Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 05 Jan. 2021 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
1/Pdt.G/2021/PN Sbr |
Tanggal Surat |
Kamis, 31 Des. 2020 |
Nomor Surat |
1 |
Penggugat |
No | Nama | 1 | ZAKI MUBAROK | 2 | SHOFIYAH |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | FARKHAN, SH.,MHI | ZAKI MUBAROK | 2 | FARKHAN, SH.,MHI | SHOFIYAH |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian sebesar Rp.130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) kepada PARA PENGGUGAT;
- Menyatakan bahwa sengketa antara PARA PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah sengeketa perdata;
- Menghukum kepada TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini.
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |