Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.Sus/2026/PN Sbr 2.PRASTI ADI PRATAMA, S.H.
3.ALAN BASTIAN KUSUMA, S.H.
HAMDHANI SUTRIYANA Bin JAENI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 45/Pid.Sus/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-689/M.2.29.3/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1PRASTI ADI PRATAMA, S.H.
2ALAN BASTIAN KUSUMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAMDHANI SUTRIYANA Bin JAENI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Pujiantoro Adi, S.H.HAMDHANI SUTRIYANA Bin JAENI
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

--------- Bahwa Terdakwa HAMDHANI SUTRIYANA Bin JAENI bersama-sama dengan saksi AGUNG PRASETYO Bin YOSEP (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada Bulan Desember Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2025 bertempat di Kota Cirebon, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain sesuai Pasal 165 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP bahwa Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang Mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan, maka Pengadilan Negeri Sumber berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada awal bulan Desember Tahun 2025, Terdakwa ditawari oleh temannya yang bernama JURAGAN (DPO) untuk mengedarkan narkotika jenis sabu dengan cara Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut dari JURAGAN yang sudah ditempelkan di suatu lokasi yang berada di daerah Pasteur-Bandung, kemudian Terdakwa memecah menjadi paket-paket dan menempelkan pada suatu lokasi serta membuat maps atas narkotika jenis sabu yang telah ditempelkan melalui pesan whatsapp kepada JURAGAN dan jika Terdakwa bersedia maka Terdakwa akan diberikan upah oleh JURAGAN sejumlah Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dari setiap 20 (dua) puluh gramnya, selanjutnya Terdakwa kembali menawarkan kepada seorang temannya yang bernama saksi AGUNG PRASETYO Bin YOSEP (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk membantu Terdakwa dalam mengedarkan narkotika jenis sabu dengan cara menempel dan membuat maps atas narkotika jenis sabu yang telah ditempelkan melalui pesan whatsapp kepada Terdakwa dan jika saksi AGUNG PRASETYO Bin YOSEP setuju maka Terdakwa akan memberikan upah kepada saksi AGUNG PRASETYO Bin YOSEP sejumlah Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), lalu terjadilah kesepakatan antara Terdakwa dan saksi AGUNG PRASETYO Bin YOSEP untuk mengedarkan narkotika jenis sabu.
  • Bahwa karena telah terjadi kesepakatan antara Terdakwa dan saksi AGUNG PRASETYO Bin YOSEP, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 07 Desember 2025, Terdakwa bersama saksi AGUNG PRASETYO Bin YOSEP pergi ke daerah Pasteur Bandung menggunakan kendaraan berupa sepeda motor Yamaha FINO warna hitam dengan Nopol E 2340 IR dengan tujuan mengambil narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 50 (lima puluh) gram yang telah ditempelkan pada suatu lokasi di daerah Pasteur Bandung oleh JURAGAN, setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut kemudian Terdakwa memberikan sebanyak 20 sachet paket narkotika jenis sabu kepada saksi AGUNG PRASETYO Bin YOSEP untuk diedarkan dengan cara ditempelkan di beberapa lokasi yang berada di wilayah kota Cirebon yang mana setiap selesai menempelkan paket narkotika jenis sabu tersebut maka saksi AGUNG PRASETYO Bin YOSEP mengirimkan maps letak dari narkotika jenis  sabu yang telah ditempelkan kepada Terdakwa melalui pesan Whatsapp, kemudian Terdakwa kembali meneruskan pesan tersebut kepada JURAGAN.
  • Bahwa pada tanggal 10 Desember 2025, Terdakwa bersama saksi AGUNG PRASETYO Bin YOSEP kembali pergi ke daerah Pasteur Bandung menggunakan kendaraan berupa sepeda motor Yamaha FINO warna hitam dengan Nopol E 2340 IR dengan tujuan mengambil narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 50 (lima puluh) gram yang telah ditempelkan pada suatu lokasi di daerah Pasteur Bandung oleh JURAGAN, setelah mendapatkan narkotika jenis sabu dari JURAGAN, kemudian Terdakwa memberikan sebanyak 15 sachet paket narkotika jenis sabu kepada saksi AGUNG PRASETYO Bin YOSEP untuk ditempelkan di beberapa lokasi yang berada di wilayah kota Cirebon yang mana setiap selesai menempelkan paket narkotika jenis sabu tersebut maka saksi AGUNG PRASETYO Bin YOSEP mengirimkan maps letak dari narkotika jenis  sabu yang telah ditempelkan kepada Terdakwa melalui pesan Whatsapp, kemudian Terdakwa kembali meneruskan pesan tersebut kepada JURAGAN.
  • Bahwa pada hari minggu tanggal 14 Desember 2025 tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Cirebon mendapatkan informasi jika disebuah rumah yang beralamatkan di Perum Graha Nuansa Dawuan Blok H No. 33 Desa Kalibaru Kecamatan Tengah Tani Kabupaten Cirebon sering dijadikan tempat berkumpulnya pemuda hingga larut malam, atas dasar informasi tersebut maka Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Cirebon yang terdiri dari saksi BUDI HARYONO, SH dan saksi KRISWANDI, SH bersama tim melakukan pemantauan di sekitar area lokasi dan pada pukul 12.15 Wib saksi BUDI HARYONO, SH dan saksi KRISWANDI, SH bersama tim mengamankan Terdakwa yang sementara berada di rumah tersebut, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 Paket Narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam plastic klip warna bening, 4 (empat) pack plastik klip warna bening, 1 (satu) buah lakban warna merah, 1 (satu) buah lakban warna hijau, 1 (satu) buah lakban warna coklat, 2 (dua) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) unit handphone VIVO warna biru berikut dengan simcardnya, 1 buah kardus Sepatu warna merah bertuliskan CARVIL dan 1 unit sepeda motor Yamaha FINO warna hitam dengan Nopol E 2340 IR, selanjutnya dilakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan ke rumah Terdakwa yang beralamatkan di  Blok Sumur Keton, Rt 01 Rw 02  Desa Megu Cilik Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon dan Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Cirebon kembali menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dimasukan kedalam plastik klip warna bening, 4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang dimasukan kedalam plastik klip warna bening dilakban warna merah, 6 (enam) narkotika jenis sabu yang dimasukan ke dalam plastic klip warna bening dilakban hijau, 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang dimasukan ke dalam plastic klip warna bening dilakban coklat dan 1 (satu) buah dompet kecil warna merah.
  • Bahwa berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Cirebon kepada Terdakwa diketahui jika dalam proses mengedarkan narkotika Terdakwa dibantu oleh saksi AGUNG PRASETYO Bin YOSEP, maka atas dasar informasi tersebut sehingga pada hari minggu tanggal 14 Desember 2025 sekira pukul 21.00 tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Cirebon kembali mengamankan saksi AGUNG PRASETYO Bin YOSEP disebuah rumah yang beralamatkan di Perum Graha Nuansa Dawuan Blok H No. 33 Desa Kalibaru Kecamatan Tengah Tani Kabupaten Cirebon, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 (satu) unit HP Oppo Warna Hitam berikut dengan simcardnya yang mana barang bukti tersebut digunakan oleh saksi AGUNG PRASETYO Bin YOSEP untuk berkomunikasi dengan Terdakwa dalam mengedarkan narkotika jenis sabu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab: 7989/NNF/2025 tanggal 26 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt dan TRI WULANDARI, SH pemeriksa pada Laboratorium Forensik Bareskrim Polri, yang dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti :
  1. 1 (satu) bungkus plastik warna putih berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,1485 gram, diberi nomor barang bukti 6060/2025/OF
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 10,0712 gram, diberi nomor barang bukti 6061/2025/OF
  3. 4 (empat) buah lakban warna merah masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 3,1306 gram, diberi nomor barang bukti 6062/2025/OF
  4. 6 (empat) buah lakban warna hijau masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,4274 gram, diberi nomor barang bukti 6062/2025/OF
  5. 3 (tiga) buah lakban warna coklat masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,5346 gram, diberi nomor barang bukti 6062/2025/OF

Bahwa barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tamanan yang beratnya melebihi 5 (lima) gram;

 

-----Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Huruf c UU RI N0 1 Tahun 2023  tentang  KUHP . -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Atau

 

Kedua

--------- Bahwa Terdakwa HAMDHANI SUTRIYANA Bin JAENI bersama-sama dengan saksi AGUNG PRASETYO Bin YOSEP (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di Perum Graha Nuansa Dawuan Blok H No. 33 Desa Kalibaru Kecamatan Tengah Tani Kabupaten Cirebon dan Blok Sumur Keton, Rt 01 Rw 02  Desa Megu Cilik Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut, yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada awal bulan Desember Tahun 2025, Terdakwa ditawari oleh temannya yang bernama JURAGAN (DPO) untuk mengedarkan narkotika jenis sabu dengan cara Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut dari JURAGAN yang sudah ditempelkan di suatu lokasi yang berada di daerah Pasteur-Bandung, kemudian Terdakwa memecah menjadi paket-paket dan menempelkan pada suatu lokasi serta membuat maps atas narkotika jenis sabu yang telah ditempelkan melalui pesan whatsapp kepada JURAGAN dan jika Terdakwa bersedia maka Terdakwa akan diberikan upah oleh JURAGAN sejumlah Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dari setiap 20 (dua) puluh gramnya, selanjutnya Terdakwa kembali menawarkan kepada seorang temannya yang bernama saksi AGUNG PRASETYO Bin YOSEP (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk membantu Terdakwa dalam mengedarkan narkotika jenis sabu dengan cara menempel dan membuat maps atas narkotika jenis sabu yang telah ditempelkan melalui pesan whatsapp kepada Terdakwa dan jika saksi AGUNG PRASETYO Bin YOSEP setuju maka Terdakwa akan memberikan upah kepada saksi AGUNG PRASETYO Bin YOSEP sejumlah Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), lalu terjadilah kesepakatan antara Terdakwa dan saksi AGUNG PRASETYO Bin YOSEP untuk mengedarkan narkotika jenis sabu.
  • Bahwa karena telah terjadi kesepakatan antara Terdakwa dan saksi AGUNG PRASETYO Bin YOSEP, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 07 Desember 2025, Terdakwa bersama saksi AGUNG PRASETYO Bin YOSEP pergi ke daerah Pasteur Bandung menggunakan kendaraan berupa sepeda motor Yamaha FINO warna hitam dengan Nopol E 2340 IR dengan tujuan mengambil narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 50 (lima puluh) gram yang telah ditempelkan pada suatu lokasi di daerah Pasteur Bandung oleh JURAGAN, setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut kemudian Terdakwa memberikan sebanyak 20 sachet paket narkotika jenis sabu kepada saksi AGUNG PRASETYO Bin YOSEP untuk diedarkan dengan cara ditempelkan di beberapa lokasi yang berada di wilayah kota Cirebon yang mana setiap selesai menempelkan paket narkotika jenis sabu tersebut maka saksi AGUNG PRASETYO Bin YOSEP mengirimkan maps letak dari narkotika jenis  sabu yang telah ditempelkan kepada Terdakwa melalui pesan Whatsapp, kemudian Terdakwa kembali meneruskan pesan tersebut kepada JURAGAN.
  • Bahwa pada tanggal 10 Desember 2025, Terdakwa bersama saksi AGUNG PRASETYO Bin YOSEP kembali pergi ke daerah Pasteur Bandung menggunakan kendaraan berupa sepeda motor Yamaha FINO warna hitam dengan Nopol E 2340 IR dengan tujuan mengambil narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 50 (lima puluh) gram yang telah ditempelkan pada suatu lokasi di daerah Pasteur Bandung oleh JURAGAN, setelah mendapatkan narkotika jenis sabu dari JURAGAN, kemudian Terdakwa memberikan sebanyak 15 sachet paket narkotika jenis sabu kepada saksi AGUNG PRASETYO Bin YOSEP untuk ditempelkan di beberapa lokasi yang berada di wilayah kota Cirebon yang mana setiap selesai menempelkan paket narkotika jenis sabu tersebut maka saksi AGUNG PRASETYO Bin YOSEP mengirimkan maps letak dari narkotika jenis  sabu yang telah ditempelkan kepada Terdakwa melalui pesan Whatsapp, kemudian Terdakwa kembali meneruskan pesan tersebut kepada JURAGAN.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2025 sekira pukul 12.15 Wib Terdakwa yang sementara berada di sebuah rumah yang beralamat di Perum Graha Nuansa Dawuan Blok H No. 33 Desa Kalibaru Kecamatan Tengah Tani Kabupaten Cirebon, tiba-tiba diamankan oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Cirebon, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 Paket Narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam plastic klip warna bening, 4 (empat) pack plastik klip warna bening, 1 (satu) buah lakban warna merah, 1 (satu) buah lakban warna hijau, 1 (satu) buah lakban warna coklat, 2 (dua) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) unit handphone VIVO warna biru berikut dengan simcardnya, 1 buah kardus Sepatu warna merah bertuliskan CARVIL dan 1 unit sepeda motor Yamaha FINO warna hitam dengan Nopol E 2340 IR, selanjutnya dilakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan ke rumah Terdakwa yang beralamatkan di  Blok Sumur Keton, Rt 01 Rw 02  Desa Megu Cilik Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon dan Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Cirebon kembali menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dimasukan ke dalam plastic klip warna bening, 4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang dimasukan ke dalam plastic klip warna bening dilakban warna merah, 6 (enam) narkotika jenis sabu yang dimasukan ke dalam plastic klip warna bening dilakban hijau, 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang dimasukan kedalam plastik klip warna bening dilakban coklat dan 1 (satu) buah dompet kecil warna merah.
  • Bahwa Terdakwa menjelaskan kepada tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Cirebon jika dalam proses memperoleh narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa dibantu oleh saksi AGUNG PRASETYO Bin YOSEP, maka atas dasar informasi tersebut sehingga pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2025 sekira pukul 21.00 Wib tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Cirebon kembali mengamankan saksi AGUNG PRASETYO Bin YOSEP  di sebuah rumah yang beralamatkan di Perum Graha Nuansa Dawuan Blok H No. 33 Desa Kalibaru Kecamatan Tengah Tani Kabupaten Cirebon, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 (satu) unit HP Oppo Warna Hitam berikut dengan simcardnya yang mana barang bukti tersebut digunakan oleh saksi AGUNG PRASETYO Bin YOSEP  untuk berkomunikasi dengan Terdakwa untuk memperoleh barang bukti narkotika jenis sabu yang telah diamankan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab: 7989/NNF/2025 tanggal 26 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt dan TRI WULANDARI, SH pemeriksa pada Laboratorium Forensik Bareskrim Polri, yang dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti :
  1. 1 (satu) bungkus plastik warna putih berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,1485 gram, diberi nomor barang bukti 6060/2025/OF
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 10,0712 gram, diberi nomor barang bukti 6061/2025/OF
  3. 4 (empat) buah lakban warna merah masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 3,1306 gram, diberi nomor barang bukti 6062/2025/OF
  4. 6 (empat) buah lakban warna hijau masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,4274 gram, diberi nomor barang bukti 6062/2025/OF
  5. 3 (tiga) buah lakban warna coklat masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,5346 gram, diberi nomor barang bukti 6062/2025/OF

Bahwa barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram;  

 

----- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat 2 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Huruf c UU RI N0 1 Tahun 2023  tentang  KUHP. ------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya