| Dakwaan |
- D A K W A A N
---------- Bahwa terdakwa ABDULLAH MUBAROK alias AAB Bin JAMILUDIN, pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira pukul 21.56 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan April pada tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di depan gang rumah terdakwa Abdullah Mubarok alamat Dusun Nangka RT. 003/RW. 001, Desa Astanajapura, Kec. Astanajapura, Kab. Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan /dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang - Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa mendapatkan sediaan farmasi berupa obat keras jenis pil Trihexyphenidyl dan pil Tramadol pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 sekira pukul 22.32 WIB sebanyak 20 (dua puluh) box pil Tramadol berisi masing-masing 5 (lima) lempeng dengan harga Rp130.000 per box total sebesar Rp2.600.000 dan 4 (empat) box pil Trihexyphenidyl berisi 10 (sepuluh) lempeng seharga Rp110.000 per box total sebesar Rp440.000 dan terdakwa membayar keseluruhan yaitu Rp3.050.000. Terdakwa kemudian mentransfer kepada BANG RINO awal uang muka Rp1.200.000 dan saat barang sampai tanggal 11 April 2026 terdakwa kemudian melakukan pelunasannya pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sebesar Rp1.850.000 dengan cara transfer melalui Aplikasi DANA menuju Rekening BCA atas nama RINO ARSAN 8815124134.
- Bahwa terdakwa menjual/mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras jenis pil Tramadol kepada SYAEFUL BAHRI sebanyak 6-7 kali, pertama pada hari dan tanggal lupa sekira awal bulan Februari 2026 dan terakhir pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira pukul 21.56 WIB bertempat di depan gang rumah terdakwa Abdullah Mubarok alamat Dusun Nangka RT. 003/RW. 001, Desa Astanajapura, Kec. Astanajapura, Kab. Cirebon sebanyak 2 (dua) Box pil Tramadol dengan harga Rp800.000 (delapan ratus ribu rupiah). Dan mengedarkan kepada ADAM MAULANA sebanyak kurang lebih 5 kali, pertama pada hari dan tanggal lupa sekira awal bulan Februari 2026 dan terakhir kali pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 sekira pukul 12.00 WIB bertempat di samping warung Pabrik PT. YONG LONG Kec. Gebang Kab. Cirebon sebanyak 5 (lima) tablet Tramadol seharga Rp25.000 (dua puluh lima ribu rupiah). Terdakwa menjual/mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras jenis pil Tramadol dan pil Trihexyphenidyl dan perlempeng seharga Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi jenis pil Tramadol dan pil Trihexyphenidyl kepada orang-orang di daerah tempat tinggal terdakwa atau teman kerjaan terutama yang dikenal terdakwa.
- Bahwa terdakwa diamankan oleh saksi Ato Haryanto dan saksi Niko Andri Sijabat yang merupakan petugas Kepolisian Polresta Cirebon pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 sekira pukul 17.30 WIB bertempat disebuah Rumah alamat Dusun Nangka 01 RT. 003/RW. 001 Desa Astanajapura Kec. Astanajapura Kab. Cirebon Ketika terdakwa baru pulang kerja, serta menyimpan sediaan farmasi berupa obat keras jenis pil Tramadol sebanyak 515 (lima ratus lima belas), 53 (lima puluh tiga) pil Trihexyphenidyl di dalam kardus bekas setrika listrik merek COSMOS yang disimpan di atas lemari pakaian milik terdakwa.
- Bahwa barang bukti yang ditemukan sebagai berikut :
- 1 (satu) buah kardus bekas setrika listrik merk Cosmos berisikan 515 (lima ratus lima belas) pil tramadol dan 53 (lima puluh tiga) pil Trihexyphenidyl;
- 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam berisikan uang tunai sebesar Rp994.000,- (sembilan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah);
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru dengan Nomor IMEI:8625500575890047 dan No.simcard: 0831-1414-8369.
- Bahwa Terdakwa menempuh Pendidikan hingga MTS/SMP sederajat dan tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian serta terdakwa bekerja sebagai buruh pabrik sehingga terdakwa menjual atau mengedarkan sediaan farmasi tersebut tanpa mengetahui apa khasiat atau kegunaan dari obat-obatan tersebut. Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menjual obat-obatan jenis pil Tramadol/ pil Trihexyphenidyl kepada orang lain. Terdakwa mengetahui jika sediaan farmasi jenis obat atau pil tersebut tidak dijual secara bebas. Oleh karenanya terdakwa mengedarkan sediaan farmasi jenis pil Tramadol dan / pil Trihexyphenidyl tidak dengan memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, tanpa disertai resep dokter dan dijual di tempat yang tidak memiliki izin seperti Apotek.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab : 0932/NOF/2026 tanggal 25 Februari 2026 yang ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S. Farm., Apt, DKK. yang telah melakukan pengujian terhadap barang bukti (periksa lampiran foto) setelah dibuka didalamnya terdapat :
- 1 (satu) bungkus potongan strip warna silver berisikan 3 (tiga) butir tablet warna putih logo TDM berdiameter 0,9 (nol koma sembilan) cm dan tebal 0,3 (nol koma tiga) cm dengan berat netto seluruhnya 0,7743 gram diberi nomor barang bukti : 0679/2026/OF ;
Dengan hasil pemerikaan sebagai berikut :
- Nomor barang bukti : 0679/2026/OF mengandung Tramadol.
Kesimpulan :
- 0679/2026/OF berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol. ----------------------------------------------
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. ------------------------------------------------------------------------- |