Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa SPH 99343866/4123/01/23 tanggal 10 Januari 2023 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan bahwa Surat Keterangan Penyerahan Agunan adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa Kewajiban kredit (Pokok + bunga) sebesar Rp.142.461.038,- ( Seratus Empat Puluh Dua Juta Empat Ratus Enam Puluh Seribu Tiga Puluh Delapan Rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (sisa pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan dari Sertipikat nomor : 629 Desa Pangenan yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat atau sebagai pemilik Jaminan untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan yang terletak di Desa Pangenan, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon atas nama SUHERMAN Surat Ukur Nomor 00517/Pangenan/2019, Seluas 87 m2 (Delapan Puluh Tujuh Meter Persegi ) berikut sekaligus Tanah dan Bangunan yang berdiri diatasnya
- Menghukum Tergugat untuk melunasi pinjaman Pokok beserta Bunga sebesar Rp. Rp.142.461.038,- ( Seratus Empat Puluh Dua Juta Empat Ratus Enam Puluh Seribu Tiga Puluh Delapan Rupiah).
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |