| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 245/Pdt.P/2026/PN Sbr | SUNDARI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 14 Okt. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 245/Pdt.P/2026/PN Sbr | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 28 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut untuk seluruhnya; ---------------------
2. Menyatakan sah menurut hukum bahwa tahun Pemohon yang terdapat dalam Kartu Keluarga 1807200703230011, serta KTP NIK 1807066607820003, Akta Kelahiran NO. 1007–LT–04062026–0009 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Timur, Ijazah SD Negeri Batang Hari: NO : 12 OA oa 0127440 dan No Induk. 584 tertanggal 14 Juni 1994, serta buku nikah NO. 1807201102026005 yang dikeluarkan oleh kantor KUA kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur yang tertulis dan terbaca nama SUNDARI, Lahir di BLITAR, 05 – 10 – 1982, jenis kelamin Perempuan, dari Pasangan Suami-Isteri Bapak Tukiran dan Ibu Yamini, adalah orang yang sama yang tertulis dan terbaca dalam Paspor (SPLP) dengan NO. XE515610 nama SUNDARI, Lahir Blitar, tanggal 12 JAN 1984, yang berlaku dari 20 APR 2026 hingga 20 APR 2027 yang dikeluarkan kantor Keimigrasian KDEI Taipei; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Biaya-biaya perkara menurut hukum. ---------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
