INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
60/Pdt.G.S/2023/PN Sbr | PT. BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA | SRI DIAN ASTUTI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Agu. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 60/Pdt.G.S/2023/PN Sbr | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 04 Agu. 2023 | ||||||
Nomor Surat | 60 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 70.471.480,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN PEMBAYARAN KEMBALI SECARA MENGANGSUR nomor PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN PEMBAYARAN KEMBALI SECARA MENGANGSUR nomor 17-63-00043-23/KMI/SPK/03/2023 tanggal 31 Maret 2023 (Bukti P-1) berikut perubahannya juncto AKTA PENGAKUAN HUTANG nomor 20 tanggal 31 Maret 2023 sah dan berkekuatan hukum.
3. Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi).
4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesarĀ RRp 70.471.480,- secara tunai dan seketika.
5. Menyatakan Sita Jaminan dan/atau Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 1785/KEDUNGDAWA, seluas 226 m2, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Cirebon, Kecamatan Kedawung, Kelurahan/Desa Kedungdawa sebagaimana dijelaskan dalam Surat Ukur 1785/KEDUNGDAWA, terdaftar atas nama SRI DIAN ASTUTIĀ
6. Memberikan Hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan Obyek Jaminan milik PARA TERGUGAT melalui pelelangan umum atau Lelang Pengadilan Negeri Sumber dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT.
7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |