Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
287/Pid.Sus/2025/PN Sbr 1.ALAN BASTIAN KUSUMA, S.H.
2.JAMANURI
BILLI SUKANDAR alias AMBUY Bin SUPRIYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 287/Pid.Sus/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5885/M.2.29.3/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALAN BASTIAN KUSUMA, S.H.
2JAMANURI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BILLI SUKANDAR alias AMBUY Bin SUPRIYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

     Bahwa Terdakwa BILLI SUKANDAR Als AMBUY Bin SUPRIYADI pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 WIB atau pada waktu-waktu tertentu pada bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2025 bertempat di pinggir jalan dekat kuburan termasuk Desa Curug Kecamatan Susukan Lebak Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa BILLI SUKANDAR Als AMBUY Bin SUPRIYADI memesan narkotika jenis tembakau sintetis dengan nama akun Terdakwa BILLI SUKANDAR Als AMBUY Bin SUPRIYADI bernama kendro lalu DM (direct message) ke akun Instagram eagless.group yang Terdakwa panggil PAK (Daftar Pencarian Orang/DPO), setelah itu Terdakwa BILLI SUKANDAR Als AMBUY Bin SUPRIYADI bertanya tentang harganya kemudian Terdakwa BILLI SUKANDAR Als AMBUY Bin SUPRIYADI pesan yang terakhir sebanyak 5R seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) lalu diminta untuk transfer ke rekening Bank Jago setelah itu Terdakwa melakukan pembayaran dengan menggunakan akun DANA yang kemudian ditransfer ke rekening Bank Jago yang terdakwa sudah lupa nomor rekeningnya, setelah transfer tidak lama kemudian sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa BILLI SUKANDAR Als AMBUY Bin SUPRIYADI dikirim gambar/peta dan lokasi pengambilan Narkotika jenis tembakau sintetis di semak-semak daerah Karangsembung Kab. Cirebon setelah itu Terdakwa BILLI SUKANDAR Als AMBUY Bin SUPRIYADI menuju ke lokasi tersebut sesuai dengan petunjuk yang diberikan dan sesampainya lokasi Terdakwa BILLI SUKANDAR Als AMBUY Bin SUPRIYADI mengambilnya dan pulang ke rumah untuk rencananya dijual kembali.
  • Bahwa kemudian Terdakwa BILLI SUKANDAR Als AMBUY Bin SUPRIYADI menyiapkan menjadi 6 (enam) paket yang dibungkus plastik klip bening, yang 4 (empat) paket Terdakwa BILLI SUKANDAR Als AMBUY Bin SUPRIYADI siapkan untuk anak KAORI NOFAL Als NOFAL Bin SUHAERUN yang dibungkus bungkus rokok Surya Gudang Garam dan harga perpaketnya Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah), dimana sebelumnya anak KAORI NOFAL Als NOFAL Bin SUHAERUN memesan paket narkotika jenis tembakau sintetis seharga Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah), kemudian pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira jam 14.00 WIB di pinggir jalan dekat kuburan termasuk Desa Curug Kecamatan Susukan Lebak Kabupaten Cirebon Terdakwa BILLI SUKANDAR Als AMBUY Bin SUPRIYADI ketemuan dengan anak KAORI NOFAL Als NOFAL Bin SUHAERUN setelah ketemu Terdakwa BILLI SUKANDAR Als AMBUY Bin SUPRIYADI menyerahkan narkotika jenis tembakau sintetis lalu menerima uangnya kemudian pergi masing-masing setelah itu sisa barang Terdakwa BILLI SUKANDAR Als AMBUY Bin SUPRIYADI sebanyak 2 (dua) paket narkotika jenis tembakau sintetis dan 1 (satu) paketnya yang sudah linting dengan menggunakan kertas papir.
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 14.30 WIB anggota kepolisian yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat di daerah Desa Curug Kecamatan Susukan Lebak Kabupaten Cirebon diduga ada peredaran Narkotika jenis tembakau sintetis kemudian melakukan penyelidikan dan informasi tersebut benar di pinggir jalan depan  Kantor Desa Curug yang termasuk Desa Curug Kec. Susukan Lebak Kabupaten Cirebon anggota kepolisian antara lain saksi RAMON TARIGAN, S.H., saksi ENTANG SUMARNA, S.H., dan saksi JAMES SETYO DIRGANTARA, S.H. mengamankan anak KAORI NOFAL Als NOFAL Bin SUHAERUN dan temannya bernama saksi NURUL ICHWAN alias IWAN, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 4 (empat) paket Narkotika jenis tembakau sintetis yang dibungkus dengan plastik klip bening yang disimpan di dalam bungkus rokok SURYA GUDANG GARAM yang ditemukan di dalam kantong celana panjang jeans warna biru sebelah kanan yang sedang dipakai oleh anak KAORI NOFAL Als NOFAL Bin SUHAERUN serta ditemukan juga 1(satu) unit handphone merek ITEL warna biru muda berikut simcardnya 083166565489 dan 083166565643 yang ditemukan di dalam kantong celana panjang jeans warna biru sebelah kiri yang sedang dipakai oleh anak KAORI NOFAL Als NOFAL Bin SUHAERUN lalu terhadap anak KAORI NOFAL Als NOFAL Bin SUHAERUN diinterogasi dan mengakui bahwa Narkotika jenis tembakau sintetis tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Terdakwa BILLI SUKANDAR Als AMBUY Bin SUPRIYADI. Setelah itu anggota kepolisian melakukan pengejaran terhadap Terdakwa BILLI SUKANDAR Als AMBUY Bin SUPRIYADI dan sekira jam 15.00 WIB anggota Kepolisian berhasil mengamankan Terdakwa BILLI SUKANDAR Als AMBUY Bin SUPRIYADI di bengkel tambal ban termasuk Desa Curug Wetan Kec. Susukan Lebak Kab. Cirebon, saat diamankan Terdakwa sedang duduk di bengkel tambal ban sendirian setelah itu diinterogasi mengakui telah menjual narkotika jenis tembakau sintetis kepada anak KAORI NOFAL Als NOFAL Bin SUHAERUN dan dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis tembakau sintetis yang dibungkus plastik klip bening, 1 (satu) linting kertas papir yang berisi narkotika jenis tembakau sintetis, 1 (satu) bungkus kertas papir, uang tunai sebesar Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah), 1(satu) buah bungkus rokok Neslite, 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna biru berikut simcardnya yang sedang dipegang oleh tangan kanannya. Setelah itu anak KAORI NOFAL Als NOFAL Bin SUHAERUN, saksi NURUL ICHWAN alias IWAN dan Terdakwa BILLI SUKANDAR Als AMBUY Bin SUPRIYADI dibawa berikut barang bukti ke kantor Polisi Polresta Cirebon.
  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual-beli menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I berupa sabu tersebut tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan bukan untuk tujuan pelayanan medis serta bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 278/13170/V/2025 tanggal 2 Mei 2025 yang ditimbang dan ditandatangani NITA NOVIANTARI 2 (dua) paket Narkotika jenis tembakau sintetis yang dibungkus plastik klip warna bening hasil taksiran berat netto 3,83 (tiga koma delapan tiga) gram dan 1 (satu) linting kertas papir yang berisi Narkotika jenis tembakau sintetis hasil taksiran berat netto 0,08 (nol koma nol delapan) gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 3078/ NNF/ 2025 tanggal 23 Juni 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Sandhy Santosa, S. Farm, Apt. dan Tri Wulandari, S.H. bahwa barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) linting kertas berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,0598 (nol koma nol lima sembilan delapan) gram diberi nomor barang bukti 1938/2025/OF adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 182 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar kode “1” berisikan daun-daun kering dengan berat netto 1,9073 (satu koma sembilan nol tujuh tiga) gram diberi nomor barang bukti 1939/2025/OF adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 182 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar kode “2” berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,9975 (nol koma sembilan sembilan tujuh lima) gram diberi nomor barang bukti 1939/2025/OF adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-BUTINACA yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 203 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

 

KEDUA:

Bahwa Terdakwa BILLI SUKANDAR Als AMBUY Bin SUPRIYADI pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 WIB atau pada waktu-waktu tertentu pada bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2025 bertempat di bengkel tambal ban termasuk Desa Curug Wetan Kecamatan Susukan Lebak Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 WIB anggota Kepolisian Satresnarkoba Polresta Cirebon antara lain saksi RAMON TARIGAN, S.H., saksi ENTANG SUMARNA, S.H., saksi JAMES SETYO DIRGANTARA, S.H. yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Desa Curug Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon diduga terdapat peredaran Narkotika jenis Tembakau sintetis, setelah itu anggota Kepolisian Satresnarkoba Polresta Cirebon melakukan penyelidikan dan informasi tersebut benar sehingga mengamankan Terdakwa BILLI SUKANDAR Als AMBUY Bin SUPRIYADI bertempat di bengkel tambal ban termasuk Desa Curug Wetan Kecamatan Susukan Lebak, Kabupaten Cirebon dan dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis tembakau sintesis yang dibungkus plastik klip bening, 1 (satu) linting kertas papir yang berisi narkotika jenis tembakau sintesis, 1 (satu) bungkus kertas papir, uang tunai sebesar Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah bungkus rokok Neslite, 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna biru berikut simcardnya yang sedang dipegang oleh tangan kanannya.
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa tembakau sintetis tersebut tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan bukan untuk tujuan pelayanan medis serta bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 278/13170/V/2025 tanggal 2 Mei 2025 yang ditimbang dan ditandatangani NITA NOVIANTARI 2 (dua) paket Narkotika jenis tembakau sintetis yang dibungkus plastik klip warna bening hasil taksiran berat netto 3,83 (tiga koma delapan puluh tiga) gram dan 1 (satu) linting kertas papir yang berisi Narkotika jenis tembakau sintetis hasil taksiran berat netto 0,08 (nol koma nol delapan) gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 3078/ NNF/ 2025 tanggal 23 Juni 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Sandhy Santosa, S. Farm, Apt. dan Tri Wulandari, S.H. bahwa barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) linting kertas berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,0598 (nol koma nol lima sembilan delapan) gram diberi nomor barang bukti 1938/2025/OF adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 182 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar kode “1” berisikan daun-daun kering dengan berat netto 1,9073 (satu koma sembilan nol tujuh tiga) gram diberi nomor barang bukti 1939/2025/OF adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 182 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar kode “2” berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,9975 (nol koma sembilan sembilan tujuh lima) gram diberi nomor barang bukti 1939/2025/OF adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-BUTINACA yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 203 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya