Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
130/Pid.B/2026/PN Sbr 1.DIAN SHABRINA AMAJIDA
2.FITRI AYU RESPANI
ILHAM MARSELLO Bin MIDI JONI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 130/Pid.B/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2244/M.2.29.3/Eoh.2/06/202
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN SHABRINA AMAJIDA
2FITRI AYU RESPANI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ILHAM MARSELLO Bin MIDI JONI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa ILHAM MARSELLO bin MIDI JONI bersama-sama dengan ROHMAN ROHIM (dalam pencarian) pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekitar pukul 16.35 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di LPK Haneul Jalan Ki Bagus Rangin Desa Bojong Kulon, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB ROHMAN ROHIM (dalam pencarian) mendatangi rumah Terdakwa untuk mengajak Terdakwa jalan-jalan, saat itu Terdakwa mengetahui bahwa ROHMAN ROHIM sudah membawa kunci T, kemudian keduanya berangkat menggunakan sepeda motor Honda Vario warna merah milik ROHMAN ROHIM (dalam pencarian) dari rumah Terdakwa di Blok Panggang RT 002/RW 002 Desa Dukuh Jati Kec. Krangkeng Kabupaten Indramayu menuju ke daerah Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, sampai ke daerah Desa Bojong Kulon tepatnya di pinggir jalan depan LPK Haneul di Jalan Ki Bagus Rangin Desa Bojong Kulon sekitar pukul 16.30 WIB keduanya berhenti kemudian ROHMAN ROHIM  (dalam pencarian) turun dari motor menuju ke 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat No. Pol. E 3639 HAL warna hitam tahun 2025 No. Rangka MH1JMG111SK378502, No. Mesin JMG1E1378600 yang sedang terparkir dalam keadaan dikunci stang di depan Kantor LPK Haneul yang kemudian diketahui adalah milik Saksi SALSA DEWANTI sementara Terdakwa menunggu di pinggir jalan untuk mengawasi keadaan sekitar, ROHMAN ROHIM  (dalam pencarian) merusak dudukan kunci motor tersebut menggunakan kunci T, setelah berhasil merusak kunci sehingga stang sepeda motor dapat digerakkan kemudian ROHMAN ROHIM  (dalam pencarian) membawa sepeda motor tersebut berpindah tempat namun belum jauh sepeda motor tersebut dibawa oleh ROHMAN ROHIM (dalam pencarian) kemudian ada masyarakat sekitar yang melihat dan mengetahui kejadian tersebut sehingga terjadi keributan sehingga ROHMAN ROHIM (dalam pencarian) melarikan diri dan Terdakwa yang berada di sepeda motor milik ROHMAN ROHIM  (dalam pencarian) tidak sempat melarikan diri sehingga dihajar massa.--------------------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi SALSA DEWANTI mengalami kerugian karena kerusakan pada bagian kunci sepeda motornya dan berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah).------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa ILHAM MARSELLO bin MIDI JONI bersama-sama dengan ROHMAN ROHIM (dalam pencarian) pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekitar pukul 16.35 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di LPK Haneul Jalan Ki Bagus Rangin Desa Bojong Kulon, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB ROHMAN ROHIM (dalam pencarian) mendatangi rumah Terdakwa untuk mengajak Terdakwa jalan-jalan, saat itu Terdakwa mengetahui bahwa ROHMAN ROHIM (dalam pencarian) sudah membawa kunci T, kemudian keduanya berangkat menggunakan sepeda motor Honda Vario warna merah milik ROHMAN ROHIM (dalam pencarian) dari rumah Terdakwa di Blok Panggang RT 002/RW 002 Desa Dukuh Jati Kec. Krangkeng Kabupaten Indramayu menuju ke daerah Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, sampai ke daerah Desa Bojong Kulon tepatnya di pinggir jalan depan LPK Haneul di Jalan Ki Bagus Rangin Desa Bojong Kulon sekitar pukul 16.30 WIB keduanya berhenti kemudian ROHMAN ROHIM (dalam pencarian) turun dari motor menuju ke 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat No. Pol. E 3639 HAL warna hitam tahun 2025 No. Rangka MH1JMG111SK378502, No. Mesin JMG1E1378600 yang sedang terparkir dalam keadaan dikunci stang di depan Kantor LPK Haneul yang kemudian diketahui adalah milik Saksi SALSA DEWANTI sementara Terdakwa menunggu di pinggir jalan untuk mengawasi keadaan sekitar, ROHMAN ROHIM (dalam pencarian) merusak dudukan kunci motor tersebut menggunakan kunci T, setelah berhasil merusak kunci sehingga stang sepeda motor dapat digerakkan kemudian ROHMAN ROHIM (dalam pencarian) membawa sepeda motor tersebut berpindah tempat namun belum jauh sepeda motor tersebut dibawa oleh ROHMAN ROHIM (dalam pencarian) kemudian ada masyarakat sekitar yang melihat dan mengetahui kejadian tersebut sehingga terjadi keributan sehingga ROHMAN ROHIM (dalam pencarian) melarikan diri dan Terdakwa yang berada di sepeda motor milik ROHMAN ROHIM (dalam pencarian) tidak sempat melarikan diri sehingga dihajar massa.----------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi SALSA DEWANTI mengalami kerugian karena kerusakan pada bagian kunci sepeda motornya dan berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah).------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP.           

Pihak Dipublikasikan Ya