Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
93/Pid.B/2024/PN Sbr 2.ASEP KURNIA
3.ANWAR HENDRA ARDIANSYAH
DIEN bin WARSA (alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 93/Pid.B/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1114/M.2.29.3/Eoh.1/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ASEP KURNIA
2ANWAR HENDRA ARDIANSYAH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIEN bin WARSA (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

-------Bahwa ia terdakwa DIEN Bin WARSA (Alm), pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekira jam 06.30 WIB atau pada suatu waktu lain di bulan Februari tahun 2024, bertempat di Tower SUTT 150KV Kanci-Brebes T54 termasuk Desa Kalimaro Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili  Pengadilan Negeri Sumber,  dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum telah  mengambil barang berupa besi ACD (anti climbing device) / penghalang panjat Tower SUTT yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan PT. PLN (Persero) atau orang lain selain ia terdakwa, yang dilakukan terdakwa dengan cara ; --------------------------------------------------------------------

- Berawal terdakwa yang sebelumnya pernah berhasil mengambil besi ACD (anti climbing device) / penghalang panjat Tower SUTT milik PT. PLN (Persero) sebanyak 3 (tiga) kali selanjutnya terdakwa melakukan kembali untuk mengambil besi ACD (anti climbing device) / Penghalang panjat Tower SUTT di tempat yang berbeda dengan membawa alat 1 (satu) buah tang yang digunakan untuk melepaskan baut pengait besi ACD dengan memanjat tiang Tower SUTT kemudian melepas baut pengait besi ACD (anti climbing device) / penghalang panjat Tower SUTT dengan menggunakan tang yang sebelumya telah dibawa oleh terdakwa dan setelah besi ACD / penghalang panjat Tower SUTT berhasil terlepas lalu terdakwa menjatuhkan besi ACD / penghalang panjat Tower SUTT tersebut kebawah setelah itu terdakwa  turun dari Tower mengambil besi ACD / penghalang panjat Tower SUTT tersebut dengan membungkus menggunakan karung warna putih yang berada disekitar Tower SUTT setelah berhasil mengambil besi ACD, terdakwa berpindah ke tempat Tower SUTT yang lainya untuk mengambil kembali besi ACD akan tetapi ketika terdakwa sedang membuka baut besi ACD untuk di ambilnya, perbuatan terdakwa tersebut kepergok dan di ketahui oleh saksi MUHAMAD SULAEMAN,Dkk membuat terdakwa menjadi ketakutan dan berusaha melarikan diri namun terdakwa berhasil ditangkap oleh saksi MUHAMAD SULAEMAN,Dkk selanjutnya saksi MUHAMAD SULAEMAN memberitahukan peristiwa tersebut kepada saksi ROBI ROBANI sebagai Supervisor / karyawan PT. PLN (Persero) lalu saksi ROBI ROBANI melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Gebang Cirebon untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.------------------------------------------------------------------------------------

    • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT. PLN (Persero) mengalami kerugian yang keseluruhannya kurang lebih sebesar Rp 21.600.000,- (dua puluh satu juta enam ratus ribu rupiah). ----------------------------------------------

-------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 362 KUHPidana.----------------

Pihak Dipublikasikan Ya