Dakwaan |
------- Bahwa terdakwa MUHAMAD RIDHO FIRDAUS Bin MISKAD, pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekitar pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah anak Jalan Prapatan No 209 A Rt 002 Rw 003 Desa Karangmulya Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara tanpa hak membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk jenis pisau berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis corbek, yang tanpa dilengkapi surat-surat izin dari yang berwenang, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekitar pukul 00.30 WIB Terdakwa bersama saksi ADIN berangkat ke tempat Terdakwa biasa berkumpul di belakang SMAN 1 Plumbon, sesampainya di lokasi Terdakwa bertemu dengan PANJI (DPO) serta beberapa orang teman lainnya sekitar 5 (lima) orang yang tidak tahu namanya kemudian Terdakwa mengajak melakukan tawuran menyerang anak-anak geng AKAMSI karena Terdakwa merasa sakit hati ingin balas dendam pada anak-anak geng AKAMSI yang mana 1 (satu) bulan sebelumnya yaitu pada hari Jum’at tanggal 09 Mei 2025 sekitar pukul 03.00 WIB berlokasi di bawah fly over Megu terjadi bentrokan atau tawuran antara geng AKAMSI dan geng ANGGREK dimana dalam tawuran tersebut Terdakwa terkena bacokan di bagian lutut dan bagian mata kaki, selanjutnya PANJI (DPO) dan 5 (lima) orang tersebut sepakat melakukan penyerangan terhadap geng AKAMSI. Setelah itu Terdakwa dan saksi ADIN pulang terlebih dahulu ke rumah Terdakwa untuk mengambil senjata tajam 1 (satu) buah corbek dan kembali lagi ke tempat semula di belakang SMAN 1 Plumbon dan di tempat tersebut sudah banyak orang yang berkumpul sekitar 50 (lima puluh) orang dan 20 (dua puluh) motor selanjutnya di tempat tersebut PANJI (DPO) mengirim pesan kepada saksi YOVAN untuk membawa botol bekas untuk membuat bom molotov tidak lama saksi YOVAN datang bersama dengan anak saksi BAGUS KURNIAWAN (diajukan penuntutan terpisah) yang sudah membawa 2 (dua) buah botol kaca bekas minuman lalu datang saksi WIKANGNO (diajukan penuntutan terpisah) membawa senjata berupa martin (senjata pencabut nyawa) dan 1 (satu) orang teman lainnya yang tidak diketahui namanya juga membawa 2 (dua) botol kaca lalu saksi YOVAN dan saksi WIKANGNO (diajukan penuntutan terpisah) membuat bom molotov sebanyak 4 (empat) buah dengan cara botol dimasukkan bensin dan pasir lalu diberikan sumbu berbahan kain. Kemudian pukul 03.00 WIB terdakwa bersama saksi WIKANGNO (diajukan penuntutan terpisah) dan saksi ADIN berangkat berboncengan 1 (satu) motor dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat Deluxe, warna hitam Nopol: - dengan posisi saksi WIKANGNO (diajukan penuntutan terpisah) yang mengemudikan, Terdakwa duduk paling belakang sambil membawa senjata tajam jenis corbek dengan menggunakan tangan kanan dan saksi ADIN duduk di tengah berkonvoi ke jalan daerah Megu untuk mencari anak-anak geng AKAMSI dengan membawa berbagai macam senjata yang sudah disiapkan, sesampainya di gang Blok Tumaritis Rt 001 Rw 001 Desa Megu Gede Keamatan Weru Kabupaten Cirebon kelompok Terdakwa membunyi-bunyikan klakson sepeda motor sebagai kode mengajak tawuran, tidak lama dari geng AKAMSI ada yang keluar lewat gang kurang lebih 5 (lima) orang lalu sebagian dari kelompok Terdakwa termasuk Terdakwa sendiri turun dari motor mengejar ke 5 (lima) orang tersebut dan terjadi saling lempar batu sampai geng AKAMSI berlari dan masuk ke dalam gang-gang kecil, dan sebagian kelompok Terdakwa ada yang melempari batu ke arah rumah warga dan setelah mengejar geng AKAMSI kelompok Terdakwa kembali ke jalan dan sebagian langsung membubarkan diri dan sebagian kembali berkumpul di titik awal belakang SMAN 1 Plumbon sekitar pukul 04.00 WIB, saat berkumpul semuanya mengumpulkan senjata berbagai jenis tersebut kemudian setelah itu mereka ambil kembali masing-masing senjata yang telah dikumpulkan dan tersisa ada 4 (empat) buah senjata tajam yaitu 1 (satu) buah corbek milik Terdakwa, 2 (dua) buah celurit milik saksi M. RIDHO dan 1 (satu) buah martin (senjata pencabut nyawa) milik saksi WIKANGNO (diajukan penuntutan terpisah) menitipkan semua senjata tersebut kepada anak saksi BAGUS KURNIAWAN (diajukan penuntutan terpisah) untuk disimpan di rumahnya kemudian petugas yang telah mengetahui informasi dari masyarakat pada hari Jumat tanggal 06 Juni 2025 sekira jam 17.00 WIB mendatangi rumah anak saksi BAGUS KURNIAWAN (diajukan penuntutan terpisah) ditemukan senjata tajam 1 (satu) buah corbek, 2 (dua) buah celurit dan 1 (satu) buah martin (senjata pencabut nyawa) sehingga anak saksi BAGUS KURNIAWAN (diajukan penuntutan terpisah) beserta barang bukti yang ada dibawa ke Polres Cirebon guna pemeriksaan lebih lanjut untuk dimintai keterangan terhadap peristiwa pengrusakan rumah tersebut.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Perbuatan terdakwa tersebut memenuhi unsur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No.12 tahun 1951. - |