Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
167/Pdt.P/2025/PN Sbr SITI NAVISHA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 167/Pdt.P/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat 167
Pemohon
NoNama
1SITI NAVISHA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. MengabulkanpermohonanPemohon ;
 
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki data pada KARTU KELUARGA dan AKTA KELAHIRAN Pemohon, Termuat di KUTIPAN AKTA KELAHIRAN Nomor : 3209-LT-04042023-0153, Termuat di Kartu Keluarga dengan nomor : 3209051512220005, yang semula tertulis NAVISHA SITI  tempat lahir Cirebon tanggal 10 Juli 1994 dirubah menjadi SITI NAVISHA  tempat lahir Cirebon tanggal 10 Juli 1998 sesuai bersesuaian dengan ada pada isian biodata Termuat di KUTIPAN AKTA KELAHIRAN Nomor : 7139/Um.I/1998, Termuat di Kartu Keluarga dengan nomor : 3209051807190004, Kartu tanda Pendudduk (KTP) dengan nomor : 3209055007980007, SURAT KETERANGAN BEDA NAMA No.400.10.2.2/705-Tum/XII/2025;
3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cirebon untuk memperbaiki Akta kelahiran Pemohon tersebut di dalam buku register yang sedang berjalan, setelah salinan sah Penetapan ini ditunjukan kepadanya;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak