Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa DEDEN DEWANTORO Als DEDEN Bin WAHYUDI pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sekira jam 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2024 di Desa Wangun Harja Kec. Jamblang Kab. Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan /dan mutu. yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut: ------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sekira jam 13.00 WIB, terdakwa mendapatkan sediaan farmasi berupa pil tramadol sebanyak 200 (dua ratus) butir seharga Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) dari Sdr. COMET (DPO) di Lapangan Sepak Bola Desa Bojong Wetan Kec. Jamblang Kab. Cirebon. Kemudian setelah mendapatkan sediaan farmasi tersebut, masih di hari yang sama sekira jam 13.10 WIB terdakwa nongkrong di sebuah tempat rental Playstation di Desa Wangun Harja Kec. Jamblang Kab. Cirebon sembari menunggu pembeli sediaan farmasi yang baru didapatkannya tadi dari Sdr. COMET (DPO). Lalu sekira jam 13.30 WIB, saksi WANHADI Bin DUNANO mendatangi terdakwa dan membeli sediaan farmasi pil Tramadol sebanyak 3 (tiga) butir seharga Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah) yang dibayarkan secara tunai. Selain kepada saksi WANHADI, terdakwa ada menjual sediaan farmasi berupa Pil Tramadol kepada saksi NUR EDIANTO dan saksi ADITYA RAKHMAN dan beberapa orang lain yang tidak selalu terdakwa kenal dengan jumlah yang bervariasi dan harga yang bervariasi pula. Selanjutnya sekira jam 14.00 WIB, saat terdakwa masih nongkrong di tempat rental Playstation, datang saksi LUKMAN, saksi WAHIB ARDITYA dan saksi MARTIN (ketiganya adalah petugas Satnarkoba Polresta Cirebon/Saksi Penangkap) yang memperkenalkan diri dan hendak melakukan pemeriksaan terhadap diri terdakwa. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap diri terdakwa, didapati barang bukti berupa 207 (dua ratus tujuh) butir pil Tramadol, uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp. 111.000 (seratus sebelas ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Hp merek Vivo warna hitam beserta simcard. Saat dilakukan interogasi awal oleh saksi LUKMAN, terdakwa mengakui bahwa barang bukti Pil Tramadol itu adalah miliknya yang didapat dari Sdr. COMET (DPO) dengan cara membeli dan akan diedarkan kembali ke orang-orang yang biasa membeli sediaan farmasi tersebut kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli MINGGUS SISWANTO, S.Farm. A.pt. menerangkan bahwa sediaan farmasi jenis obat Trihexyphenidyl, obat Tramadol dan Dextromethorphan termasuk dalam obat keras dengan tanda khusus lingkaran merah (K), dimana untuk mendapatkan obat / sediaan farmasi tersebut harus dengan resep dokter dan cara mendapatkan sediaan farmasi tersebut di tempat yang sudah memiliki izin dari pihak yang berwenang;
- Bahwa Terdakwa DEDEN DEWANTORO Als DEDEN Bin WAHYUDI telah menjual / mengedarkan sediaan farmasi jenis obat tersebut selama kurang lebih 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan tanpa memiliki keahlian / bukan ahli farmasi, serta tidak memiliki izin untuk menjual / mengedarkan sediaan farmasi jenis obat.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab : 5377/NOF/2024 tanggal 16 Oktober 2024 yang diperiksa dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh Dra. FITRIYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt yang telah melakukan pengujian terhadap barang bukti Nomor : 2725/2024/OF yang disita dari DEDEN DEWANTORO Als DEDEN Bin WAHYUDI.
Kesimpulan :
- Terhadap barang bukti Nomor barang bukti : 2725/2024/OF mengandung Tramadol.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. --------------------------------------------- |