Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
61/Pdt.G/2024/PN Sbr SLAMET SAMBUDI 1.YUNI, S.Pd
2.EMPY TARKIN MUHARJO, S.Pd., MM
3.SUNARTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 61/Pdt.G/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Senin, 14 Okt. 2024
Nomor Surat 61
Penggugat
NoNama
1SLAMET SAMBUDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SRI MULYATI, S.H.SLAMET SAMBUDI
Tergugat
NoNama
1YUNI, S.Pd
2EMPY TARKIN MUHARJO, S.Pd., MM
3SUNARTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1R. AAT RATNANINGKRUM,SH.,Sp.N (PPAT/NOTARIS),
2PEMERINTAH RI Cq. Kementrian Agraria dan Tata Ruang Cq. Kantor Wilayah Pertanahan Propinsi Jawa Barat Cq. Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 16.400.000,00
Petitum

1.Mengabulkaan gugatan Peenggugat untuk seluruhnya;

2.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap obyek sengketa berupa tanah dan bangunan rumah diatasnya ;
3.Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II atau Pihak lain yang menempati atau menguasai tanpa hak untuk menyerahkan  sebidang tanah yang berdiri diatasnya bangunan rumah, yang terletak di Perumahan Saba Indah Permai Blok A No.11 RT.007 RW.003 Desa Wanasaba Kidul , Kecamatan Talun , Kabupaten Cirebon, seluas 115 M2, Sartifikat Hak Milik (SHM) No.441 Desa Wanasaba Kidul kepada Pemiliknya Haji Slamet Sambudi (Penggugat) dengan batas-batas sbb : 
-Sebelah Utara    : Jalan Komplek Perumahan
-Sebelah Timur    : Jalan komplek Perumahan
-Sebelah Selatan : Rumah No. B8
-Sebelah Barat     : Rumah Milik Bu Sri
dengan cara dikosongkan secara sukarela atau dikosongkan dengan paksa oleh yang berwenang, dalam keadaan kosong dan bebas dari jaminan utang  ;

4.Menyatakan Para Tergugat (Tergugat I, II dan III) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatigedaad);

5.Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang ganti rugi kepada Penggugat untuk setiap tahunnya sebesar Rp 16.000.000,- (Enam belas Juta rupiah). Terhitung sejak tahun 2018 sampai dengan putusan ini dilaksanakan dengan baik (eksekusi);

6.Menghukum pula Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (Dwangsom) untuk setiap hari mereka lalai dalam melaksanakan isi putusan ini kepada Penggugat sebesar Rp 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah), terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) sampai dengan dilaksanakan putusan ini dengan baik;

7.Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoer baar bij vooraad) meskipun ada perlawanan, banding maupun kasasi;

8.Menghukum TURUT TERGUGAT I supaya tunduk dan patuh pada isi putusan ini;

9.Menghukum Turut Tergugat II supaya tunduk dan patuh pada isi putusan ini;
.
8Munghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini; 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak