Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2026/PN Sbr BEBEN BENTARA siswanto handaya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Jumat, 16 Jan. 2026
Nomor Surat 7
Penggugat
NoNama
1BEBEN BENTARA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Musyfik Fakhri AliBEBEN BENTARA
Tergugat
NoNama
1siswanto handaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT BANK TABUNGAN NEGARA KANTOR CABANG CIREBON
2kantor badan pertanahan nasional kabupaten cirebon
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan bahwa Tergugat I telah melakukan cidera janji (wanprestasi) terhadap kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor 0003520110326000014 dengan Turut Tergugat I;
 
3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum: Akta Jual Beli Piutang Nomor 314 tanggal 28 Juli 2025; dan Akta Pengalihan Hak atas Tagihan (Cessie) Nomor 315 tanggal 28 Juli 2025, yang dibuat di hadapan Dr. Solichin, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Cirebon, antara Penggugat dengan Turut Tergugat I;
 
4. Menyatakan bahwa Turut Tergugat I telah secara sah mengalihkan hak tagih berikut seluruh hak yang melekat padanya, termasuk hak atas jaminan, kepada Penggugat;
 
5. Menyatakan Penggugat sebagai satu-satunya pihak yang sah dan berhak atas piutang berikut seluruh hak jaminannya berupa sebidang tanah dan bangunan sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1586, seluas 90 m?2;, terletak di Griya Lobunta Lestari Blok C.13 Nomor 04, Desa Pamengkang, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, yang masih tercatat atas nama Siswanto Handaya (Tergugat I);
 
6. Menyatakan bahwa dengan beralihnya piutang melalui cessie tersebut, maka hak atas jaminan berupa sebidang tanah dan bangunan sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1586, seluas 90 m?2;, terletak di Griya Lobunta Lestari Blok C.13 Nomor 04, Desa Pamengkang, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, yang
 
masih tercatat atas nama Siswanto Handaya (Tergugat I) juga beralih secara sah kepada Penggugat;
 
7. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat I yang tidak kooperatif dan membatalkan kesediaan untuk membantu proses administratif telah menghambat pelaksanaan hak Penggugat atas objek jaminan.
 
8. Menyatakan Putusan ini berkedudukan sebagai dasar hukum bagi Penggugat untuk melakukan proses administrasi peralihan hak atas Sertifikat Hak Milik Nomor 1586;
 
9. Memerintahkan Turut Tergugat II (Kantor Pertanahan) untuk memproses dan mencatat peralihan hak atas Sertifikat Hak Milik Nomor 1586, seluas 90 m?2;, terletak di Griya Lobunta Lestari Blok C.13 Nomor 04, Desa Pamengkang, Kecamat an Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat dari atas nama Tergugat I (SISWANTO HANDAYA) menjadi atas nama Penggugat (BEBEN BENTARA) berdasarkan Putusan ini;
 
10. Menyatakan bahwa apabila Tergugat I tidak bersedia menandatangani dokumen yang diperlukan, maka Putusan ini berlaku sebagai pengganti persetujuan dan/atau tanda tangan Tergugat I untuk keperluan proses peralihan hak di hadapan PPAT dan Kantor Pertanahan;
 
11. Menghukum TERGUGAT I untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini ;
 
12. Membebankan biaya perkara ini menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak