INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
53/Pdt.G/2025/PN Sbr | A MAMAN ROENZA | 1.CASLIM 2.PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA TINGKAT KABUPATEN CIREBON TAHUN 2023, |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 08 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 53/Pdt.G/2025/PN Sbr | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 07 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat | 53 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 1.000.000.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Ijazah Kejar Paket B setara SMP No.02 PB 02 PB 1600706 tahun 2010 milik Tergugat I (Calon 02) adalah tidak sah untuk mengikuti Pemilihan Kepala Desa Pabedilan Wetan tahun 2023.
3. Menyatakan Surat Keterangan No.422.8/1178/PNFI tertanggal 12 April 2012 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon adalah tidak sah dan Batal demi hukum.
4. Menyatakan perbuatan Para Tergugat dengan meloloskan peserta 02 dalam pemilihan kepala Desa Pabedilan Wetan merupakan Perbuatan Melawan Hukum
5. Menyatakan secara hukum segala keputusan yang diambil oleh Para Tergugat tidak mempunyai kekuatan hukum untuk berlaku.
6. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum sdr.CASLIM Tergugat I sebagai Peserta Calon Kepala Desa Nomor Urut 02;
7. Menyatakan Peserta Calon Kepala Desa Nomor Urut .02 GUGUR dan BATAL DEMI HUKUM;
8. Menyatakan Perolehan Suara dari Calon peserta Nomor Urut 02, Tidak sah dan Batal demi Hukum;
9. Menyatakan Pemilihan Kepala Desa Pabedilan Wetan hanya diikuti oleh 2 ( dua ) peserta yaitu calon urut Nomor 01 dan Nomor Urut 03 adalah SAH;
10. Menghukum Para Tergugat untuk Membayar Kerugian yang diderita oleh Penggugat secara tanggung-renteng untuk dengan seketika dan tunai tanpa syarat apapun juga mengganti serta membayarkan kepada Penggugat kerugian materiil dan immateriil yang dialami Penggugat baik Materiil maupun Immateriil sebesar Rp.1 500.000.000,- (Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) dengan rincian yaitu :
• Kerugian Materiil : Rp. 1.000.000.000,-
(Satu Miliar Rupiah)
• Kerugian Immateriil : Rp. 500.000.000,-
(Lima Ratus Juta Rupiah)
11. Menghukum Para Tergugat untuk Membayar Uang Paksa (Dwangsong) secara tanggung-renteng sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) untuk setiap harinya kepada Penggugat apabila ternyata Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
12. Menyatakan “Segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat atas Obyek Sengketa baik yang menimbulkan hak bagi Para Tergugat maupun yang menimbulkan hak kepada pihak ketiga berupa surat ataupun lainnya ”Tidak Sah Secara Hukum dan Batal Demi Hukum;
13. Menghukum turut Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk Tunduk dan Patuh terhadap Putusan perkara a qou;
14. Menyatakan putusan tersebut dapat dijalankan terlebih dahulu (uiverbaar bij vooraad) meskipun adanya verset atau banding dan kasasi;
15. Menghukum Para Tergugat secara tanggung-renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |