Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
283/Pid.B/2024/PN Sbr 2.LYNA MARLIANA
3.ALAN BASTIAN KUSUMA, S.H.
1.AGUS FAISAL Bin JOHARI
2.YUSUF SETIAWAN Bin CECEP
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 283/Pid.B/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3738/M.2.29.3/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LYNA MARLIANA
2ALAN BASTIAN KUSUMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS FAISAL Bin JOHARI[Penahanan]
2YUSUF SETIAWAN Bin CECEP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa  terdakwa I. AGUS FAISAL Bin JOHARI secara bersama-sama dengan terdakwa  II. YUSUF SETIAWAN Bin CECEP dan Anak saksi ZAKI ARNAN RIVALDI Bin AROILAH dan Anak saksi SUDRAJAT Alias AJAT Bin CAHYANA (masing-masing dalam berkas Penuntutan terpisah), pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira pukul 03.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan termasuk Desa Pabedilan Kaler, Kec. Pabedilan, Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yakni saksi PRAHARA PAMUNGKAS mengakibatkan luka berat, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :

 

Bahwa saksi Aqil (dalam berkas dan penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekitar pukul 01.00 Wib mendatangi rumah terdakwa I di Desa Silihasih Kecamatan Pabedilan Kabupaten Cirebon untuk mengikuti konten, kemudian saksi Aqil sampai di rumah terdakwa bersama dengan rombongan lainya kurang lebih 25 orang, diantaranya Anak saksi ZAKI ARNAN RIVALDI Bin AROILAH,  dan anak saksi SUDRAJAT Alias AJAT Bin CAHYANA. Selanjutnya terdakwa 1 dan terdakwa II pergi ke tempat yang sudah dijanjikan dengan lawan  konten di Desa Pabedilan Kaler, sesampainya di lokasi sudah ada lawan konten dan langsung menembaki rombongan terdakwa  I dan terdakwa II  dengan petasan kembang api  ke arah terdakwa I dan terdakwa II beserta rombongan, dan terdakwa I bersama dengan terdakwa II dan rombongan lainnya melakukan perlawanan sampai terjadi perang, dan pada saat perang konten terdakwa I dengan posisi di belakang membawa senjata tajam jenis celurit dengan panjang 100 cm menyabetkan/ membacokkan senjata tajam yang dipegang oleh terdakwa I ke bagian badan saksi korban Prahara, dan terdakwa II juga sama menyabetkan/ membacokkan senjata tajam yang dibawa oleh terdakwa II ke bagian badan saksi korban Prahara, kemudian disusul oleh anak saksi ZAKI dan anak saksi SUDRAJAT yang secara bersama-sama membacokkan senjata tajam berupa celurit ke arah tubuh saksi PRAHARA PAMUNGKAS, yakni Anak saksi Zaki membacokkan celurit sebanyak 1 (satu) kali mengenai punggung saksi PRAHARA PAMUNGKAS, Anak saksi SUDRAJAT Alias AJAT membacokkan celurit sebanyak 1 (satu) kali mengenai punggung hingga akhirnya saksi PRAHARA PAMUNGKAS pun ditolong oleh teman-temannya dan para terdakwa  bersama teman-temannya pun pergi membubarkan diri ;

  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa dan teman-temannya tersebut sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor : 400.7.31/38/V.R/VII/2024 yang ditandatangani oleh dr. H. RIZA  RIVALDI, MH. Kes., SpFM selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Waled yang telah memeriksa PRAHARA PAMUNGKAS Bin SAMSURI, saksi PRAHARA PAMUNGKAS mengalami luka berat sebagai berikut :
  • Pada punggung tampak dua buah luka terbuka masing-masing berukuran :
  • Empat sentimeter dari garis tengah ke kanan, dua puluh lima sentimeter dari puncak bahu, ukuran dua sentimeter kali satu sentimeter, kedalaman satu koma lima sentimeter, arah dari kiri bawah ke kanan atas, sudut tumpul ;
  • Empat sentimeter dari garis tengah ke kanan, tiga puluh empat sentimeter dari puncak bahu, ukuran dua sentimeter kali satu sentimeter, kedalaman satu koma lima sentimeter arah membujur, sudut tumpul tajam.

Batas tegas, tepi rata, dasar otot, tidak terdapat jembatan jaringan, terdapat resapan darah warna kemerahan.

  • Pada tangan kiri :
  • Pada telapak jempol, tepat pada garis tengah, lima sentimeter dari ujung jari, tampak luka terbuka, ukuran satu koma lima sentimeter kali satu sentimeter, kedalaman satu sentimeter, bentuk teratur, tepi rata, dasar tulang, tidak terdapat jembatan jaringan, terdapat resapan darah, warna kemerahan, arah melintang, tampak patah tulang komplit;
  • Pada punggung jari telunjuk kiri, tepat pada garis tengah, lima sentimeter dari ujung jari, tampak luka terbuka, ukuran dua sentimeter kali nol koma lima sentimeter, kedalaman nol koma tiga sentimeter, bentuk teratur, tepi rata, dasar tulang, tidak terdapat jembatan jaringan, terdapat resapan darah, warna kemerahan, arah melintang;
  • Pada punggung jari tengah, tepat pada garis tengah, tepat pada pangkal jari, sembilan sentimeter dari ujung jari, tampak luka terbuka, ukuran tiga sentimeter kali dua sentimeter, kedalaman nol koma lima sentimeter, bentuk teratur, dasar tulang, tidak terdapat jembatan jaringan, terdapat resapan darah, arah dari kiri bawah ke kanan atas.
  • Pemeriksaan penunjang :
  • Pemeriksaan rontgen pada tangan kiri : patah tulang komplit jempol kiri dengan pergeseran tulang, patah tulang komplit tulang jari telunjuk kiri.

Kesimpulan :

Pada pemeriksaan didapatkan luka terbuka pada punggung sisi kanan, telapak jempol tangan kiri, punggung tangan kiri telunjuk kiri, punggung tangan jari tengah kiri, patah tulang komplit tulang jempol kiri dengan pergeseran tulang, patah tulang komplit tulang jari telunjuk kiri, putus urat otot jempol tangan kiri jari telunjuk tangan kiri dan jari tengah tangan kiri, akibat trauma tajam.

  • Bahwa luka yang alami oleh saksi PRAHARA PAMUNGKAS termasuk kategori luka berat, karena luka terbuka pada punggung sisi kanan, telapak jempol tangan kiri, punggung tangan kiri telunjuk kiri, punggung tangan jari tengah kiri, patah tulang komplit tulang jempol kiri dengan pergeseran tulang, patah tulang komplit tulang jari telunjuk kiri, putus urat otot jempol tangan kiri jari telunjuk tangan kiri dan jari tengah tangan kiri tersebut merupakan organ vital dan tidak akan kembali normal ketika sembuh atau mengalami cacat permanen.

 

----------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------

                                                                   

 

 

 

 

                                                                   ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa terdakwa I. AGUS FAISAL Bin JOHARI secara bersama-sama dengan terdakwa  II. YUSUF SETIAWAN Bin CECEP  dan Anak saksi  ZAKI ARNAN RIVALDI Bin AROILAH dan  Anak saksi  SUDRAJAT Alias AJAT Bin CAHYANA (masing-masing dalam berkas Penuntutan terpisah), pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira pukul 03.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan termasuk Desa Pabedilan Kaler, Kec. Pabedilan, Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili,  dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yakni saksi PRAHARA PAMUNGKAS mengakibatkan luka, yang dilakukan oleh para terdakwa  dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :

 

Bahwa saksi Aqil (dalam berkas dan penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekitar pukul 01.00 Wib mendatangi rumah terdakwa I di Desa Silihasih Kecamatan Pabedilan Kabupaten Cirebon untuk mengikuti konten, kemudian saksi Aqil sampai di rumah terdakwa bersama dengan rombongan lainnya kurang lebih 25 orang, diantaranya Anak saksi ZAKI ARNAN RIVALDI Bin AROILAH, dan anak saksi SUDRAJAT Alias AJAT Bin CAHYANA. Selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II pergi ke tempat yang sudah dijanjikan dengan lawan konten di Desa Pabedilan Kaler, sesampainya di lokasi sudah ada lawan konten dan langsung menembaki rombongan terdakwa I dan terdakwa II  dengan petasan  kembang api  ke arah terdakwa I dan terdakwa II beserta rombongan, dan terdakwa I bersama dengan terdakwa II dan rombongan lainnya melakukan perlawanan sampai terjadi perang, dan pada saat perang konten terdakwa I dengan posisi di belakang membawa senjata tajam  jenis celurit dengan panjang 100 cm menyabetkan/ membacokkan senjata tajam yang dipegang oleh terdakwa I ke bagian badan saksi korban Prahara, dan terdakwa II juga sama menyabetkan/membacokkan senjata tajam yang dibawa oleh terdakwa II ke bagian badan saksi korban Prahara, kemudian disusul oleh anak saksi  ZAKI dan anak saksi  SUDRAJAT yang secara bersama-sama membacokkan senjata tajam berupa celurit ke arah tubuh saksi PRAHARA PAMUNGKAS, yakni Anak saksi Zaki membacokkan celurit sebanyak 1 (satu) kali mengenai punggung saksi PRAHARA PAMUNGKAS, Anak saksi SUDRAJAT Alias AJAT membacokkan celurit sebanyak 1 (satu) kali mengenai punggung hingga akhirnya saksi PRAHARA PAMUNGKAS pun ditolong oleh teman-temannya dan para terdakwa  bersama teman-temannya pun pergi membubarkan diri ;

  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa dan teman-temannya tersebut sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor : 400.7.31/38/V.R/VII/2024 yang ditandatangani oleh dr. H. RIZA  RIVALDI, MH. Kes., SpFM selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Waled yang telah memeriksa PRAHARA PAMUNGKAS Bin SAMSURI, saksi PRAHARA PAMUNGKAS mengalami luka berat sebagai berikut :
  • Pada punggung tampak dua buah luka terbuka masing-masing berukuran :
  • Empat sentimeter dari garis tengah ke kanan, dua puluh lima sentimeter dari puncak bahu, ukuran dua sentimeter kali satu sentimeter, kedalaman satu koma lima sentimeter, arah dari kiri bawah ke kanan atas, sudut tumpul ;
  • Empat sentimeter dari garis tengah ke kanan, tiga puluh empat sentimeter dari puncak bahu, ukuran dua sentimeter kali satu sentimeter, kedalaman satu koma lima sentimeter arah membujur, sudut tumpul tajam.

Batas tegas, tepi rata, dasar otot, tidak terdapat jembatan jaringan, terdapat resapan darah warna kemerahan.

  • Pada tangan kiri :
  • Pada telapak jempol, tepat pada garis tengah, lima sentimeter dari ujung jari, tampak luka terbuka, ukuran satu koma lima sentimeter kali satu sentimeter, kedalaman satu sentimeter, bentuk teratur, tepi rata, dasar tulang, tidak terdapat jembatan jaringan, terdapat resapan darah, warna kemerahan, arah melintang, tampak patah tulang komplit;
  • Pada punggung jari telunjuk kiri, tepat pada garis tengah, lima sentimeter dari ujung jari, tampak luka terbuka, ukuran dua sentimeter kali nol koma lima sentimeter, kedalaman nol koma tiga sentimeter, bentuk teratur, tepi rata, dasar tulang, tidak terdapat jembatan jaringan, terdapat resapan darah, warna kemerahan, arah melintang;
  • Pada punggung jari tengah, tepat pada garis tengah, tepat pada pangkal jari, sembilan sentimeter dari ujung jari, tampak luka terbuka, ukuran tiga sentimeter kali dua sentimeter, kedalaman nol koma lima sentimeter, bentuk teratur, dasar tulang, tidak terdapat jembatan jaringan, terdapat resapan darah, arah dari kiri bawah ke kanan atas.
  • Pemeriksaan penunjang :
  • Pemeriksaan rontgen pada tangan kiri : patah tulang komplit jempol kiri dengan pergeseran tulang, patah tulang komplit tulang jari telunjuk kiri.

Kesimpulan :

Pada pemeriksaan didapatkan luka terbuka pada punggung sisi kanan, telapak jempol tangan kiri, punggung tangan kiri telunjuk kiri, punggung tangan jari tengah kiri, patah tulang komplit tulang jempol kiri dengan pergeseran tulang, patah tulang komplit tulang jari telunjuk kiri, putus urat otot jempol tangan kiri jari telunjuk tangan kiri dan jari tengah tangan kiri, akibat trauma tajam.

  • Bahwa luka yang alami oleh saksi PRAHARA PAMUNGKAS termasuk kategori luka berat, karena luka terbuka pada punggung sisi kanan, telapak jempol tangan kiri, punggung tangan kiri telunjuk kiri, punggung tangan jari tengah kiri, patah tulang komplit tulang jempol kiri dengan pergeseran tulang, patah tulang komplit tulang jari telunjuk kiri, putus urat otot jempol tangan kiri jari telunjuk tangan kiri dan jari tengah tangan kiri tersebut merupakan organ vital dan tidak akan kembali normal ketika sembuh atau mengalami cacat permanen.

 

 

----------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya