INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
50/Pdt.Bth/2023/PN Sbr | Carab | PT.Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Okt. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 50/Pdt.Bth/2023/PN Sbr | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 03 Okt. 2023 | ||||||
Nomor Surat | 50 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.
2. Menyatakan secara hukum Pelawan adalah Pelawan yang beri’tikad baik.
3. Menyatakan secara hukum Eksekusi Lelang Hak Tanggungan ditangguhkan pelaksanaannya.
4. Menyatakan secara hukum Eksekusi Lelang Hak Tanggungan terhadap sebidang tanah sawah berdasarkan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik ( SHM ) No. 01146 seluas ± 1994 m2 tercatat atas nama Carab bin Haji Sobari yang terletak di Desa Grinting Kecamatan Bulakamba Kabupaten Brebes tersebut tidak mempunyai kekuatan eksekutorial.
5. Memerintahkan Terlawan untuk menangguhkan pelaksanaan Eksekusi Lelang Hak Tanggungan tersebut sampai ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan tetap ;
6. Menghukum kepada Terlawan untuk membayar biaya perkara ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |