Petitum |
1.Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya ;
2.Menetapkan identitas Pemohon . bernama SUGIYANTI, perempuan lahir di Cirebon, tanggal 20 Agustus 1994, sesuai dengan dokumen Pemohon berupa KTP. NIK 3209306008940001, Kartu Keluarga (KK) No. 3209301701250002, dan Kutipan akta Kelahiran Pemohon No. 3209-LT-22082022-0126, diterbitkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Cirebon, tanggal 8 November 2024, namun pada Paspor Pemohon dengan Paspor No. C8516017, tercatat nama SUGIYANTI, lahir tanggal 20 Agustus 1987, bahwa identitas Pemohon yang benar adalah nama SUGIYANTI, lahir di Cirebon tanggal 20 Agustus 1994. ;
3.Menetapkan identitas sesungguhnya dari Pemohon adalah nama SUGIYANTI, perempuan, lahir di Cirebon, tanggal 20 Agustus 1994 ;
4.Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon; |