Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
95/Pid.B/2026/PN Sbr 2.FITRI AYU RESPANI
3.ALAN BASTIAN KUSUMA, S.H.
1.RIDWAN Alias UCIL Bin (Alm) SOKI
2.CARUM Bin CARMIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 95/Pid.B/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-154/M.2.29.3/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FITRI AYU RESPANI
2ALAN BASTIAN KUSUMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIDWAN Alias UCIL Bin (Alm) SOKI[Penahanan]
2CARUM Bin CARMIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa terdakwa I RIDWAN Alias UCIL Bin (Alm) SOKI bersama-sama terdakwa II CARUM Bin CARMIN, pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekira pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari pada tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di kandang kambing milik saksi Marno beralamat Desa Sumber Kecamatan Babakan Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan pencurian ternak atau barang yang merupakan sumber mata pencarian atau sumber nafkah utama seseorang, secara bersama-sama dan bersekuktu, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri perbuatan dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa I RIDWAN Alias UCIL Bin (Alm) SOKI, terdakwa II CARUM Bin CARMIN, saksi Darmanto Als Daud Bin Anda (berkas penuntutan terpisah) dan saksi Nursan Als Bokap (berkas penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira jam 18.00 WIB berangkat bersama-sama menggunakan 1 unit mobil Toyota Avanza Metalik dengan Nopol : E 1196 MP, Noka : MHKM5EA2JKK068815, Nosin : 1NRG037817, atas nama ABDUL ROSID yang disewa oleh Saksi Darmanto Als Daud Bin Anda (berkas penuntutan terpisah) dari saksi Neni Nurjanah (berkas penuntutan terpisah) sebagai pemilik usaha rental. Terdakwa I,  terdakwa II, saksi Darmanto Als Daud Bin Anda (berkas penuntutan terpisah) dan saksi Nursan Als Bokap (berkas penuntutan terpisah) berencana mengambil kambing dan berkeliling mencari ke wilayah Losari dan Brebes tetapi tidak memungkinkan untuk mengambil barang berupa kambing ternak karena sampai jam 04.30 wib tidak menemukan kandang kambing yang sepi oleh karena itu saat hendak pulang dikarenakan sudah menjelang pagi namun terdakwa I dan II mengatakan untuk mendatangi kandang kambing di Desa Babakan yang ada di tengah sawah dan para terdakwa bersama saksi saksi Darmanto Als Daud Bin Anda (berkas penuntutan terpisah) dan saksi Nursan Als Bokap (berkas penuntutan terpisah) mendatangi tujuan dengan strategi dan peran yaitu :
  • Terdakwa II yang melakukan pengambilan kambing tersebut ;
  • Terdakwa I yang mengawasi sekitar dekat kandang kambing ;
  • Saksi Nursan mengawasi di pinggir mobil, serta
  • Saksi Darmanto sebagai sopir yang mengendarai mobil dan membawa alat-alat yang disiapkan untuk melakukan pencurian berupa : 2 buah linggis, 3 buah kunci L, 1 buah pisau,  dan 1 unit mobil Toyota Avanza yang saksi sewa dari Kanci Kec. Astanajapura Kab. Cirebon sebagai armada untuk melakukan pencurian.

Selanjutnya terdakwa II menghampiri kandang kambing tersebut, terdakwa I mengawasi keadaan di sekitar kandang, saksi Nursan Als Bokap (berkas penuntutan terpisah)  mengawasi di samping mobil dan saksi Darmanto Als Daud Bin Anda (berkas penuntutan terpisah) sendiri sebagai sopir menunggu di dalam mobil, setelah mendapatkan 1 ekor kambing saksi  Darmanto bersama saksi Nursan dan terdakwa I, terdakwa II langsung pergi meninggalkan tempat dan pulang ke kontrakan saksi Darmanto Als Daud Bin Anda (berkas penuntutan terpisah) yang beralamat di Desa Karangtengah Kec. Karangsembung Kab. Cirebon. 1 ekor kambing dari hasil pencurian tersebut, disimpan di samping kontrakan kemudian pada pukul 06.00 WIB terdakwa I dan terdakwa II pergi menjual kambing tersebut kepada saksi Raswin dan memperoleh uang sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah), Ketika sedang beristirahat di kontrakan tiba-tiba terdakwa I, II, saksi Darmanto Als Daud Bin Anda (berkas penuntutan terpisah) dan saksi Nursan Als Bokap (berkas penuntutan terpisah) di amankan oleh petugas kepolisian Polresta Cirebon oleh saksi Aditya Kartika dan dan tim serta mengamankan dan membawa para terdakwa dan saksi-saksi untuk dilakukan proses lebih lanjut berikut dengan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah).

  • Bahwa terdakwa I dan terdakwa II tidak mendapat izin dari saksi MARNO saat mengambil 1 ekor kambing warna putih tersebut dan saksi Marno telah dirugikan baik materiil maupun immateril dengan kerugian kurang lebih sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah).

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf c dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya