Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.G/2026/PN Sbr MARISA ULFAH CIREBON BERITA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 46/Pdt.G/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Selasa, 19 Mei 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1MARISA ULFAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RENO, A.Md.Kom., S.H., CCD, CIRP.MARISA ULFAH
Tergugat
NoNama
1CIREBON BERITA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA CIREBON Cq. KEPALA SEKSI HUMAS POLRESTA CIREBON
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM

DALAM PROVISI

Memerintahkan Tergugat untuk  menghentikan/ melakukan Take Down unggahan DPO atas nama Donni Indrawan ;

DALAM POKOK PERKARA

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Penggugat memiliki kedudukan hukum sebagai pihak ketiga yang dirugikan secara langsung akibat penyebarluasan, pembiaran komentar pada unggahan DPO atas nama Donni Indrawan yang di up load  oleh Tergugat;

3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

4. Menyatakan perbuatan Tergugat yang menyebarluaskan unggahan DPO, membuka ruang komentar publik, membiarkan komentar-komentar yang menyeret dan menyerang Penggugat  merupakan Perbuatan Melawan Hukum;

5. Menyatakan Turut Tergugat tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;

6. Menghukum Tergugat untuk melakukan take down terhadap seluruh unggahan DPO yang berkaitan dengan objek perkara a quo pada seluruh platform media sosial, website, dan/atau kanal digital milik Tergugat paling lambat 1 x 24 jam sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;

7. Menghukum Tergugat untuk menghapus seluruh komentar yang menyeret, menyinggung, mempermalukan, merendahkan, atau menyerang Penggugat pada unggahan dimaksud;

8. Menghukum Tergugat untuk tidak lagi menyebarluaskan ulang konten yang secara langsung berdampak terhadap Penggugat sebagai pihak ketiga yang tidak terkait perkara pidana;

9. Menghukum Tergugat untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Penggugat melalui akun media sosial dan/atau website milik Tergugat maupun akun media sosial lainya dengan redaksi yang patut dan proporsional selama 3 x 24 jam sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;

10. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp50.000.000,- atau jumlah lain yang dianggap patut dan adil oleh Majelis Hakim;

11. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah)  atau jumlah lain yang dianggap patut dan adil oleh Majelis Hakim;

12. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp1.000.000,- untuk setiap hari keterlambatan apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan setelah berkekuatan hukum tetap;

13. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya;

14. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak