Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2017/PN Sbr MELKY ROMA TUA SINAGA 1.ADI RAKHMAT
2.SRI MAENAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Feb. 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2017/PN Sbr
Tanggal Surat Senin, 20 Feb. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MELKY ROMA TUA SINAGA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ADI RAKHMAT
2SRI MAENAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah melakukan tindakan Wanprestasi dengan segala akibat hukumnya terhadap hak Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian secara tunai dan dan seketika kepada Penggugat sesuai pasal 1243 BW.

“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui tenggang waktu yang telah ditentukan.” Yang terdiri dari:

  • Utang pokok sebesar Rp.11.563.000,- (Sebelas juta lima ratus enam puluh tiga ribu rupiah)
  • Bunga atas utang pokok sebesar 27% (Dua puluh tujuh persen)  per tahun sehingga bunga atas utang pokok sampai dengan diajukan gugatan ini adalah sebesar Rp. 6.412.500,- (Enam juta empat ratus dua belas ribu lima ratus rupiah) dengan perincian sebagai berikut (2,25 % bunga perbulan atas utang tersebut dikalikan utang pokok sebesar Rp.15.000.000,- dikalikan jumlah menunggak selama 19 bulan)
  • Denda keterlambatan Rp. 4.812.500,- (Empat juta delapan ratus dua belas ribu lima ratus rupiah) dengan ketentuan sesuai pasal 5 Perjanjian Kredit No. 8723/PK/BPR28/V/2013 Tanggal 07 Mei 2013 (0,5% dikalikan Jumlah angsuran perbulan dikalikan lama hari menunggak)

Sehingga total utang dari Tergugat adalah sebesar Rp. 22.788.000,- (Dua puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu rupiah)

  1. Menyatakan apabila Tergugat tidak mampu membayar seluruh hutangnya kepada Penggugat agar menjual dan/atau menyerahkan secara sukarela objek jaminan Akta Jual Beli No.151/2010 Tanggal 02 Juni 2010 atas nama ADI RAKHMAT selambat-lambatnya 30 hari setelah Putusan
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. 

 

Demikianlah gugatan ini Saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Sumber berkenan mengabulkannya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak