| Dakwaan |
-------- Bahwa terdakwa RISKI RAMADANI Als DANI Bin (Alm) SUNADI, pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di rumah di Dusun 1 Rt. 03 Rw. 01 Desa Panunggul Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), dimana ketentuan Pasal 138 ayat (2) setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat, kemanfaatan dan mutu, dan ayat (3) setiap orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan dan/atau mendistribusikan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat, kemanfaatan dan mutu. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 04 Juli 2025 sekitar pukul 12.00 WIB terdakwa membeli sediaan farmasi jenis pil Tramadol sebanyak 1.500 (seribu lima ratus) butir atau sebanyak 15 (lima belas) box seharga Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) dan sediaan farmasi jenis pil trihexyphenidyl sebanyak 2.000 (dua ribu) butir atau sebanyak 20 (dua puluh) box seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada BRAM (DPO) bertempat di Pasar Tanah Abang Jakarta Pusat, selanjutnya setelah mendapatkan obat-obatan tersebut pada tanggal 08 Juli 2025 sekitar pukul 13.00 WIB terdakwa menjual atau mengedarkan kembali di rumah terdakwa di Dusun 1 Rt. 03 Rw. 01 Desa Panunggul Kec. Gegesik Kab. Cirebon kepada siapa saja yang terdakwa kenal diantaranya kepada saksi Syarif terdakwa menjual sebanyak 20 (dua puluh) butir trihexyphenidyl seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan kepada saksi Ahmad pada tanggal 08 Juli 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di rumah terdakwa saksi Ahmad menjual sebanyak 5 (lima) butir Tramadol seharga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) kemudian pada sekitar pukul 21.30 WIB petugas yang telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah terdakwa sering adanya transaksi jual beli obat-obatan yang tidak memiliki izin kemudian mendatangi rumah terdakwa dilakukan penggeledahan rumah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas gendong warna hitam berisikan 1.900 (seribu sembilan ratus) butir trihexyphenidyl, 1.180 (seribu seratus delapan puluh) butir Tramadol, 1 (satu) unit HP merek Vivo berikut simcard sebagai alat komunikasi yang terdakwa pergunakan untuk mendapatkan dan mengedarkan obat keras terbatas tersebut dan uang tunai hasil penjualan obat sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan saat ditanya oleh petugas, terdakwa mengakui barang tersebut miliknya. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Kota Cirebon guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa dalam mengedarkan atau menjual obat atau pil Trihexyphenidyl dan pil Tramadol tersebut tidak memiliki keahlian dan kewenangan atau pun izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa bukanlah seorang Apoteker serta obat atau pil Trihexyphenidyl dan pil Tramadol tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No Lab : 4272/NOF/2025 tanggal 26 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh PARASIAN H. GULTOM,S.I.K selaku atas nama Kepala Pusat Laboratorium Forensik Kabid Narkobafor, yang pada kesimpulannya menerangkan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 3871 / 2025 / OF berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika Kandungan bahan aktif obat tersebut adalah Trihexyphenidyl dan barang bukti dengan nomor : 3872 / 2025 / OF berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika Kandungan bahan aktif obat tersebut adalah Tramadol. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |