Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
53/Pdt.G/2025/PN Sbr A MAMAN ROENZA 1.CASLIM
2.PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA TINGKAT KABUPATEN CIREBON TAHUN 2023,
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 53/Pdt.G/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Senin, 07 Jul. 2025
Nomor Surat 53
Penggugat
NoNama
1A MAMAN ROENZA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Inar SujadiA MAMAN ROENZA
Tergugat
NoNama
1CASLIM
2PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA TINGKAT KABUPATEN CIREBON TAHUN 2023,
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN CIREBON
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.000.000.000,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 
 
2. Menyatakan Ijazah Kejar Paket B setara SMP No.02 PB 02 PB 1600706 tahun 2010 milik Tergugat I (Calon 02) adalah tidak sah untuk mengikuti Pemilihan Kepala Desa Pabedilan Wetan tahun 2023.
3. Menyatakan Surat Keterangan No.422.8/1178/PNFI tertanggal  12 April 2012 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon adalah tidak sah dan Batal demi hukum.
4. Menyatakan perbuatan Para Tergugat dengan meloloskan peserta 02 dalam pemilihan kepala Desa Pabedilan Wetan merupakan Perbuatan Melawan Hukum
5. Menyatakan secara hukum segala keputusan yang diambil oleh  Para Tergugat tidak mempunyai kekuatan hukum untuk berlaku.  
6. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum sdr.CASLIM  Tergugat I sebagai Peserta Calon Kepala Desa Nomor Urut 02;  
7. Menyatakan Peserta Calon Kepala Desa Nomor Urut .02  GUGUR dan BATAL DEMI HUKUM; 
8. Menyatakan Perolehan Suara dari Calon peserta Nomor Urut 02, Tidak sah dan Batal demi Hukum; 
9. Menyatakan Pemilihan Kepala Desa Pabedilan Wetan hanya diikuti oleh 2 ( dua ) peserta yaitu calon urut Nomor  01 dan Nomor Urut 03  adalah SAH;
10. Menghukum Para Tergugat untuk Membayar Kerugian yang diderita oleh Penggugat secara tanggung-renteng untuk dengan seketika dan tunai tanpa syarat apapun juga mengganti serta membayarkan kepada  Penggugat kerugian materiil dan immateriil yang dialami  Penggugat baik Materiil maupun Immateriil sebesar Rp.1 500.000.000,- (Satu Miliar Lima Ratus Juta  Rupiah) dengan rincian yaitu : 
• Kerugian Materiil : Rp. 1.000.000.000,-  
                 (Satu Miliar Rupiah)       
• Kerugian Immateriil : Rp. 500.000.000,-  
               (Lima Ratus Juta Rupiah) 
11. Menghukum Para Tergugat untuk Membayar Uang Paksa (Dwangsong) secara tanggung-renteng sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) untuk setiap harinya kepada Penggugat apabila ternyata Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); 
12. Menyatakan “Segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat atas Obyek Sengketa baik yang menimbulkan hak bagi Para Tergugat maupun yang menimbulkan hak kepada pihak ketiga berupa surat ataupun lainnya ”Tidak Sah Secara Hukum dan Batal Demi Hukum; 
13. Menghukum turut Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk Tunduk dan Patuh terhadap Putusan perkara a qou; 
14. Menyatakan putusan tersebut dapat dijalankan terlebih dahulu (uiverbaar bij vooraad) meskipun adanya verset atau banding dan kasasi; 
15. Menghukum Para Tergugat secara tanggung-renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak