Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2025/PN Sbr Riyan Bin Samadi Kepala Kepolisian Negara RI Cq. Kepala Polda Jabar Cq. Kepala Kepolisian Resor Kota Cirebon Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Selasa, 30 Des. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Riyan Bin Samadi
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Negara RI Cq. Kepala Polda Jabar Cq. Kepala Kepolisian Resor Kota Cirebon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
PRIMAIR:
1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan surat Nomor: SP.Kap/122/XRES.1.24/2025/Satreskrim, tanggal 12 Oktober 2025, serta Surat Ketetapan Tentang Penetapan Anak Nomor: S.Tap/150/X/RES.1.24/2025/Satreskrim, tanggal 12 Oktober 2025, sebagai tindak lanjut atas adanya   Laporan Polisi Nomor: LPB/825/X/2025/SPKT/POLRESTA CIREBON/POLDA JAWA BARAT, tanggal 12 Oktober 2025 Atas Nama Pelapor Sdri. Umahatunnaila adalah tidak sah dan batal demi hukum serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.
3. Menyatakan tindakan Termohon terhadap Penetapan Pemohon sebagai tersangka dengan dalam Dugaan Tindak pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf b dan pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang terjadi pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekitar jam 23.00 Wib dirumah Sdr.Riyan Bin Samadi, termasuk Blok Gunung Giwur Rt.04 Rw.02 Desa Kepuh Kecmatan Palimanan Kabupaten Cirebon. Terhadap korban Sdri. Umhatunnaila Binti Rosim, umur 18 Tahun atas nama Pelapor Sdri. Umahatunnaila Binti Rosim adalah tidak sah dan tidak berdasarkan menurut hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya;
4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon Terhadap Pemohon, berkenaan dengan Penetapan Tersangka, Penangkapan dan Penahanan atas diri Pemohon oleh Termohon;
5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan atas perintah penyidikan terhadap Pemohon, dengan dikeluarkannya Surat Penghentian Penyidikan ( SP3 ) oleh Termohon Terhadap Pemohon dalam Perkara Aquo ;
6. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sediakala; 
7. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara. 
 
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkra ini berpendapat lain, mohon kiranya dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya