Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
53/Pdt.G.S/2024/PN Sbr PT BPR Sahabat Sejati 1.Jaka Rokman
2.Desi Susilawati
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 53/Pdt.G.S/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Selasa, 17 Sep. 2024
Nomor Surat 53
Penggugat
NoNama
1PT BPR Sahabat Sejati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1INDHY AMBARWATI HATTAPT BPR Sahabat Sejati
Tergugat
NoNama
1Jaka Rokman
2Desi Susilawati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 42.488.919,00
Petitum
1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan Perjanjian Kredit  tertanggal Tiga Puluh Januari Dua Ribu Dua Puluh Tiga (30 Januari 2023) adalah suatu bentuk Perjanjian yang Sah dan Mengikat.
3.Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan Surat Perjanjian tertanggal 30 Januari 2024, adalah perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janj);
Menghukum Tergugat membayar kerugian material 
a.Sisa Pokok = Rp. 23.694.472,-
b.Tunggakan Bunga = Rp. 13.657.651,-
c.Denda keterlambatan = Rp, 5,136,796,-
d.Total yang harus di bayar = Rp. 42,488,919,-
4.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian sImmateriil Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) secara tunai;
5.Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,-  (lima  ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) dalam perkara ini;
6.Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas harta kekayaan Tergugat II berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 109 desa Wanayasa Kecamatan Beber, Kab. Cirebon berupa Sebidang tanah berikut bangunan diatasnya .
7.Menyatakan dan mengabulkan sita jaminan guna menjamin Para Tergugat untuk melaksanakan kewajiban kepada Penggugat untuk sementara waktu, hingga Para Tergugat menyelesaikan kewajiban-kewajibannya sebagaimana tercantum pada poin 3 (tiga) petitum ini atau hingga putusan perkara ini telah berkukatan hukum tetap (Inkracht). Apabila putusan dari perkara ini telah berkukatan hukum tetap (Inkracht) tetapi tidak ada penyelesaian kewajiban-kewajiban  yang telah ditentukan melalui perkara ini oleh Para Tergugat, maka berdasarkan Putusan perkara ini Penggugat dapat menjual secara sah jaminan yang telah dilakukan sita tersebut sebagai penggantian terhadap pemenuhan seluruh atau sebagaian dari kewajiban Para Tergugat terhadap Penggugat.
8.Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag)  atas harta benda lain dari Tergugat I yang dapat digunakan untuk melakukan pelunasan hutang Tergugat I kepada Penggugat.
9.Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap putusan tersebut;
10.Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak