Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.B/2025/PN Sbr 2.LYNA MARLIANA
3.ANWAR HENDRA ARDIANSYAH
TARMADI Bin CAYAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 30/Pid.B/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-126/M.2.29.3/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1LYNA MARLIANA
2ANWAR HENDRA ARDIANSYAH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TARMADI Bin CAYAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

------- Bahwa terdakwa TARMADI Bin CAYAD, pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidaknya pada bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Pinggir Jalan Areal Persawahan Desa Kudumulya Kecamatan Babakan Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber, telah melakuakan perbuatan Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: -----------------------------------------------------

 

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa anak korban Asrof mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 11.500.000 (sebelas juta lima ratus ribu rupiah).

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHP.

 

                                                                             ATAU

                                                                

KEDUA

 

Bahwa terdakwa TARMADI Bin CAYAD, pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidaknya pada bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Pinggir Jalan Areal Pesawahan Desa Kudumulya Kecamatan Babakan Kabupaten Cirebon  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber, telah melakuakan perbuatan Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekitar pukul 20.30 WIB terdakwa pergi ke area persawahan di Desa Kudumulya Kabupaten, kemudian timbul niat terdakwa untuk mengambil barang milik orang lain, sesampainya di lokasi terdakwa melihat anak korban Asrof dengan teman anak korban Ika yang sedang berkumpul, selanjutnya terdakwa mendekati kedua anak korban tersebut dan sepeda motor Honda Nopol F-5230-IF tahun 2014 warna white red yang dipakai oleh anak korban Asrof yang mana kunci sepeda motor tersebut menempel, lalu terdakwa mengambil kunci sepeda motor tersebut dan motor tersebut terdakwa ambil, kemudian terdakwa mengambil hp Realme C51 warna hijau milik anak korban Asrof dan hp merek Oppo A17 warna hitam milik anak korban Ika yang dipegang oleh masing-masing anak korban.  
  • Selanjutnya pada tanggal 18 Oktober 2024 anak korban Asrof melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Babakan, selanjutnya saksi Roby dan saksi Dede pada tanggal 12 November 2024 melakukan penyelidikan dan pada saat di Desa Kudukeras saksi Robi bersama team melihat terdakwa  yang sedang menggunakan  sepeda  motor Honda Nopol F-5230-IF tahun 2014 milik anak  korban Asrof. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Babakan untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa anak korban Asrof mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 11.500.000 (sebelas juta lima ratus ribu rupiah).

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. --------

Pihak Dipublikasikan Ya