Dakwaan |
Pertama
--------- Bahwa Terdakwa TRI DIMAS Alias DIMAS Bin KASIM, pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekira pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Kp. Cangkol Utara, Kelurahan Lemahwungkuk, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain sesuai Pasal 84 ayat (2) KUHAP bahwa Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerah tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Sumber berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 18 Agustus 2024 Sdr. REVAN Alias IVAN (DPO) telah menyerahkan 20 paket narkotika jenis sabu kepada saksi SEPTIAN CAHYO PUTRA Alias JEGLUG Bin SUTIKNO (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan kesepakatan saksi SEPTIAN CAHYO PUTRA Alias JEGLUG Bin SUTIKNO (Alm) bertugas sebagai kurir narkotika jenis sabu yang berasal dari Sdr. REVAN Alias IVAN dimana dalam setiap satu kali pengantaran narkotika jenis sabu tersebut, saksi SEPTIAN CAHYO PUTRA Alias JEGLUG Bin SUTIKNO (Alm) mendapatkan upah sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 WIB Sdr. LUBY (DPO) menghubungi Terdakwa TRI DIMAS MAULANA Alias DIMAS Bin KASIM dan menanyakan perihal ketersediaan narkotika jenis sabu sehingg Terdakwa TRI DIMAS MAULANA Alias DIMAS Bin KASIM menanyakan ketersediaan narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdr. REVAN Alias IVAN dan Sdr. REVAN Alias IVAN memerintahkan Terdakwa TRI DIMAS MAULANA Alias DIMAS Bin KASIM untuk menghubungi saksi SEPTIAN CAHYO PUTRA Alias JEGLUG Bin SUTIKNO (Alm) karena Sdr. REVAN Alias IVAN sudah menitipkan narkotika jenis sabu kepada saksi SEPTIAN CAHYO PUTRA Alias JEGLUG Bin SUTIKNO (Alm) untuk dijualkan, selanjutnya Terdakwa TRI DIMAS MAULANA Alias DIMAS Bin KASIM menghubungi saksi SEPTIAN CAHYO PUTRA Alias JEGLUG Bin SUTIKNO (Alm) menanyakan terkait ketersediaan narkotika jenis sabu dan saksi SEPTIAN CAHYO PUTRA Alias JEGLUG Bin SUTIKNO (Alm) menyanggupi permintaan dari Terdakwa TRI DIMAS MAULANA Alias DIMAS Bin KASIM untuk memberikan paket “ayam” seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
- Bahwa selanjutnya Terdakwa TRI DIMAS MAULANA Alias DIMAS Bin KASIM menyampaikan ketersediaan narkotika jenis sabu paket “ayam” seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) tersebut kepada Sdr. LUBY, kemudian sekira pukul 15.00 WIB Sdr. LUBY menemui Terdakwa TRI DIMAS MAULANA Alias DIMAS Bin KASIM di pinggir jalan yang terletak di Kp. Cangkol Kelurahan Lemahwungkuk Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon, kemudian Sdr. LUBY menyerahkan uang kepada Terdakwa TRI DIMAS MAULANA Alias DIMAS Bin KASIM sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) tersebut, selanjutnya Terdakwa TRI DIMAS MAULANA Alias DIMAS Bin KASIM menuju ke tempat saksi SEPTIAN CAHYO PUTRA Alias JEGLUG Bin SUTIKNO (Alm) yaitu di sebuah gang yang terletak di Kp. Cangkol Utara Kelurahan Lemahwungkuk Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon dimana saksi SEPTIAN CAHYO PUTRA Alias JEGLUG Bin SUTIKNO (Alm) sudah menunggu dan setelah bertemu kemudian dilakukan transaksi dengan cara Terdakwa TRI DIMAS MAULANA Alias DIMAS Bin KASIM menyerahkan uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada saksi SEPTIAN CAHYO PUTRA Alias JEGLUG Bin SUTIKNO (Alm) dan saksi SEPTIAN CAHYO PUTRA Alias JEGLUG Bin SUTIKNO (Alm) memberikan narkotika jenis sabu dalam bentuk 1 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu yang terlakban merah kepada Terdakwa TRI DIMAS MAULANA Alias DIMAS Bin KASIM.
- Bahwa setelah memperoleh 1 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu yang terlakban merah tersebut kemudian Terdakwa TRI DIMAS MAULANA Alias DIMAS Bin KASIM membawanya bersama Sdr. LUBY menuju sebuah Kos termasuk Desa Kertawinangun Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon;
- Bahwa sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa TRI DIMAS MAULANA Alias DIMAS Bin KASIM dan Sdr. LUBY tiba di tempat parkir kos-kosan yang termasuk Desa Kertawinangun Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon, tiba-tiba datang saksi WAHIB ADRITIYA, saksi LUKMAN dan saksi RAHMAT HARI WIBOWO bersama tim yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Cirebon langsung mengamankan Terdakwa TRI DIMAS MAULANA Alias DIMAS Bin KASIM namun pada saat yang bersamaan Sdr. LUBY melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya.
- Bahwa selanjutnya saksi WAHIB ADRITIYA, saksi LUKMAN dan saksi RAHMAT HARI WIBOWO bersama tim melakukan penggeledahan dan mendapati barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu yang dilakban warna merah, 1 buah alat hisap berupa bong plastik, 1 buah pipet kaca dan 1 unit HP Vivo warna hitam berikut simcardnya, yang ditemukan di kantong celana cargo pendek warna cream yang dikenakan Terdakwa TRI DIMAS MAULANA Alias DIMAS Bin KASIM, selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Terdakwa TRI DIMAS MAULANA Alias DIMAS Bin KASIM terkait dari mana Terdakwa TRI DIMAS MAULANA Alias DIMAS Bin KASIM memperoleh narkotika jenis sabu tersebut, kemudian Terdakwa TRI DIMAS MAULANA Alias DIMAS Bin KASIM menjelaskan jika narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari saksi SEPTIAN CAHYO PUTRA Alias JEGLUG Bin SUTIKNO (Alm), atas dasar informasi tersebut kemudian pada hari yang sama saksi WAHIB ADRITIYA, saksi LUKMAN dan saksi RAHMAT HARI WIBOWO bersama tim melakukan pengembangan terhadap saksi SEPTIAN CAHYO PUTRA Alias JEGLUG Bin SUTIKNO (Alm) dan sekira pukul 17.00 WIB saksi WAHIB ADRITIYA, saksi LUKMAN dan saksi RAHMAT HARI WIBOWO bersama tim berhasil mengamankan saksi SEPTIAN CAHYO PUTRA Alias JEGLUG Bin SUTIKNO (Alm) di Kp. Cangkol Utara No 06 Rt 008/004 Kelurahan Lemahwungkuk Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon dan pada saat dilakukan interogasi, saksi SEPTIAN CAHYO PUTRA Alias JEGLUG Bin SUTIKNO (Alm) mengakui jika benar narkotika jenis sabu yang diamankan pada Terdakwa TRI DIMAS MAULANA ALS DIMAS BIN KASIM diperoleh dari saksi SEPTIAN CAHYO PUTRA Alias JEGLUG Bin SUTIKNO (Alm) dengan cara membelinya, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 8 bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu yang dilakban warna merah dan 1 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah lakban warna merah, 1 pak plastik bening sedang, 1 pak plastik bening kecil, 1 unit timbangan digital warna silver, 1 unit HP Oppo warna silver berikut simcardnya, selanjutnya saksi SEPTIAN CAHYO PUTRA Alias JEGLUG Bin SUTIKNO (Alm) beserta barang bukti dibawa ke Polres Kota Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 4418/NNF/2024 tanggal 09 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani Dra. FITRIYANA HAWA Dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt pemeriksa pada Laboratorium Forensik Bareskrim Polri, yang dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 1 (satu) lakban merah berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,00805 gram diberi nomor barang bukti 5159/2024/OF, 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 8 (delapan) lakban merah berisikan 8 (delapan) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,7694 gram diberi nomor barang bukti 5160/2024/OF, 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 1 (satu) lakban merah berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1581 gram diberi nomor barang bukti 5161/2024/OF positif mengandung metamfetamina.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan 1;
-----Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
--------- Bahwa Terdakwa TRI DIMAS Alias DIMAS Bin KASIM, pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekira pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Desa Kertawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain sesuai yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 Wib anggota Satresnarkoba Polres Cirebon Kota mendapatkan informasi jika Sdr. LUBY (DPO) sering melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu, atas dasar informasi tersebut sehingga saksi WAHIB ADRITIA, saksi LUKMAN dan saksi RAHMAT HARI WIBOWO bersama tim mencari informasi terkait keberadaan Sdr. LUBY, setelah didapatkan informasi keberadaan Sdr. LUBY maka saksi WAHIB ADRITIA, saksi LUKMAN dan saksi RAHMAT HARI WIBOWO bersama tim melakukan pemantauan terhadap pergerakan Sdr. LUBY yang akan melakukan perbuatan yang berkaitan dengan Narkotika Jenis Sabu hingga pada akhirnya sekira pukul 16.00 WIB pada saat Sdr. LUBY bersama Terdakwa TRI DIMAS MAULANA alias DIMAS Bin KASIM tiba di salah satu rumah kos yang beralamat di Desa Kertawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, disaat yang bersamaan saksi WAHIB ADRITIYA, saksi LUKMAN dan saksi RAHMAT HARI WIBOWO bersama tim yang merupakan anggota Satuan Reserse Polres Kota Cirebon langsung mengamankan Terdakwa TRI DIMAS MAULANA alias DIMAS Bin KASIM namun pada saat yang bersamaan Sdr. LUBY melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya.
- Bahwa selanjutnya saksi WAHIB ADRITIA, saksi LUKMAN dan saksi RAHMAT HARI WIBOWO bersama tim melakukan penggeledahan dan mendapati barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu yang dilakban warna merah, 1 buah alat hisap berupa bong plastik, 1 buah pipet kaca dan 1 unit HP Vivo warna hitam berikut simcardnya, yang ditemukan di kantong celana cargo pendek warna cream yang dikenakan Terdakwa TRI DIMAS MAULANA Alias DIMAS Bin KASIM, selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Terdakwa TRI DIMAS MAULANA Alias DIMAS Bin KASIM terkait dari mana Terdakwa TRI DIMAS MAULANA Alias DIMAS Bin KASIM memperoleh narkotika jenis sabu tersebut, kemudian Terdakwa TRI DIMAS MAULANA Alias DIMAS Bin KASIM menjelaskan jika narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari saksi SEPTIAN CAHYO PUTRA Alias JEGLUG Bin SUTIKNO (Alm), atas dasar informasi tersebut kemudian pada hari yang sama petugas kepolisian satresnarkoba Polres Cirebon Kota melakukan pengembangan terhadap saksi SEPTIAN CAHYO PUTRA Alias JEGLUG Bin SUTIKNO (Alm) dan sekira pukul 17.00 WIB saksi WAHIB ADRITIYA, saksi LUKMAN dan saksi RAHMAT HARI WIBOWO bersama tim berhasil mengamankan saksi SEPTIAN CAHYO PUTRA Alias JEGLUG Bin SUTIKNO (Alm) di Kp. Cangkol Utara No 06 Rt 008/004 Kelurahan Lemahwungkuk Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon dan pada saat dilakukan interogasi, saksi SEPTIAN CAHYO PUTRA Alias JEGLUG Bin SUTIKNO (Alm) mengakui jika benar narkotika jenis sabu yang diamankan pada Terdakwa TRI DIMAS MAULANA ALS DIMAS BIN KASIM diperoleh dari saksi SEPTIAN CAHYO PUTRA Alias JEGLUG Bin SUTIKNO (Alm) dengan cara membelinya, kemudian dilakukan dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 8 bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu yang dilakban warna merah dan 1 bungkus plastik beening berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah lakban warna merah, 1 pak plastik bening sedang, 1 pak plastik bening kecil, 1 unit timbangan digital warna silver, 1 unit HP Oppo warna silver berikut simcardnya, selanjutnya saksi SEPTIAN CAHYO PUTRA Alias JEGLUG Bin SUTIKNO (Alm) beserta barang bukti dibawa ke Polres Kota Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 4418/NNF/2024 tanggal 09 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani Dra. FITRIYANA HAWA Dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt pemeriksa pada Laboratorium Forensik Bareskrim Polri, yang dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 1 (satu) lakban merah berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,00805 gram diberi nomor barang bukti 5159/2024/OF, 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 8 (delapan) lakban merah berisikan 8 (delapan) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,7694 gram diberi nomor barang bukti 5160/2024/OF, 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 1 (satu) lakban merah berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1581 gram diberi nomor barang bukti 5161/2024/OF positif mengandung metamfetamina.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I;
----- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------- |