INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
17/Pdt.G.S/2025/PN Sbr | PT. BPR Mitra Harmoni Indramayu Kantor Cabang Cirebon | 1.GIYANTO 2.HARTATI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 30 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 17/Pdt.G.S/2025/PN Sbr | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 25 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat | 17 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 72.106.117,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Perjanjian Kredit Nomor: 41/PK/BPR-MHI/KCC/K.CAB/II/2014 tertanggal 27 Februari 2014 dan Akta Pengakuan Hutang Nomor: 65 tanggal 27 Februari 2014 antara pihak Penggugat dan Para Tergugat, adalah sah dan mengikat serta berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya;
3. Menyatakan secara sah Para Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi/ingkar janji kepada Penggugat;
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh kewajibannya kepada Penggugat sebesar Rp 72.106.117,- (tujuh puluh dua juta seratus enam ribu seratus tujuh belas rupiah);
5. Menyatakan dan menetapkan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) berupa : Sebidang tanah darat di atasnya berdiri bangunan tempat usaha bengkel motor yang terletak di Blok Desa RT.008 RW.003 Desa Cisaat Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, dengan luas tanah 92 M?2; sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor: 214/2007 Persil No. 36.D.I Kohir No. 1038 atas nama Giyanto, dengan batas-batas:
Sebelah Utara
Sebelah Timur
Sebelah Selatan
Sebelah Barat :
:
:
:
Tanah milik H. Wasta
Jalan Raya Cisaat
Tanah Milik Pulung
Tanah Milik Nurlaela
6. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan dan mengosongkan tanpa syarat obyek jaminan berupa Sebidang tanah darat di atasnya berdiri bangunan tempat usaha bengkel motor yang terletak di Blok Desa RT.008 RW.003 Desa Cisaat Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, dengan luas tanah 92 M?2; sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor: 214/2007 Persil No. 36.D.I Kohir No. 1038 atas nama Giyanto, dengan batas-batas:
Sebelah Utara
Sebelah Timur
Sebelah Selatan
Sebelah Barat :
:
:
:
Tanah milik H. Wasta
Jalan Raya Cisaat
Tanah Milik Pulung
Tanah Milik Nurlaela
7. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan jaminan yaitu terhadap obyek jaminan di Sebidang tanah darat di atasnya berdiri bangunan tempat usaha bengkel motor yang terletak di Blok Desa RT.008 RW.003 Desa Cisaat Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, dengan luas tanah 92 M?2; sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor: 214/2007 Persil No. 36.D.I Kohir No. 1038 atas nama Giyanto, dengan batas-batas:
Sebelah Utara
Sebelah Timur
Sebelah Selatan
Sebelah Barat :
:
:
:
Tanah milik H. Wasta
Jalan Raya Cisaat
Tanah Milik Pulung
Tanah Milik Nurlaela
melalui perantara Pengadilan Negeri Sumber serta menerima dan menyetorkan hasil penjualan benda milik Para Tergugat untuk pembayaran/ pelunasan pinjaman serta segala biaya yang timbul dalam rangka penjualan. Apabila setelah pelunasan terdapat sisa, maka uang sisa hasil penjualan akan diserahkan kepada Para Tergugat;
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun adanya keberatan.
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |