Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.Sus/2026/PN Sbr 2.ASTRID BELLA ANGITA, S.H
3.LYNA MARLIANA
UBAYDILLAH UMAR alias UBAY bin HENDRA SETIAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 41/Pid.Sus/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-605/M.2.29.3/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ASTRID BELLA ANGITA, S.H
2LYNA MARLIANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UBAYDILLAH UMAR alias UBAY bin HENDRA SETIAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----------- Bahwa terdakwa UBAYDILLAH UMAR Alias UBAY Bin HENDRA SETIAWAN pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekitar jam 10.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2025, bertempat di pinggir jalan termasuk Desa Battembat Kecamatan Tengahtani Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di suatu  tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira pukul 09.00 WIB bertempat di area swalayan Pusat Grosir Cirebon yang beralamat di Kelurahan Kejaksan Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon terdakwa UBAYDILLAH UMAR Alias UBAY Bin HENDRA SETIAWAN menerima barang narkotika jenis sabu dari  MUHAMMAD HANIF (dilakukan penuntutan secara terpisah/ Splitsing) sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang sudah dimasukkan ke dalam PCR TUBE yang kemudian oleh terdakwa masukkan kembali ke dalam plastik warna putih yang rencananya akan diedarkan/dijual dan terdakwa akan mendapatkan komisi atau upah yang diberikan oleh  MUHAMMAD HANIF (Splitsing) sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per setiap kali jalan setelah terdakwa berhasil mengedarkan/menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekitar jam 10.30 WIB, bertempat di pinggir jalan termasuk Desa Battembat Kecamatan Tengahtani Kabupaten Cirebon rencananya terdakwa akan menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada temannya teman terdakwa yang tidak diketahui namanya, ketika sedang menunggu terdakwa didatangi oleh saksi LUKMAN dan saksi FALLERY SALSABILA yang sedang berpatroli karena sebelumnya para saksi mendapatkan laporan informasi dari Masyarakat disekitaran jalan termasuk Desa Battembat Kecamatan Tengahtani Kabupaten Cirebon sering dijadikan sebagai sarana transaksi jual beli narkotika, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih yang dimasukkan ke dalam PCR TUBE dan dibungkus plastik warna putih yang merupakan narkotika jenis sabu dari dalam saku baju terdakwa dan HP merek OPPO warna biru beserta simcardnya yang digunakan terdakwa untuk berkomunikasi dalam melakukan peredaran narkotika, sehinggga terdakwa beserta barang bukti yang ada dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Cirebon Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Plered No. 253 / 13170 / XI / 2025 tanggal 07 November 2025, telah melakukan penimbangan terhadap barang atas nama terdakwa UBAYDILLAH UMAR Alias UBAY Bin HENDRA SETIAWAN berupa 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip warna bening dengan berat netto 0.10 (nol koma sepuluh) gram, yang ditandatangani oleh Nita Noviantari Pemimpin Cabang dan telah diterima oleh Ibnu Khafidz, S.H.
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri NO. LAB : 7381 / NNF / 2025 tanggal 22 Desember 2025 yang diperiksa oleh Sandhy Santosa, S.Farm, Apt. dan Tri Wulandari, S.H. diketahui oleh Kabid Narkobafor Parasian H. Guitom, S.I.K.,M.Si. dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 5618/2025/OF,- berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

 

----------- Perbuatan Terdakwa UBAYDILLAH UMAR Alias UBAY Bin HENDRA SETIAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------

 

------------- ATAU -------------

 

KEDUA 

 

----------- Bahwa terdakwa UBAYDILLAH UMAR Alias UBAY Bin HENDRA SETIAWAN pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekitar jam 10.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2025, bertempat di pinggir jalan termasuk Desa Battembat Kecamatan Tengahtani Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di suatu  tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 Petugas Sat Narkoba Polresta Cirebon yakni saksi LUKMAN dan saksi FALLERY SALSABILA mendapatkan laporan informasi dari Masyarakat di sekitaran jalan termasuk Desa Battembat Kecamatan Tengahtani Kabupaten Cirebon sering dijadikan sebagai sarana transaksi jual beli narkotika, selanjutnya sekira pukul 10.30 WIB para saksi melakukan patroli ke daerah tersebut dan melihat terdakwa UBAYDILLAH UMAR Alias UBAY Bin HENDRA SETIAWAN seperti sedang menunggu seseorang dan bertingkah mencurigakan, kemudian para saksi menghampiri terdakwa dan meminta ijin untuk melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan para saksi menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih yang dimasukkan ke dalam PCR TUBE dan dibungkus plastik warna putih yang merupakan narkotika jenis sabu dari dalam saku baju terdakwa dan HP merek OPPO wrna biru beserta simcardnya, sehinggga terdakwa beserta barang bukti yang ada dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Cirebon Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Plered No. 253 / 13170 / XI / 2025 tanggal 07 November 2025, telah melakukan penimbangan terhadap barang atas nama terdakwa UBAYDILLAH UMAR Alias UBAY Bin HENDRA SETIAWAN berupa 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip warna bening dengan berat netto 0.10 (nol koma sepuluh) gram, yang ditandatangani oleh Nita Noviantari Pemimpin Cabang dan telah diterima oleh Ibnu Khafidz, S.H.
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri NO. LAB : 7381 / NNF / 2025 tanggal 22 Desember 2025 yang diperiksa oleh Sandhy Santosa, S.Farm, Apt. dan Tri Wulandari, S.H. diketahui oleh Kabid Narkobafor Parasian H. Guitom, S.I.K.,M.Si. dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 5618/2025/OF,- berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

 

----------- Perbuatan Terdakwa UBAYDILLAH UMAR Alias UBAY Bin HENDRA SETIAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya