| Dakwaan |
------------ Bahwa Terdakwa IRMAN SUDIRMAN Bin ALIMUDIN, pada hari Selasa tanggal 21 Oktober sampai dengan 26 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Toko Alfamart Desa Karang Asem Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon, atau suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja karena profesinya atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut secara melawan hukum, memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain”. -------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa bekerja di PT Sumber Alfarian Trijaya (Alfamart) sejak tahun 2015 sebagaimana Surat keputusan No. 036423/SDM-SATPBN/02-15 tanggal 23 Februari 2015, tugas dan tanggung jawab terdakwa di PT Alfamart sebagai Kepala Toko, bahwa terdakwa mendapatkan gaji sebesar Rp. 3.376.323,-. Bahwa terdakwa selaku kepala toko yang mana pada tanggal 21 Oktober 2025 melakukan top up Aplikasi Dana dari toko Alfamart ke Dana mengunakan perangkat komputer toko Alfamart, dana tersebut adalah yang melakukan top up Aplikasi Dana ke toko Alfamart. Kemudian dari dana tersebut terdakwa memindahkan dengan cara top up aplikasi kembali ke teman terdakwa diantaranya saksi Abim pada tanggal 21 Oktober dan tanggal 25 Oktober 2025 terdakwa meminta bantu kepada saksi Abim untuk top up dana dan meminta kembali uang sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) ditransfer kembali ke rekening BRI No 414601038435536 milik terdakwa. Saksi Nurjaman, pada tanggal 22 Oktober 2025 terdakwa merarik dana wallet tersebut dari konsumen yang terdakwa tidak dikenal, pada tanggal 24 Oktober dan 26 Oktober 2025 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kemudian oleh saksi Nurjaman uang tersebut dikirim kembali ke rekening BRI terdakwa, untuk saksi Nurdin terdakwa dengan modus yang sama meminta bantu kepada saksi Nurdin untuk top up Dana pada tanggal 23 Oktober dan tanggal 25 Oktober 2025 sebesar Rp . 5.000.000,- (lima juta rupiah), selain kepada saksi Nurdin, saksi Nurjaman dan saksi Abim terdakwa menggunakan nomor konsumen yang datang ke toko Alfamart dan uang tersebut tidak disetorkan ke perusahaan dan uang tersebut terdakwa setor tunai ke nomor rekening BRI terdakwa. Kemudian oleh saksi Nurdin dikirim kembali dana tersebut ke nomor rekening BRI milik terdakwa. Bahwa kesemua saksi yang dimintakan oleh terdakwa untuk top up Dana tersebut tidak mengetahui bahwa dana tersebut adalah milik Alfamart dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa untuk judi online. Bahwa terdakwa tidak menyetorkan uang hasil penjualan top up e-wallet Dana milik Alfamart sebesar Rp. 104.000.000,- (seratus empat juta rupiah) kepada rekening Alfamart.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT Sumber Alfarian Trijaya (Alfamart) mengalami kerugian sebesar Rp.104.000.000,- (seratus empat juta rupiah).
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------- |