Jalan Cipeujeuh Wetan Nomor 61 RT 027 RW 08, Desa Cipeujeuh Wetan, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon; --------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa ROBBY PURNOMO Als. ROBI Bin H. HUSIN TAMRIN (Alm) bersama dengan barang bukti diamankan oleh Anggota Sat Narkoba Polresta Cirebon guna proses lebih lanjut ------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor Laboratorium 1800/NNF/2025, tertanggal 26 Maret 2025 yang yang diperiksa dan ditandatangani oleh Plt. Kasubbidbaya Bidnarkobafor, Sandhy Santosa, S.farm. Apt, dan Tri Wulandari, S.H. dan diketahui oleh Kabidnarkobafor Parasian H. Gultom, S.I.K., M.Si disimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,8060 (nol koma delapan nol enam nol) gram adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa ROBBY PURNOMO Als. ROBI Bin H. HUSIN TAMRIN (Alm) tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI maupun Lembaga pemerintah lainnya yang berwenang untuk menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika  Golongan I bukan tanaman. --------------------------------------------

 

 --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

KETIGA:

 

Bahwa Terdakwa ROBBY PURNOMO Als. ROBI Bin H. HUSIN TAMRIN (Alm) pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Cipeujeuh Wetan, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekira pukul 08.00 WIB bertempat di Jalan Cipeujeuh Wetan Nomor 61 RT 027 RW 08, Desa Cipeujeuh Wetan, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, Terdakwa ROBBY PURNOMO Als. ROBI Bin H. HUSIN TAMRIN (Alm)  sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu dengan menggunakan alat hisap atau bong; -----------------------------------------------------------------
  • Bahwa cara Terdakwa ROBBY PURNOMO Als. ROBI Bin H. HUSIN TAMRIN (Alm) mengonsumsi narkotika jenis sabu dengan menyiapkan terlebih dahulu alat hisap atau bong yang terbuat dari bekas botol air mineral yang sudah dilubangi dengan dimasukan 2 (dua) buah sedotan dan pipet kaca, kemudia setelah itu sabu tersebut dimasukan kedalam pipet kaca tersebut lalu dibakar menggunakan korek api gas dan dihisap layaknya orang sedang merokok; -----------------------------------------------------------------------
  • Berselang 3 (tiga) jam sekitar pukul 11.00 WIB, di Jalan Cipeujeuh Wetan Nomor 61 RT 027 RW 08, Desa Cipeujeuh Wetan, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon,  Terdakwa ROBBY PURNOMO Als. ROBI Bin H. HUSIN TAMRIN (Alm) dihampiri oleh 3 (tiga) orang anggota Sat Narkoba Polresta Cirebon yaitu AIPDA TURYADI, BRIPTU WAHIB ADRITIYA BIN KADILA,  dan BRIPTU FALLERY SALSABILA yang langsung mengamankan Terdakwa ROBBY PURNOMO Als. ROBI Bin H. HUSIN TAMRIN (Alm) dengan disaksikan oleh Saksi EMAN SUHERMAN BIN MASDI; --------------------------------
  • Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada diri Terdakwa ROBBY PURNOMO Als. ROBI Bin H. HUSIN TAMRIN (Alm) ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal bening diduga narkotika, 1 (satu) unit Handphone merek OPPO warna biru berikut simcard, 1 (satu) unit Handphone merek VIVO warna biru berikut simcard, 1 (satu) buah alat hisap sabu atau bong yang terbuat dari botol, 2 (dua) buah pipet kaca , 1 (satu) buah korek api gas, dan 1 (satu) buah dompet warna hijau yang ditemukan di kamar rumah orang tua Terdakwa ROBBY PURNOMO Als. ROBI Bin H. HUSIN TAMRIN (Alm) di Jalan Cipeujeuh Wetan Nomor 61 RT 027 RW 08, Desa Cipeujeuh Wetan, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon; --------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa ROBBY PURNOMO Als. ROBI Bin H. HUSIN TAMRIN (Alm) bersama dengan barang bukti diamankan oleh Anggota Sat Narkoba Polresta Cirebon guna proses lebih lanjut;------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor Laboratorium 1800/NNF/2025, tertanggal 26 Maret 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Plt. Kasubbidbaya Bidnarkobafor, Sandhy Santosa, S.farm. Apt, dan Tri Wulandari, S.H. dan diketahui oleh Kabidnarkobafor Parasian H. Gultom, S.I.K., M.Si disimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,8060 (nol koma delapan nol enam nol) gram adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika; -------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Tes Napza Nomor : N – 007/III/25 tanggal 05 Maret 2025, hasil urine atas nama ROBBY PURNOMO Als. ROBI Bin H. HUSIN TAMRIN (Alm) yang diperiksa oleh Saenah Nurhayati dan diketahui oleh Plt. Kepala UPTD Labkesda Kabupaten Cirebon atas nama dr. CITRA SETANGGI dan diverifikasi oleh Agus Cahyono, S.ST, bahwa sampel urine milik Terdakwa ROBBY PURNOMO Als. ROBI Bin H. HUSIN TAMRIN (Alm) yang dimasukkan dalam wadah plastik menggunakan tes kit urine adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamine yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika; ----------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa ROBBY PURNOMO Als. ROBI Bin H. HUSIN TAMRIN (Alm) tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R I maupun Lembaga pemerintah lainnya yang berwenang untuk mengonsumsi Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. ---------------------------------------------------------------------------------------

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya