- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum tergugat untuk membayar seluruh kewajiban Tergugat sebesar Rp. 109.664.500.- atau Tergugat menyerahkan secara sukarela dan mengosongkan rumah yang menjadi jaminan kredit guna dilakukan Lelang jaminan melalui KPKNL Cirebon.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Demikian gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon berkenan mengabulkannya. |