Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
127/Pid.Sus/2026/PN Sbr 1.MUHAMMAD SUBHAN, S.H., M.H.
2.ASEP KURNIA
DODI WAHYUDI Bin AGUS RIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 127/Pid.Sus/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2076/M.2.29.3/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD SUBHAN, S.H., M.H.
2ASEP KURNIA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DODI WAHYUDI Bin AGUS RIYANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa terdakwa DODI WAHYUDI Bin AGUS RIYANTO, pada hari Minggu tanggal 8 Februari 2026 sekitar jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Kanci Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), dimana ketentuan Pasal 138 ayat (2) setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat, kemanfaatan dan mutu, dan ayat (3) setiap orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan dan/atau mendistribusikan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat, kemanfaatan dan mutu, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa mendapatkan Pil Jenis Tramadol dengan harga Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) untuk per 1 box/100butir dan Pil Jenis Trihexyphenidyl dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk per 1 box/100butir dengan cara memesan dari FAJAR (DPS) yang tinggal di tempat Kost Mandalangan Kota Cirebon melalui sistem pembayaran bila mana barang tersebut sudah dibayar oleh pembeli secara tunai kemudian terdakwa setorkan ke akun Dana milik terdakwa lalu dikirimkan ke akun Dana milik FAJAR (DPS) selanjutnya setelah mendapatkan obat-obatan tersebut terdakwa menjual atau mengedarkan kembali secara ecer kepada saksi ABDURRAHMAN HAKIM Alias AKIM sudah 2 kali yaitu yang pertama pada hari Minggu, tanggal 08 Februari 2026 sekitar Jam 16.00 WIB membeli sebanyak 3 box/300 butir Tramadol dan 7 box/700 butir Trihexyphenidyl serta yang kedua pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 membeli sebanyak 10 box/1000 butir Tramadol dan 40 box/4000 butir Trihexyphenidyl, COD di Kanci Kec. Astanajapura Kab. Cirebon. Kemudian petugas Kepolisian dari Sat Narkoba Polres Cirebon Kota saksi M. BINTANG RAMADHAN, saksi IMAM WAIS AL QORNI serta saksi AIPDA JUNAEDI yang telah mendapat Laporan Polisi atas nama Tersangka Sdr. ABDURRAHMAN HAKIM Alias AKIM, Dkk yang telah melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Obat-Obatan Sediaan Farmasi tanpa ijin edar, Petugas melakukan pengembangan penyelidikan surveillance dan profiling di daerah Kanci Kab. Cirebon, pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di belakang Alfamart Waruduwur Jl. Raya Kanci Dusun II Desa Waruduwur Kec. Mundu Kab. Cirebon menangkap terdakwa yang sedang duduk di atas sepeda motornya menunggu pembeli obat sediaan farmasi tanpa ijin edar dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa Pil Jenis Tramadol sebanyak 7 box/700 butir dan Pil jenis Trihexyphenidyl sebanyak 22 box/2200 butir yang dibungkus plastik hitam, Uang Hasil Penjualan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang disimpan di stang sepeda motor dan  1 Unit Handphone Vivo Warna Hijau Tua sebagai sarana alat komunikasi penjualan obat yang sedang dipegang tangan kanan serta 1 Unit Sepeda Motor Suzuki Satria FU, Warna Merah Hitam sebagai alat transformasi penjualan obat dan saat ditanya oleh petugas, terdakwa mengakui barang tersebut miliknya. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Cirebon Kota guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.-------------------------

- Bahwa terdakwa dalam mengedarkan atau menjual obat atau pil Trihexyphenidyl dan pil Tramadol tersebut tidak memiliki keahlian dan kewenangan atau pun izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa bukanlah seorang Apoteker serta obat atau pil Trihexyphenidyl dan pil Tramadol tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No Lab :1546 / NOF / 2026 tanggal 30 Maret 2026 yang ditandatangani oleh SUNHOT P SILALAHI,S.I.K, M.M. selaku atas nama Kepala Pusat Laboratorium Forensik Kabid Narkobafor, yang pada kesimpulannya menerangkan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 1080 / 2026 / OF berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika Kandungan bahan aktif obat tersebut adalah Trihexyphenidyl dan barang bukti dengan nomor : 1081 / 2026 / OF berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika Kandungan bahan aktif obat tersebut adalah Tramadol. ---------------

 

---- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya