Petitum |
1)Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2)Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat;
3)Menyatakan Perjanjian Membuka Pinjaman (Perjanjian kredit) yang ditanda tangani oleh Tergugat dengan Penggugat (konsumen/debitur/nasabah) baik yang dibuat dibawah tangan maupun dibuat secara notariil adalah tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
4)Menyatakan bahwa Tergugat, telah melanggar ketentuan Klausula Baku sebagaimana diatur dalam pasal 18 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
5)Menyatakan bahwa pembuktian terhadap adanya unsur kesalahan merupakan beban dan tanggung jawab Tergugat;
6)Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk mentaati dan melaksanakan putusan dalam perkara ini;
7)Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya Bantahan, Banding atau Kasasi;
8)Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; |