Dakwaan |
KESATU
-----Bahwa terdakwa IKSAN Als DOMENG Bin JUMIAH pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya masih bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya masih tahun 2024 bertempat di Blok Desa RT.07/ RW.01 Desa Gintung Lor Kecamatan Susukan Kabupetan Cirebon atau suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal ketika pada bulan April 2024, terdakwa menelepon sdr. Bang als Bos (Daftar Pencarian Orang/ DPO) yang sudah terdakwa kenal sebelumnya dengan tujuan untuk memesan sediaan farmasi berupa pil Tramadol sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 420.000 (empat ratus dua puluh ribu rupiah) dan pil Trihexyphenidhyl sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 180.000 (seratus delapan puluh ribu rupiah) dengan tujuan untuk terdakwa edarkan atau jual kembali kepada orang lain tanpa ada persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan.
- Setelah terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) melalui BRILink, sdr. Bang als Bos mengirim sediaan farmasi pesanan terdakwa tersebut ke rumah terdakwa melalui jasa pengiriman paket. Setelah terdakwa menerima paket tersebut, terdakwa menjual kembali pil Tramadol dengan harga Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) per-butir sedangkan pil Trihexyphenidhyl terdakwa jual dengan harga Rp. 5000 (lima ribu rupiah) per-butirnya. Terdaka menjual kembali sediaan farmasi tersebut kepada siapa saja yang datang ke rumah terdakwa atau terlebih dahulu menelpon terdakwa untuk bertemu di suatu tempat, antara lain kepada saksi Jumadi als Kodok bin Asmu’i (Alm) pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekira pukul 18.30 WIB di Desa Gintug Lor Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon yang pada waktu itu saksi Jumadi als Kodok bin Asmu’i (Alm) membeli 2 (dua) butir pil Tramadol dengan harga Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah). Terdakwa juga menjual sediaan farmasi kepada saksi Mukhamamad Fahni Ilham pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekira pukul 16.30 di Desa Gintug Lor Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon yang pada waktu itu Mukhamamad Fahni Ilham membeli pil Tramadol dengan harga Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah).
- Dari penjualaan pil Tramadol, terdakwa mendapatkan keuntungan seebesar Rp. 580.000 (lima ratus delapan puluh ribu rupiah) untuk setiap 100 (seratus) butir yang terjual, sedangkan pil Trihexyphenidhyl terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 320.000 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) untuk setiap 100 (seratus) butir yang terjual.
- Kemudian pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 11.0 WIB di rumah terdakwa, petugas Kepolisian Polresta Cirebon antara lain Ramon Tarigan, Entang Sumarna dan Moh. Firdaus melakukan penangkapan terhadap terdakwa setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah terdakwa ering terjadi jual beli obat-obatan farmasi. Kemudian Ramon Tarigan, Entang Sumarna dan Moh. Firdaus melakukan penggeledahan di rumah terdakwa, Ramon Tarigan, Entang Sumarna dan Moh. Firdaus menemukan sisa sediaan farmasi berupa 204 (dua ratus empat) butir pil Tramadol dan 105 (seratus lima) butir pil Trihexyphenidhyl yang ada di dalam kantong plastik warna hitam di dalam kamar tidur terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polserta Cirebon untuk proses lebih lanjut
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 2975/ NOF/ 2024 tanggal 03 Juli 2024 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Sanotas, S. Farm, Apt, dengan hasil pemeriksaan:
- 1 (satu) potongan strip bertuliskan bertuliskan Trihexyphenidyl berisikan 5 (lima) tablet warna putih yang diberi nomor barang bukti 1418/2024/OF adalah mengandung bahan aktif Trihexyphenidyl;
- 1 (satu) potongan strip berisikan 5 (lima) tablet warna putih logo TMD yang diberi nomor barang bukti 1419/2024/OF adalah mengandung bahan aktif Tramadol;
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ----------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa terdakwa IKSAN Als DOMENG Bin JUMIAH pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya masih bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya masih tahun 2024 bertempat di Blok Desa RT.07/ RW.01 Desa Gintung Lor Kecamatan Susukan Kabupetan Cirebon atau suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,, setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan, tetapi melakukan praktek kefarmasian, yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang melakukan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal ketika pada bulan April 2024, terdakwa menelpon sdr. Bang als Bos (Daftar Pencarian Orang/ DPO) yang sudah terdakwa kenal sebelumnya dengan tujuan untuk memesan sediaan farmasi obat keras berupa pil Tramadol sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 420.000 (empat ratus dua puluh ribu rupiah) dan pil Trihexyphenidhyl sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 180.000 (seratus delapan puluh ribu rupiah) dengan tujuan untuk terdakwa edarkan atau jual kembali kepada orang lain tanpa ada persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan.
- Setelah terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) melalui BRILink, sdr. Bang als Bos mengirim sediaan farmasi pesanan terdakwa tersebut ke rumah terdakwa melalui jasa pengiriman paket. Setelah terdakwa menerima paket tersebut, terdakwa menjual kembali pil Tramadol dengan harga Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) per-butir sedangkan pil Trihexyphenidhyl terdakwa jual dengan harga Rp. 5000 (lima ribu rupiah) per-butirnya padahal terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam bidang kefarmasian. Terdaka menjual kembali sediaan farmasi tersebut kepada siapa saja yang datang ke rumah terdakwa atau terlebih dahulu menelpon terdakwa untuk bertemu di suatu tempat, antara lain kepada saksi Jumadi als Kodok bin Asmu’i (Alm) pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekira pukul 18.30 WIB di Desa Gintug Lor Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon yang pada waktu itu saksi Jumadi als Kodok bin Asmu’i (Alm) membeli 2 (dua) butir pil Tramadol dengan harga Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah). Terdakwa juga menjual sediaan farmasi kepada saksi Mukhamamad Fahni Ilham pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekira pukul 16.30 di Desa Gintug Lor Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon yang pada waktu itu Mukhamamad Fahni Ilham membeli pil Tramadol dengan harga Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah).
- Dari penjualaan pil Tramadol, terdakwa mendapatkan keuntungan seebesar Rp. 580.000 (lima ratus delapan puluh ribu rupiah) untuk setiap 100 (seratus) butir yang terjual, sedangkan pil Trihexyphenidhyl terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 320.000 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) untuk setiap 100 (seratus) butir yang terjual.
- Kemudian pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 11.0 WIB di rumah terdakwa, petugas Kepolisian Polresta Cirebon antara lain Ramon Tarigan, Entang Sumarna dan Moh. Firdaus melakukan penangkapan terhadap terdakwa setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah terdakwa ering terjadi jual beli obat-obatan farmasi. Kemudian Ramon Tarigan, Entang Sumarna dan Moh. Firdaus melakukan penggeledahan di rumah terdakwa, Ramon Tarigan, Entang Sumarna dan Moh. Firdaus menemukan sisa sediaan farmasi berupa 204 (dua ratus empat) butir pil Tramadol dan 105 (seratus lima) butir pil Trihexyphenidhyl yang ada di dalam kantong plastik warna hitam di dalam kamar tidur terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polserta Cirebon untuk proses lebih lanjut
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 2975/ NOF/ 2024 tanggal 03 Juli 2024 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Sanotas, S. Farm, Apt, dengan hasil pemeriksaan:
- 1 (satu) potongan strip bertuliskan bertuliskan Trihexyphenidyl berisikan 5 (lima) tablet warna putih yang diberi nomor barang bukti 1418/2024/OF adalah mengandung bahan aktif Trihexyphenidyl;
- 1 (satu) potongan strip berisikan 5 (lima) tablet warna putih logo TMD yang diberi nomor barang bukti 1419/2024/OF adalah mengandung bahan aktif Tramadol;
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ------- |