Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa FAHRUHROJI Als BAIM Bin SULEMAN (Alm) pada hari Selasa tanggal 18 Mei 2024 sekira jam 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2024 dirumah terdakwa yang berlokasi di Blok Karanganyar Rt/Rw 002/006 Desa Bunder Kec. Susukan kab. Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan /dan mutu. yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut: ------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 18 Mei 2024 sekira jam 16.00 WIB, terdakwa pergi ka daerah babadan termasuk dalam wilayah Kabupaten Indramayu untuk membeli sediaan farmasi jenis Tramadol pada Sdr. Ang (DPO) ditempat biasa terdakwa membeli untuk diedarkan kembali disekitar rumahnya di wilayah Desa Bunder Kab. Cirebon. Kemudian sesampainya dipinggir sebuah sungai di daerah Babadan Kab. Indramayu terdakwa didatangi oleh sdr. ANG (DPO) yang mengendarai sepeda motor dan membawa sediaan farmasi jenis Tramadol yang merupakan pesanan terdakwa sebanyak 200 (dua ratus butir) dan segera terdakwa memberikan uang sebanyak Rp. 1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah) kepada orang yang membawa sediaan farmasi pesanannya tadi dan terdakwa langsung kembali menuju rumahnya di Desa Bunder Kec. Susukan Kab. Cirebon. Lalu masih di hari yang sama sekira jam 20.00 WIB, terdakwa menjual sediaan farmasi jenis Tramadol kepada saksi FAISAL sebanyak 1 (Satu) butir seharga 15.000 (lima belas ribu rupiah), kepada Sdr. POLO di hari yang sama sekira jam 21.00 WIB sebanyak 15 (lima belas) butir obat Tramadol, lalu kepada Sdr. KAJI dan Sdr. AAB dihari yang sama sekira jam 21.00 WIB sebanyak 15 (lima belas) butir dan 13 (tiga belas) butir sediaan farmasi jenis Tramadol yang keseluruhannya dilakukan dikediaman terdakwa di Blok Karanganyar Rt/Rw 002/006 Desa Bunder Kec. Susukan kab. Cirebon. Selanjutnya sekira jam 22.30 WIB, saat terdakwa sedang duduk didepan teras rumahnya sambil menunggu pembeli tramadol seperti biasanya, terdakwa didatangi oleh saksi SLAMET RIYADI dan DARKIM ,SH (keduanya adalah petugas Satreskrim Polsek Susukan) yang memperkenalkan diri bahwa keduanya adalah petugas kepolisian Polsek Susukan hendak memeriksa terdakwa, terdakwa terlihat gugup saat diperiksa oleh para saksi penangkap. Saat dilakukan pemariksaan terhadap terdakwa, didapati barang bukti tas gendong kecil warna pink berada disamping terdakwa yang berisi 146 (Seratus empat puluh enam) butir Tramadol, 1 (satu) buah gunting warna pink, uang tunai sebesar Rp 607.000 (enam ratus tujuh ribu rupiah) serta 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru beserta simcard. Saat dilakukan interogasi awal oleh para saksi penangkap, terdakwa mengakui bahwa barang bukti sediaan farmasi jenis Tramadol tersebut adalah benar miliknya yang dibeli dari daerah Babadan Kab. Indramayu dari seseorang yang tidak terdakwa kenal yang biasa terdakwa edarkan kembali di Kec. Susukan Kab. Cirebon dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan tersebut. Selanjutnya para saksi penangkap membawa terdakwa beserta barang bukti ke Satnarkoba Polresta Cirebon dan diterima oleh saksi ATO HARYANTO untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa FAHRUHROJI Als BAIM Bin SULEMAN (Alm) telah menjual / mengedarkan sediaan farmasi jenis obat tersebut tanpa memiliki keahlian / bukan ahli farmasi, serta tidak memiliki izin untuk menjual / mengedarkan sediaan farmasi jenis obat tersebut telah menjual / mengedarkan sediaan farmasi jenis obat tersebut tanpa memiliki keahlian / bukan ahli farmasi, serta tidak memiliki izin untuk menjual / mengedarkan sediaan farmasi jenis obat tersebut;
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli MINGGUS SISWANTO, S.Far. A.pt. menerangkan bahwa sediaan farmasi jenis obat Tramadol termasuk dalam obat keras dengan tanda khusus lingkaran merah (K), dimana untuk mendapatkan obat / sediaan farmasi tersebut harus dengan resep dokter dan cara mendapatkan sediaan farmasi tersebut ditempat yang sudah memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Labolatoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab : 2412/NOF/2024 tanggal 5 Bulan juni 2024 yang diperiksa dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh Dra. FITRIYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt Yang telah melakukan pengujian terhadap barang bukti berupa 1 buah amplop warna coklat berlak segel lengkap yang disita dari FAHRUHROJI Als BAIM Bin SULEMAN (Alm) yang berisi :
- 1 (satu) potongan strip warna silver berisikan 5 (lima) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 Cm dan tebal 0,3 Cm, dengan berat netto seluruhnya 1, 2423 gram diberi nomor barang bukti : 1235/2024/OF ;
Kesimpulan :
- Terhadap barang bukti dengan nomor : 1235/2024/OF mengandung Tramadol
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. --------------------------------------------- |