Petitum |
1.Mengabulkan Permohonan Pemohon melalui Kuasa Hukumnya seluruhnya.
2.Menyatakan Sah menurut Hukum bahwa tahun kelahiran Pemohon yang tertulis di dalam Akta Lahir, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Ijazah yang tertulis dan terbaca tahun 1996 diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca menjadi tahun 2000
3.Memerintahkan pada pemohon atau kuasa hukumnya untuk menyapaikan salinan penetapan ini kepada pihak dinas disdukapil kabupaten cirebon untuk ditulis dalam register buku kelahiran tentang perbaikan tahun kelahiran Pemohon pada Akta Lahir, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP)
4.Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini ; |