| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan melawan hukum dengan mengambil nomor 352 pada SHM keluaran tahun 1989 ;
- Menetapkan demi hukum SHM No 352 keluaran tahun 2019 atas nama Tergugat dicoret ;
- Memerintahakan turut Tergugat untuk mengembalikan Nomor 352 pada SHM atas nama KADILA keluaran tahun 1989 kepada penggugat:
- Membebankan biaya yang timbul akibat perkara ini menurut hukum ;
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumber berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil adilnya. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih |