Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
314/Pid.B/2025/PN Sbr 2.ALAN BASTIAN KUSUMA, S.H.
3.DIAN SHABRINA AMAJIDA
MISTA Als ITOL Bin KARDI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 314/Pid.B/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6430/M.2.29.3/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALAN BASTIAN KUSUMA, S.H.
2DIAN SHABRINA AMAJIDA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MISTA Als ITOL Bin KARDI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

     Bahwa Terdakwa MISTA Als ITOL Bin KARDI (Alm) bersama dengan WAHID Als WAEK (Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 03.40 WIB atau pada waktu-waktu tertentu pada bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2025 bertempat di sekitar wilayah Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa MISTA Als ITOL Bin KARDI (Alm) bersama dengan WAHID Als WAEK (Daftar Pencarian Orang/DPO) sedang nongkrong di warung daerah Desa Mundu Kec. Karangampel Kab. Indramayu tidak jauh dari rumah Terdakwa, kemudian WAHID Als WAEK (DPO) yang sudah menyiapkan 1 (satu) Shock Letter T warna hitam, 1 (satu) pembuka kunci magnet, dan 5 (lima) mata kunci letter T didalam sweater hoodie warna Hitam bertuliskan ARMY mengajak Terdakwa untuk berangkat mencari sasaran sepeda motor;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 00.00 WIB, Terdakwa dan WAHID Als WAEK (DPO) berangkat menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna putih (Daftar Pencarian Barang) milik WAHID Als WAEK (DPO) dimana Terdakwa dibonceng oleh WAHID Als WAEK (DPO) terlebih dahulu menuju arah Majalengka daerah pabrik NABATI Sumber Jaya, namun di daerah Sumber Jaya tidak mendapatkan hasil, kemudian melanjutkan perjalanan pulang ke daerah Arjawinangun, tepatnya di daerah Tegalgubug WAHID Als WAEK (DPO) langsung mengendarai sepeda motor masuk ke daerah perumahan warga dikarenakan dari pantauan situasi sepi;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 03.35 WIB, setelah sampai di rumah saksi H. KHAERUDDIN, S.Pd. yang beralamat di Blok 03 Assyafiiyah Rt. 001 Rw. 005. Desa Tegalgubug Kec. Arjawinangun Kab. Cirebon, WAHID Als WAEK (DPO) turun dari sepeda motornya, sedangkan Terdakwa menunggu di sepeda motor milik WAHID Als WAEK (DPO) dan mengawasi situasi sekitar TKP, lalu WAHID Als WAEK (DPO) langsung menuju ke rumah saksi H. KHAERUDDIN, S.Pd. dimana lorong halaman garasi rumah tertutup pagar dan terkunci gembok pagar kemudian WAHID Als WAEK (DPO) langsung membongkar/merusak kunci gembok pagar dengan kunci letter T miliknya, setelah kunci gembok berhasil dirusak WAHID Als WAEK (DPO) langsung masuk ke halaman garasi saksi H. KHAERUDDIN, S.Pd. dan menuju lorong samping rumah tempat penyimpanan sepeda motor, kemudian WAHID Als WAEK (DPO) langsung keluar dengan membawa sepeda motor merek Honda Scoopy, Type F1C02N28LO A/T, tahun pembuatan 2017, No. Pol E-5720-JN, warna putih hijau No. Ka MH1JM3115HK276993, No. Sin JM31E1295374, serta kunci gembok rumah saksi H. KHAERUDDIN, S.Pd. dibawa oleh WAHID Als WAEK (DPO) dan disimpan di dashboard samping sepeda motor;
  • Bahwa Terdakwa dan WAHID Als WAEK (DPO) setelah berhasil mengambil sepeda motor merek Honda Scoopy, Type F1C02N28LO A/T, tahun pembuatan 2017, No. Pol E-5720-JN, warna putih hijau No. Ka MH1JM3115HK276993, No. Sin JM31E1295374 tanpa seizin saksi H. KHAERUDDIN, S.pd selaku pemilik langsung menuju ke daerah Desa Kedungwungu Kec. Krangkeng Kab. Indramayu untuk menjual sepeda motor merek Honda Scoopy, Type F1C02N28LO A/T, tahun pembuatan 2017, No. Pol E-5720-JN, warna putih hijau No. Ka MH1JM3115HK276993, No. Sin JM31E1295374 hasil curian yang dibawa oleh WAHID Als WAEK (DPO) dan Terdakwa  menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna putih (Daftar Pencarian Barang) milik WAHID Als WAEK (DPO). Kemudian dalam perjalanan WAHID Als WAEK (DPO) langsung membuang kunci gembok pagar rumah yang diambil di rumah TKP;
  • Bahwa setelah sampai di jalan umum daerah Desa Kedungwungu Kec. Krangkeng Kab. Indramayu mereka bertemu dengan MUSTAJAB Als TAJAB Als ASJAP (Daftar Pencarian Orang/DPO) untuk menjual sepeda motor merek Honda Scoopy, Type F1C02N28LO A/T, tahun pembuatan 2017, No. Pol E-5720-JN, warna putih hijau No. Ka MH1JM3115HK276993, No. Sin JM31E129537 hasil curian kepadanya dengan harga Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupah);
  • Bahwa sepeda motor Honda Scoopy warna putih hijau laku terjual sebesar Rp.3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) dimana hasil penjualan sepeda motor kemudian dibagi dengan WAHID Als WAEK (DPO) dengan pembagian Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan WAHID Als WAEK (DPO) mendapatkan uang sebesar Rp.2.100.000,- (dua juta seratus rupiah);
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 00.30 WIB saksi HENDRA berkas penuntutan terpisah) diberikan dompet kecil yang berisi kunci letter T oleh WAHID Als WAEK (DPO), kemudian sekira pukul 02.30 WIB Terdakwa dan saksi HENDRA (berkas penuntutan terpisah) berangkat menuju ke daerah Arjawinangun dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam No.Pol : B 5861 TRW milik saksi HENDRA (berkas penuntutan terpisah);
  • Bahwa setelah Terdakwa sampai daerah Arjawinangun dan di perjalanan mencari sasaran target sepeda motor namun tidak mendapat hasil, kemudian Terdakwa MISTA Als ITOL Bin KARDI (Alm) dan saksi HENDRA (berkas penuntutan terpisah) langsung berangkat untuk mencari sasaran sepeda motor di tempat lain. Saat di perjalanan, sepeda motor Honda Beat warna hitam No.Pol : B 5861 TRW yang Terdakwa dan saksi HENDRA berkas penuntutan terpisah) bawa diberhentikan oleh petugas Kepolisian yang sedang melaksanakan Patroli Kring Serse yakni saksi MOHAMAD BAJURI, S.H. dan saksi GALIH RINENDA PUTRA, S.H di jalan daerah sekitar Pasar Arjawinangun, sehingga Terdakwa dan saksi HENDRA (berkas penuntutan terpisah) dimana mendapati Terdakwa dan saksi HENDRA (berkas penuntutan terpisah) membawa 1 (satu) set kunci letter T sebagai kunci ganda/palsu alat untuk melakukan pencurian, dimana setelah dilakukan interogasi terhadap Terdakwa MISTA Als ITOL Bin KARDI (Alm) telah melakukan pencurian sepeda motor di daerah Arjawinangun sebanyak 2 (dua) kali dan melakukan pencurian di daerah lainnya, dan pada saat melakukan pencurian 1 (satu) unit Honda Scoopy warna putih hijau di daerah Desa Tegalgubug Kecamatan Arjawinangun pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekitar pukul 03.40 WIB bersama WAHID Als WAEK (DPO) dan sepeda motor Honda Scoopy warna putih hijau dijual kepada MUSTAJAB Als TAJAB Als ASJAP (DPO) penduduk Desa Kedungwungu Kec. Krangkeng Kabupaten Indramayu.
  • Bahwa kemudian Terdakwa MISTA Als ITOL Bin KARDI (Alm) langsung diamankan ke Polsek Arjawinangun, selanjutnya saksi HENDRA (berkas penuntutan terpisah) langsung dibawa oleh Pihak Kepolisian Polresta Cirebon, dengan barang bukti sepeda motor Honda Beat warna Hitam No.Pol : B 5861 TRW dan 1 (satu) set kunci letter T sebagai kunci ganda/palsu alat untuk melakukan pencurian;
  • Bahwa akibat perbuatan Tedakwa, saksi H. KHAERUDDIN, S.Pd. mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

 

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP.----

 

 

 

 

SUBSIDIAIR

Bahwa Terdakwa MISTA Als ITOL Bin KARDI (Alm) bersama dengan WAHID Als WAEK (Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 03.40 WIB atau pada waktu-waktu tertentu pada bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2025 bertempat di sekitar wilayah Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa MISTA Als ITOL Bin KARDI (Alm) bersama dengan WAHID Als WAEK (Daftar Pencarian Orang/DPO) sedang nongkrong di warung daerah Desa Mundu Kec. Karangampel Kab. Indramayu tidak jauh dari rumah Terdakwa, kemudian WAHID Als WAEK (DPO) yang sudah menyiapkan 1 (satu) Shock Letter T warna hitam, 1 (satu) pembuka kunci magnet, dan 5 (lima) mata kunci letter T didalam sweater hoodie warna Hitam bertuliskan ARMY mengajak Terdakwa untuk berangkat mencari sasaran sepeda motor;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 00.00 WIB, Terdakwa dan WAHID Als WAEK (DPO) berangkat menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna putih (Daftar Pencarian Barang) milik WAHID Als WAEK (DPO) dimana Terdakwa dibonceng oleh WAHID Als WAEK (DPO) terlebih dahulu menuju arah Majalengka daerah pabrik NABATI Sumber Jaya, namun di daerah Sumber Jaya tidak mendapatkan hasil, kemudian melanjutkan perjalanan pulang ke daerah Arjawinangun, tepatnya di daerah Tegalgubug WAHID Als WAEK (DPO) langsung mengendarai sepeda motor masuk ke daerah perumahan warga dikarenakan dari pantauan situasi sepi;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 03.35 WIB, setelah sampai di rumah saksi H. KHAERUDDIN, S.Pd. yang beralamat di Blok 03 Assyafiiyah Rt. 001 Rw. 005. Desa Tegalgubug Kec. Arjawinangun Kab. Cirebon, WAHID Als WAEK (DPO) turun dari sepeda motornya, sedangkan Terdakwa menunggu di sepeda motor milik WAHID Als WAEK (DPO) dan mengawasi situasi sekitar TKP, lalu WAHID Als WAEK (DPO) langsung menuju ke rumah saksi H. KHAERUDDIN, S.Pd. dimana lorong halaman garasi rumah tertutup pagar dan terkunci gembok pagar kemudian WAHID Als WAEK (DPO) langsung membongkar/merusak kunci gembok pagar dengan kunci letter T miliknya, setelah kunci gembok berhasil dirusak WAHID Als WAEK (DPO) langsung masuk ke halaman garasi saksi H. KHAERUDDIN, S.Pd. dan menuju lorong samping rumah tempat penyimpanan sepeda motor, kemudian WAHID Als WAEK (DPO) langsung keluar dengan membawa sepeda motor merek Honda Scoopy, Type F1C02N28LO A/T, tahun pembuatan 2017, No. Pol E-5720-JN, warna putih hijau No. Ka MH1JM3115HK276993, No. Sin JM31E1295374, serta kunci gembok rumah saksi H. KHAERUDDIN, S.Pd. dibawa oleh WAHID Als WAEK (DPO) dan disimpan di dashboard samping sepeda motor;
  • Bahwa Terdakwa dan WAHID Als WAEK (DPO) setelah berhasil mengambil sepeda motor merek Honda Scoopy, Type F1C02N28LO A/T, tahun pembuatan 2017, No. Pol E-5720-JN, warna putih hijau No. Ka MH1JM3115HK276993, No. Sin JM31E1295374 tanpa seizin saksi H. KHAERUDDIN. S.Pd. selaku pemilik langsung menuju ke daerah Desa Kedungwungu Kec. Krangkeng Kab. Indramayu untuk menjual sepeda motor merek Honda Scoopy, Type F1C02N28LO A/T, tahun pembuatan 2017, No. Pol E-5720-JN, warna putih hijau No. Ka MH1JM3115HK276993, No. Sin JM31E1295374 hasil curian yang dibawa oleh Sdr. WAHID Als WAEK (DPO) dan Terdakwa  menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna putih (Daftar Pencarian Barang) milik WAHID Als WAEK (DPO). Kemudian, dalam perjalanan WAHID Als WAEK (DPO) langsung membuang kunci gembok pagar rumah yang diambil di rumah TKP;
  • Bahwa setelah sampai di jalan umum daerah Desa Kedungwungu Kec. Krangkeng Kab. Indramayu mereka bertemu dengan MUSTAJAB Als TAJAB Als ASJAP (Daftar Pencarian Orang/DPO) untuk menjual sepeda motor merek Honda Scoopy, Type F1C02N28LO A/T, tahun pembuatan 2017, No. Pol E-5720-JN, warna putih hijau No. Ka MH1JM3115HK276993, No. Sin JM31E1295374 hasil curian kepadanya, dengan harga Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupah);
  • Bahwa sepeda motor Honda Scoopy warna putih hijau laku terjual sebesar Rp.3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) dimana hasil penjualan sepeda motor kemudian dibagi dengan WAHID Als WAEK (DPO) dengan pembagian Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan WAHID Als WAEK (DPO) mendapatkan uang sebesar Rp.2.100.000,- (dua juta seratus rupiah);
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 00.30 WIB saksi HENDRA (berkas penuntutan terpisah) diberikan dompet kecil yang berisi kunci letter T oleh WAHID Als WAEK (DPO), kemudian sekira pukul 02.30 WIB Terdakwa dan saksi HENDRA (berkas penuntutan terpisah) berangkat menuju ke daerah Arjawinangun dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam No.Pol : B 5861 TRW milik saksi HENDRA (berkas penuntutan terpisah);
  • Bahwa setelah terdakwa sampai daerah Arjawinangun dan di perjalanan mencari sasaran target sepeda motor namun tidak mendapat hasil, kemudian Terdakwa MISTA Als ITOL Bin KARDI (Alm) dan saksi HENDRA (berkas penuntutan terpisah) langsung berangkat untuk mencari sasaran sepeda motor di tempat lain. Saat di perjalanan, sepeda motor Honda Beat warna hitam No.Pol : B 5861 TRW yang Terdakwa dan saksi HENDRA (berkas penuntutan terpisah) bawa diberhentikan oleh petugas Kepolisian yang sedang melaksanakan Patroli Kring Serse yakni saksi MOHAMAD BAJURI, S.H. dan saksi GALIH RINENDA PUTRA, S.H di jalan daerah sekitar Pasar Arjawinangun, sehingga Terdakwa dan saksi HENDRA (berkas penuntutan terpisah) dimana mendapati Terdakwa dan saksi HENDRA (berkas penuntutan terpisah) membawa 1 (satu) set kunci letter T sebagai kunci ganda/palsu alat untuk melakukan pencurian, dimana setelah dilakukan interogasi terhadap Terdakwa MISTA Als ITOL Bin KARDI (Alm) telah melakukan pencurian sepeda motor di daerah Arjawinangun sebanyak 2 (dua) kali dan melakukan pencurian di daerah lainnya, dan pada saat melakukan pencurian 1 (satu) unit Honda Scoopy warna putih hijau di daerah Desa Tegalgubug Kecamatan Arjawinangun pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekitar pukul 03.40 WIB bersama WAHID Als WAEK (DPO) dan sepeda motor Honda Scoopy warna putih hijau dijual kepada MUSTAJAB Als TAJAB Als ASJAP (DPO) penduduk Desa Kedungwungu Kec. Krangkeng Kabupaten Indramayu.
  • Bahwa kemudian Terdakwa MISTA Als ITOL Bin KARDI (Alm) langsung diamankan ke Polsek Arjawinangun, selanjutnya saksi HENDRA (berkas penuntutan terpisah) langsung dibawa oleh Pihak Kepolisian Polresta Cirebon, dengan barang bukti sepeda motor Honda Beat warna hitam No.Pol : B 5861 TRW dan 1 (satu) set kunci letter T sebagai kunci ganda/palsu alat untuk melakukan pencurian;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi H. KHAERUDDIN, S.Pd. mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

 

-----Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP.-

Pihak Dipublikasikan Ya