Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2025/PN Sbr Hj. Duhaeti Bt Ma'ruf Moh. Isdja / Ahli Waris Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Senin, 10 Feb. 2025
Nomor Surat 17
Penggugat
NoNama
1Hj. Duhaeti Bt Ma'ruf
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Iwan Sujadi, S.H.Hj. Duhaeti Bt Ma'ruf
Tergugat
NoNama
1Moh. Isdja / Ahli Waris
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ----------------
 
2. Menyatakan para Tergugat melakukan Pebuatan Melawan Hukum; -----------------
 
3. Menyatakan Penggugat sebagai Penerima Pelimpahan yang beritikad baik; ------
 
 
4. Menyatakan jual beli antara Penggugat dengan Tergugat adalah sah dan mengikat; ---------------------------------------------------------------------------------------------
 
5. Menyatakan sah pelimpahan hak (proses balik nama, dijual atau dihibahkan) dari Tergugat kepada Penggugat sepanjang mengenai sebidang tanah yang terletak Kp. Kubang Jambul, Desa Pabuaran Lor, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon dengan Sertifikat Hak Milik (SHM)  NO. 127, AN : MOH. ISDJA, sesuai dengan gambar situasi No. 900/1980 tanggal 28 Juli 1980, luas ±  1715 M?2; sesuai dengan SHM yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Kantor Agraria sekarang ATR/BPN kabupaten tanggal 24 April 1989 dengan batasan sebagai berikut: -----
- Utara : Rumah H. tati
- Selatan : Jalan
- Timur : STM Aljabar
- Barat : STM Aljabar
 
6. Menyatakan menurut hukum Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah tersebut; ----------------------------------------------------------------------------------------------
 
7. Menghukum Tergugat  untuk menandatangani Akta Jual Beli atas tanah (balik nama, dijual atau dihibahkan) sengketa selaku Penjual kepada Penggugat selaku Pembeli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah secara sukarela; ------------------
 
8. Menetapkan Penggugat diberi kuasa Khusus bertindak untuk dan atas nama Tergugat untuk menandatangani Akta Jual Beli atas tanah dan bangunan (proses balik nama, dijual atau dihibahkan) sengketa, selaku penjual kepada Penggugat selaku Pembeli, dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah secara sukarela; --------
 
9. Menyatakan putusan perkara ini dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu walau ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi sesuai dengan ketentuan pasal 180 Hir;---------------------------------------------------------------------------
 
10. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara dalam perkara ini; ------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak